Ajudan dan Sespri Ratu Atut diperiksa KPK
Merdeka.com - KPK terus mendalami kasus sengketa pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). KPK kali ini memanggil ajudan dan sekretaris pribadi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Ajudan Atut bernama Linda dan sekretaris pribadinya bernama Risa. Mereka diperiksa untuk adik kandung Ratu Atut yang menjadi tersangka kasus ini.
"Keduanya diperiksa untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," ujar Kabag pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, Kamis (31/10).
Belum diketahui apakah keduanya telah hadir memenuhi panggilan KPK.
Sebelumnya, Tubagus ditangkap KPK lantaran menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam kepengurusan sengketa pilkada Lebak. Tubagus menyuap Akil sebesar Rp 1 miliar. Diduga duit tersebut berasal dari Atut.
Selain Tubagus, KPK juga menangkap advokat yang menangani sengketa tersebut. Yakni bernama Susi Tur Andayani.
KPK sendiri juga membidik dugaan korupsi di wilayah Banten. KPK membuka penyelidikan baru dugaan korupsi terkait dana bansos Banten.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaAnggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya
Sekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca SelengkapnyaOtak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik
Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hasil Pileg DPD di Jatim: La Nyalla Tertinggi Kedua, Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Tumbang
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merampungkan hitungan berjenjang untuk Pemilu DPD Provinsi Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPolisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini
Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaDirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaAyahnya Pejabat Polisi Lulusan Akpol, Anaknya Pilih jadi Bintara Polri Sampai Tanya 'Papa Enggak Malu Kan?'
Saat mengetahui pilihan sang putra, sosok sang ayah disebut sempat merasa kaget.
Baca Selengkapnya