AJI kecam penetapan tersangka pemred Jakpost oleh kepolisian
Merdeka.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) angkat bicara mengenai penetapan status tersangka kepada Pemred The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, terkait kasus dugaan penistaan agama. AJI menolak keras dasar hukum yang digunakan Polda Metro Jaya yang bersandar pada KUHP.
"AJI menolak keras penetapan Pemred Jakarta Post sebagai tersangka karikatur 'Laa ilaaha illallaah' pada edisi Kamis, 3 Juli 2014 lalu," kata Ketua umum AJI Pusat, Suwarjono melalui rilis kepada merdeka.com, Kamis (11/12).
Suwarjono mengatakan, pihaknya mendesak kepolisian untuk tidak menggunakan KUHP dalam menangani kasus-kasus yang terkait dengan karya jurnalistik. Dirinya meminta agar polisi mau kembali menggunakan UU Pers sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa sebuah pemberitaan atau produk pers.
"Kami mendesak Kapolda Metro Jaya segera mencabut status tersangka Meidyatama Suryodiningrat, dan mengembalikan kasus ini sesuai UU Pers yang bersifat lex specialis. Kami juga mengajak masyarakat pers, baik media massa, Dewan Pers, dan stakeholders lainnya untuk bersama sama menjaga kebebasan pers, serta menegakkan kasus ini dalam koridor kasus pers dan bukan kasus pidana," ujarnya.
Suwarjono berpendapat, kasus ini berpotensi ke arah yang lebih berbahaya bagi kebebasan pers. Alasannya, pihak kepolisian dinilai tidak mengindahkan kesepakatan mereka terkait kasus-kasus di dunia pemberitaan.
"Kasus ini bila dibiarkan akan menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers dan akan bisa terkena kepada siapapun. Untuk itu, AJI mendesak kepolisian mengembalikan kasus ini seperti yang sudah tertuang dalam kesepakatan Dewan Pers dan Kepolisian dalam menangani kasus pers," imbuhnya.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Begini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaDiperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaIni Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya
Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aiman Witjaksono Bakal Hadir di Sidang Perdananya Lawan Polda Metro
Aiman menggugat Polda Metro Jaya karena tak terima ponselnya disita penyidik padahal masih berstatus saksi.
Baca SelengkapnyaKompolnas Bakal ke Polda Metro Jaya Tanyakan Alasan Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap
Kompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaRespons Polisi Atas Upaya Perlawanan Jubir TPN Aiman Usai Handphone Disita
Ade Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,
Baca SelengkapnyaPolda Metro Beberkan Kondisi Keamanan Jakarta Usai Pengumuman Hasil Pemilu 2024
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memimpin langsung proses pengamanan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaSidang Gugatan Aiman Witjaksono, Bidkum Polda Metro Jaya Pastikan Hadir
Gugatan ini diajukan terkait penyitaan handphone milik Aiman oleh Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya