AJI Kecam Polres Luwu Timur Labeli Berita "Tiga Anak Saya Diperkosa" Hoaks
Merdeka.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyoroti akun Instagram Kepolisian Resor Luwu Timur yang melabeli hoaks pemberitaan kasus pencabulan terhadap tiga orang anak oleh ayah kandungnya. Selain itu, AJI Indonesia juga menyayangkan peretasan laman Projectmultatuli.org karena kembali mengangkat kasus yang terjadi pada 9 September 2019 itu.
Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim mengatakan serangan tersebut bisa dikonfirmasi ketika lama tersebut dibanjiri data yang polanya bukan seperti manusia. Ini menyebabkan netizen tidak bisa mengakses laporan pertama dari serial #PercumaLaporPolisi dengan judul berita "Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan" tayang sejak sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Selain aksi peretasan, AJI Indonesia juga menyoroti Polres Lutim melalui akun instagram @humasreslutim yang menuliskan berisi klarifikasi tentang pemberitaan Project Multatuli. Dalam klarifikasinya, akun @humasreslutim mengungkapkan secara gamblang nama pelapor dalam hal ini ibu korban.
"Akun tersebut menuliskan secara gamblang nama pelapor (yang sudah ditulis dengan nama samaran Lydia di artikel), sehingga tim Project M memilih untuk menghapus komentar tersebut dan mempersilakan @humasreslutim berkomentar tanpa menyebutkan nama ibu para korban," ujarnya melalui keterangan tertulisnya kepada merdeka.com, Jumat (8/10).
Setelah 20 menit, kata Sasmito, tim Project M mendapatkan laporan dari pembaca yang membagi berita di media sosial mereka mendapatkan DM dari @humasreslutim yang menyebabkan beberapa pembaca merasa tidak nyaman. Pada pukul 21.00 WIB, akun @humasreslutim mengunggah konten di story yang menyatakan reportase Project M tersebut adalah hoaks.
"Tak berselang lama, sejumlah akun berkomentar di Instagram ramai-ramai menyebutkan bahwa berita itu hoaks," ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, AJI Indonesia mengecam Polres Luwu Timur memberikan cap hoaks terhadap berita yang terkonfirmasi. Laporan tersebut telah berdasarkan penelusuran dan investigasi kepada korban dengan melalui proses wawancara dengan pihak terkait, termasuk kepolisian Luwu Timur.
"Stempel hoaks atau informasi bohong terhadap berita terkonfirmasi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalisme profesional, yang telah menyusun informasi secara benar sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tindakan memberi cap hoaks secara serampangan terhadap berita merupakan pelecehan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis," bebernya.
©istimewaSasmito mengingatkan pasal 18 Undang Undang Pers menjelaskan sanksi pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik. Adapun ancaman pidananya yaitu penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah.
"Mendesak Polres Luwu Timur mencabut cap hoaks terhadap berita yang terkonfirmasi tersebut, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Pelabelan hoaks akan membuat pers menjadi takut dalam membuat berita atau dikhawatirkan memicu praktik swasensor," tegasnya.
Sasmito menilai upaya tersebut dapat mengarah kepada pembungkaman pers ini pada akhirnya dapat merugikan publik karena tidak mendapatkan berita yang sesuai fakta. Sementara terkait aksi peretasan lama Projectmultatuli.org, AJI Indonesia mengecam dan menganggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.
"Mengimbau kepada jurnalis dan media agar mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta mengacu pada pedoman liputan ramah anak yang diterbitkan Dewan Pers dalam memberitakan kasus pencabulan terhadap tiga anak oleh ayahnya di Luwu Timur. Yakni, jurnalis tidak menuliskan identitas/nama hingga alamat lengkap anak korban pelecehan seksual termasuk nama ibunya sebagai pelapor," ucapnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komjen Polisi Wahyu Widada lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991. Dia menjadi lulusan terbaik serta meraih Adhi Makayasa.
Baca SelengkapnyaPolisi resmi menghentikan perkara ini usai merampung investigasi.
Baca SelengkapnyaPemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.
Baca SelengkapnyaPeristiwa memilukan itu viral di media sosial setelah di-up oleh sang ibunda
Baca SelengkapnyaPolisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial AWK sebelumnya ditangkap polisi di wilayah Jember, Jawa Timur, Sabtu (13/1) pagi.
Baca Selengkapnya