Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ajukan Autopsi Ulang, Keluarga Brigadir J Minta Kapolri Bentuk Tim Independen

Ajukan Autopsi Ulang, Keluarga Brigadir J Minta Kapolri Bentuk Tim Independen Pengacara Keluarga Brigadir J Kamarudin Simanjuntak. ©Liputan6.com

Merdeka.com - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengajukan autopsi ulang terhadap jenazah almarhum. Diketahui, Brigadir J tewas usai baku tembak dengan Bharada E di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore.

"Intinya bahwa kami bermohon kepada bahwa Kapolri, kepada Wakapolri kepada Irwasum Polri kepada Kabareskrim Polri, kepada Dirtipidum Polri, dan Karowasidik. Supaya yang terhormat Bapak Kapolri menyetujui atau memerintahkan penyidik untuk membentuk tim, untuk menggali atau membongkar kuburan lalu membentuk tim untuk melakukan uji forensik berupa visum et repertum dan autopsi ulang. Jadi di visum lagi sama diautopsi lagi, mengapa itu sangat perlu," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7).

Permintaan autopsi ulang itu diminta, karena pernyataan Karopenmas Polri disebutnya tak sesuai. Saat itu, Brigadir J tewas dikatakannya akibat baku tembak.

"Karena dulu penjelasan Karopenmas Polri adalah meninggalnya almarhum ini adalah tembak menembak, tetapi temuan fakta kami bukan tembak menembak seperti ada jerat tali dileher atau kawat tangan juga hancur dipatah-patahin tangannya ini tinggal kulitnya kemudian ada luka robek di sini ada luka robek di kepala ada luka ribek di bibir, ada luka robek jahit di hidung ada luka robek di bawah mata," jelasnya.

"Kemudian ada luka robek di area perut memar-memar, sampai biru kemudian di kaki kemudian di jari-jari. Itu bukan peluru, oleh karena itu supaya pasti kami memohon," sambung Kamaruddin.

Oleh karena itu, dia meminta kepada Kapolri agar membentuk tim independen dengan melibatkan dokter-dokter dari sejumlah rumah sakit.

"Secara pasti maka kami memohon kepada Bapak Kapolri untuk membentuk tim yang membentuk independen yang melibatkan dokter-dokter yang lain terutama bukan yang kemarin, dokter dari RSPAD, yang kedua RS Angkatan Laut, ketiga RS AD, RSCM, trus dari rumah sakit swasta," tutupnya.

Berikut isi lengkap surat permohonan autopsi ulang:

No : 226/FHV/SP/VII/2022Lamp. : Copy Surat KuasaHal : Permohonan Auptopsi Dan Visum Et Repertum Ulang Serta Pra Rekonstruksi Terhadap Jenazah Alm. Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat, Korban Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dan/Atau Kekerasan Atau Penyiksaan Yang Diduga Terjadi "Tempus Delicti" Pada Hari Jumat, Tanggal 8 Juli 2022, Antara Pukul 10.00 -S/D- 17.00 WIB, Dengan Dugaan Tempat Kejadian Perkara "Locus Delicti” Perjalanan Antara Magelang Menuju Jakarta Dan/Atau Di Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Kepada YthPersDi Tempat Dengan hormat,

Perkenankan kami, Kamaruddin Simanjuntak, S.H., Johnson Sotarduga Panjaitan, S.H., Martin Lukas Simanjuntak, S.H., Luciana Lovinda, S.H., Eka Prasetya, S.H., Yonathan Andre Baskoro, S.H., L.L.M., Moris Moy Purba, S.H., Nelson Simanjuntak, S.H., M.Si., Dr., Mansur Febrian, S.H., Dan Rekan, Masing-masing Warga Negara Indonesia, pekerjaan Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Firma Hukum “Victoria” beralamat di Taman Kedoya Baru JI. Kedoya Alamanda VIII, Blok E.9, No.12, Kedoya Selatan - 11520 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta, HP.0815 8840 240, 0822 394 34 111, Email : kamaruddin_victory@yahoo.co.id, Telp/fax. 021 22953709, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 213/FHV/SK-Pid/VII/2022, tanggal 13 Juli 2022, dalam hal ini, kami bertindak untuk dan atas nama :

1. Samuel Hutabarat, Laki-Laki, WNI, Tempat & Tanggal Lahir : Tapanuli Selatan, 09 Juli 1965, Agama Kristen, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat : Desa Suka Makmur R.T.2, Kec. Bahar, Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi:

2. Rosti Simanjuntak, Perempuan, Tempat & Tanggal Lahir : Tapanuli Utara, 01 Juli, Agama Kristen, Pekerjaan PNS, Alamat : Desa Suka Makmur R.T.2, Kec. Bahar, Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi, dalam hal ini, Keduanya bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, untuk selanjutnya kami sebut sebagai “Klien”.

Bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/O386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 18 Juli 2022, tentang peristiwa dugaan tindak pidana Pembunuhan Berencana dan/atau Pembunuhan dan/atau Penganiayaan Berat (Anirat) sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP dan/atau 338 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP, Pelapor atas nama KAMARUDDIN SIMANJUNTAK,S.H., dengan terlapor Dalam Lidik.

Bahwa sehubungan dengan maraknya Informasi dan pemberitaan diberbagai media massa, media sosial dan elektronik baik lokal maupun nasional, serta berdasarkan bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Klien kami “Orangtua korban” dan keterangan keluarganya, didukung oleh bukti-bukti surat dan rekaman elektronik berupa photo dan video, bahwa ternyata anak Klien kami atas nama Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat, patut diduga keras, telah menjadi Korban Tindak Pidana Kejahatan Pembunuhan Berencana dan/atau Korban Tindak Pidana Kejahatan Penyiksaan atau Penganiayaan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia atas nama Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan cara diduga korban dipukul pakai benda tumpul, disayat-sayat pakai benda tajam / dianiaya, lalu ditembak, sebagaimana dimaksud oleh rumusan ketentuan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP, yang diduga terjadi Pada Hari Jumat, Tanggal 8 Juli 2022, Sekira Pukul 10.00 - 17.00 WIB, Dengan Locus Delicti Perjaltanan Antara Magelang Menuju Jakarta dan/atau Di Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Selanjutnya, dengan adanya temuan fakta oleh Klien kami bersama saksi-saksi yang sangat jauh berbeda dengan penjelasan Karopenmas Polri yang pada pokoknya menjelaskan bahwa: “matinya anak Klien kami adalah akibat tembak-menembak dengan Bharada dua E” dan berdasarkan hasil otopsi diduga dibawah Intervensi Kadiv Propam Polri dan/atau jajarannya, belum lagi sejak awal, banyaknya kejanggalan dalam penanganan perkara ini, yang tidak prosedural dan/atau tidak berdasarkan UU RI No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta tidak berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, dimana Peraturan Kapolri ini merupakan penyempurnaan dan penyesuaian dengan pekembangan hukum, termasuk aturan yang berhubungan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIIN/2015.

Bahwa berdasarkan paparan dan uraian tersebut diatas, dengan ini kami selaku Tim Penasehat Hukum Klien kami, mengajukan surat Permohonan Auptopsi dan Visum Et Repertum Ulang , terhadap jenazah Alm. Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat, Korban Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan/atau Kekerasan Atau Penyiksaan yang diduga_ terjadi ”Tempus Delicti” pada hari Jumat, Tangga!l 8 Juli 2022, antara Pukul 10.00 -S/D- 17.00 WIB, dengan dugaan tempat kejadian perkara "Locus Delicti” perjalanan antara Magelang menuju Jakarta dan/atau di Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Kawasan Pancoran, Jakarta Setatan, DKI Jakarta.

Untuk itu, kami mohon kepada Yth, Pers, agar segera memerintahkan Penyidik untuk segera membentuk “Tim Dokter Forensic Independent” dengan melibatkan Unsur Dokter Forensik dan/atau Tim Gabungan Dokter Forensik dari : RSPAD Gatot Subroto, RSAL Dr. Mintohardjo, RSAU dr. Esnawan Antariksa dan RS Nasional Cipto Mangun Kusumo serta dokter forensik dari: satu Rumah Sakit Swasta Nasional mewakili Rumah Sakit Swasta di Indonesia, guna menghasilkan “Hasil Otopsi & Visum Et Repetum” yang betul betul “Kredibel, Otentik Dan Dapat Dipercaya.”

Demikian Surat Permohonan Auptopsi Dan Visum Et Repertum Ulang atas jenazah Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat ini kami buat, ditandatangani dan kami mohonkan kepada Yth, Pers, untuk dapat segera ditindaklanjuti dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas kerjasamanya, kami ucapkan terimakasih, Tuhan yang maha kuasa memberkati kita semuanya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hasil Autopsi Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin, Ada Luka Akibat Benda Tumpul

Hasil Autopsi Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin, Ada Luka Akibat Benda Tumpul

Hasilnya, semua korban tewas akibat benda tumpul, bukan senjata tajam. Luka bekas pukulan itu utamanya paling dominan berada di kepala.

Baca Selengkapnya
Ayahnya Tentara Anaknya Diberi Nama Satuan Bantuan Tempur di TNI AD, Kini Jadi Jenderal Bintang 2 di Polri

Ayahnya Tentara Anaknya Diberi Nama Satuan Bantuan Tempur di TNI AD, Kini Jadi Jenderal Bintang 2 di Polri

Sosok jenderal polisi ini miliki nama dari satuan bantuan tempur milik TNI AD. Ternyata ada cerita di baliknya.

Baca Selengkapnya
Kronologi Santri di Jambi Tewas Penuh Luka: Telepon Ibu Mau Kasih Kejutan, 2 Jam Kemudian Meninggal

Kronologi Santri di Jambi Tewas Penuh Luka: Telepon Ibu Mau Kasih Kejutan, 2 Jam Kemudian Meninggal

Saat dilakukan autopsi yang dilakukan oleh dokter ahli forensik Bhayangkara Jambi, Dokter Erni Situmorang, ternyata ditemukan sejumlah luka di tubuh AH.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bintara Polisi Masih Bujangan saat Kenaikan Pangkat, Komandan Langsung Siram Air 'Ben Laku'

Bintara Polisi Masih Bujangan saat Kenaikan Pangkat, Komandan Langsung Siram Air 'Ben Laku'

Momen lucu Bintara Polisi bujangan dan komandannya saat kenaikan pangkat. Disiram air supaya cepat laku. Begini ulasannya.

Baca Selengkapnya
Kesaksian Anggota KKO TNI AL Ditangkap Inggris saat Operasi 'Ganyang Malaysia', Disiksa Siang Malam di Luar Batas Kemanusiaan

Kesaksian Anggota KKO TNI AL Ditangkap Inggris saat Operasi 'Ganyang Malaysia', Disiksa Siang Malam di Luar Batas Kemanusiaan

Berikut kesaksian pilu anggota KKO TNI AL saat berjuang di operasi Dwikora hingga nyaris meregang nyawa. Simak informasinya.

Baca Selengkapnya
Pasca-Bentrokan TNI AL dengan Brimob, Kapolri dan Panglima Beri Contoh Rangkulan Sambil Senyum

Pasca-Bentrokan TNI AL dengan Brimob, Kapolri dan Panglima Beri Contoh Rangkulan Sambil Senyum

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan masalah bentrokan antara prajurit TNI AL dengan Brimob Polri di Pelabuhan Sorong sudah selesai.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.

Baca Selengkapnya
Kisah Brigjen Polisi Dicopot Jabatan karena Tolak Perintah Kapolri, Kariernya Malah Melesat Hingga Jadi Wakapolri

Kisah Brigjen Polisi Dicopot Jabatan karena Tolak Perintah Kapolri, Kariernya Malah Melesat Hingga Jadi Wakapolri

Cerita eks Wakapolri ungkap pernah dicopot dari jabatannya karena bantah perintah atasan.

Baca Selengkapnya