Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Brigadir RR, Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Brigadir RR, Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J etua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Jatau Nopriansyah Yosua Hutabarat. Dia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu (7/8).

Andi Rian yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu menyebutkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP karena diduga melakukan pembunuhan berencana.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.

Pasal Berbeda

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini. Dia ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua (Bharada) E atau Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Ada Tersangka Lain

Penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bharada E dan Brigadir RR memungkinkan masih ada tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti yang dihubungi terpisah menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J, selain Bharada E.

"Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar," ujarnya.

Pelanggaran Prosedur Penanganan

Polri telah memeriksa sekurangnya 25 personel yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mencopot dari jabatan 10 perwira terkait pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga, salah satunya Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Ferdy Sambo juga ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural penanganan TKP tewasnya Brigadir J.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Mulai Sidangkan Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo cs, Kapolri Hingga Presiden

PN Jaksel Mulai Sidangkan Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo cs, Kapolri Hingga Presiden

Keluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.

Baca Selengkapnya
Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar

Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar

Komarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pasca-Bentrokan TNI AL dengan Brimob, Kapolri dan Panglima Beri Contoh Rangkulan Sambil Senyum

Pasca-Bentrokan TNI AL dengan Brimob, Kapolri dan Panglima Beri Contoh Rangkulan Sambil Senyum

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan masalah bentrokan antara prajurit TNI AL dengan Brimob Polri di Pelabuhan Sorong sudah selesai.

Baca Selengkapnya
Ayahnya Tentara Anaknya Diberi Nama Satuan Bantuan Tempur di TNI AD, Kini Jadi Jenderal Bintang 2 di Polri

Ayahnya Tentara Anaknya Diberi Nama Satuan Bantuan Tempur di TNI AD, Kini Jadi Jenderal Bintang 2 di Polri

Sosok jenderal polisi ini miliki nama dari satuan bantuan tempur milik TNI AD. Ternyata ada cerita di baliknya.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir

Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir

Menteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.

Baca Selengkapnya
Bikin Salah Fokus, Simak Profil Rizky Irmansyah Ajudan Setia Prabowo Subianto

Bikin Salah Fokus, Simak Profil Rizky Irmansyah Ajudan Setia Prabowo Subianto

Satu persatu ajudan Prabowo Subianto mencuri perhatian publik.

Baca Selengkapnya
Polri Gandeng Polisi Thailand Lacak Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Gandeng Polisi Thailand Lacak Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama

"Setelah kami sita aset-asetnya, tentu ruang lingkup Fredy Pratama akan semakin sempit," kata Brigjen Pol. Mukti Juharsa

Baca Selengkapnya
Kapolda Papua Barat ke Anak Buah: Jangan Bikin Gerakan Tambahan usai Bentrokan TNI AL dan Brimob di Sorong

Kapolda Papua Barat ke Anak Buah: Jangan Bikin Gerakan Tambahan usai Bentrokan TNI AL dan Brimob di Sorong

Kapolda Papua Barat Irjen Johnny Eddizon Isir memerintahkan anggota Polri di Sorong untuk tidak melakukan gerakan tambahan pasca-bentrok Brimob dan TNI AL

Baca Selengkapnya