Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

AJI Jember buka posko pengaduan THR jurnalis

AJI Jember buka posko pengaduan THR jurnalis Ilustrasi aksi AJI. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Untuk memantau pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para awak media, pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kabupaten Jember, Jawa Timur, kini telah membuka posko pengaduan khusus bagi jurnalis. Keberadaan posko tersebut, diharapkan mampu menampung segala keluhan dari para wartawan yang tidak memperoleh THR keagamaan di wilayah tersebut.

Menurut Ketua AJI Jember Ikaningtyas, pemberian THR kepada karyawan di perusahaan paling lambat sepekan sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah baik dalam bentuk uang maupun dengan bentuk lain seperti barang.

"THR merupakan hak normatif yang harus diberikan pengusaha kepada seluruh karyawannya, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan termasuk perusahaan media," kata Ikaningtyas, seperti diberitakan Antara, Selasa (22/7).

Lebih lanjut, Ikaningtyas menguraikan, bagi para wartawan media cetak, televisi, radio maupun online saat ini bisa mengadukan segala keluhan apabila yang bersangkutan tidak mendapatkan pembayaran THR sesuai aturan berlaku.

"Bagi rekan-rekan jurnalis yang belum menerima THR dari perusahaan medianya bisa mengadukan ke posko yang dibuka AJI Jember di sekretariat AJI Jember atau melalui email ke ajijember@yahoo.co.uk dan kami akan meneruskan pengaduan itu kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat," papar Ikaningtyas.

Bagi perusahaan yang tidak sanggup membayar THR, lanjut Ikaningtyas, wajib melaporkan hal tersebut kepada Disnakertrans setempat dan pengaduan THR di wilayah kerja AJI Jember meliputi Kabupaten Jember, Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, dan Lumajang.

"Kami meminta agar pihak pengawas ketenagakerjaan di Disnakertrans secara proaktif mendatangi perusahaan media untuk memastikan pembayaran THR kepada pekerjanya, serta menindak setiap bentuk pelanggaran," ucap wartawan Tempo tersebut.

Ikaningtyas menjelaskan, pemberian THR kepada jurnalis adalah kewajiban perusahaan media tempat para jurnalis bekerja, bukan kewajiban narasumber, pejabat pemerintah, pihak swasta atau pihak-pihak lainnya karena pemberian di luar perusahaan media dapat dikategorikan bentuk suap yang jelas bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik.

"Sudah menjadi rahasia umum, masih banyak narasumber dan berbagai instansi memberikan amplop THR dan berbagai barang kepada jurnalis menjelang Lebaran, sehingga AJI Jember mengimbau para narasumber tidak memberikan THR kepada jurnalis karena pemberian THR adalah kewajiban perusahaan media," tutur Ikaningtyas.

Sesuai ketentuan itu, lanjutnya, besarnya THR pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, memperoleh THR sebesar satu bulan upah, sedangkan karyawan yang sudah bekerja terus menerus selama tiga bulan mendapatkan THR secara proporsional.

"AJI jember berharap semua perusahaan media sudah memberikan THR kepada karyawannya, agar para jurnalis tidak mencari-cari THR di luar perusahaan yang bisa menyebabkan pelanggaran KEJ dan berdampak buruk bagi citra jurnalis ke depan," ujar Ikaningtyas.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Kolonel TNI Ajudan Presiden Tolak Dijadikan Jenderal, Ternyata ini Alasannya

Kolonel TNI Ajudan Presiden Tolak Dijadikan Jenderal, Ternyata ini Alasannya

Presiden sudah akan menaikkan pangkatnya bulan Agustus. Tapi dia menolak kesempatan langka menjadi jenderal.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TNI Periksa Prajurit Diduga Serang Markas Polres Jayawijaya

TNI Periksa Prajurit Diduga Serang Markas Polres Jayawijaya

Dugaan prajurit TNI menyerang Polres Jayawijaya itu ditangani Kodam XVII/Cenderawasih.

Baca Selengkapnya
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya
Deretan Aksi Tak Terpuji Oknum TNI, dari Pengeroyokan hingga Pembunuhan

Deretan Aksi Tak Terpuji Oknum TNI, dari Pengeroyokan hingga Pembunuhan

Merangkum sejumlah tindak tak terpuji oknum TNI yang terjadi sejak Bulan Agustus hingga kini

Baca Selengkapnya
Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau

Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau

Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.

Baca Selengkapnya
Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya