Ajak 2 teman, kakak beradik rencanakan pemerkosaan remaja 14 tahun
Merdeka.com - Jajaran Polsek Cisoka Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Kasus memilukan itu terjadi di Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti, Kamis (1/11).
Seorang korbannya NN (14), yang masih duduk di bangku SMP mengalami trauma psikis berat atas insiden yang menimpanya.
Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti dalam keterangannya mengatakan, telah mengamankan 4 pelaku tindak kekerasan persetebuhan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan pelaku berinisial MF (16), AN (18), NA (25) dan AM (23).
Dari keterangan pelaku, aksi bejat yang dilakukan dua pelajar SMA dan dua pemuda pengangguran itu, diawali dengan perkenalan korban dengan salah satu pelaku (AN).
Rupanya, pelaku sudah merencanakan aksi bejatnya tersebut. Pelaku AN dan AM yang merupakan kakak beradik merencanakan aksi itu.
Bermula saat korban yang sedang main di rumah rekannya, dijemput pelaku AN dengan iming-imingi tertentu.
"Saat itu korban diiming-imingi hendak diajak jajan makanan. Korban yang sudah mengenal pelaku pun tak menaruh curiga, sehingga korban mau diajak tersangka AN," ujar Kapolsek, Jumat (2/11).
Ternyata, lanjut Kapolsek, korban oleh pelaku bukan dibawa ke tempat jajanan, melainkan dibawa ke salah satu rumah kakak pelaku di Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti.
"Di rumah itu, korban kemudian dicekoki minuman keras hingga mabuk," cetus Kapolsek.
Selanjutnya, aksi kekerasan seksual yang sudah direncanakan itu dilakukan oleh keempat pelaku di rumah tersebut.
"Secara bergantian, mereka menyetubuhi korban hingga tak sadarkan diri. Kasus tersebut kemudian dilaporkan orang tua korban ke Mapolsek Cisoka. Tak butuh waktu lama, hanya dalam waktu 2 jam, para pelaku berhasil kami amankan," ucap Kapolsek.
Pelaku AN dan MF diamakan di rumahnya masing-masing, sementara pelaku NA dan AM ditangkap personel Polsek Cisoka dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Cisoka Iptu Sitta M Sagala dikawasan Moden Cikande, Kabupaten Serang.
Ironisnya, dua diantara empat pelaku adalah pelajar SMA, sementara yang dua lainnya adik-kakak yang juga merencanakan tindak kekerasan seksual tersebut.
Keempat pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan akan menjeratnya dengan Pasal Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tuturnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih
Korban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.
Baca SelengkapnyaBelasan Remaja Lompat ke Sungai di Brebes Hindari Tawuran, Tiga Orang Diduga Tenggelam Terbawa Arus
Sebanyak 14 remaja memilih melompat ke Sungai Cisanggarung Losari, Brebes untuk menghindari tawuran.
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sempat Putus Sekolah hingga Berjualan Rokok dan Koran, Mantan Panglima ABRI Ini Terkenal Jujur Bersahaja
Sosoknya bukan orang ambisius yang menghalalkan segala cara demi mendapat jabatan
Baca SelengkapnyaSemoga Kelak Menjadi Anak Sukses, Momen Siswa Bawa Bekal Nasi dari Rumah Bikin Haru 'Gak ada Uang untuk Jajan'
Di tengah teman-temannya yang berlomba membeli jajanan, siswa ini harus duduk sendirian menikmati bekal nasi yang dibawanya.
Baca SelengkapnyaGarang Bawa Pedang di Jalan, Tiga Remaja Tertunduk Lemas saat Bertemu Ibu usai Diciduk Polisi
Tiga remaja sok jago di jalanan tak berkutik saat digelandang ke Polsek Cibinong hingga ibu mereka dipanggil
Baca SelengkapnyaBerkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur
Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaMahasiswi di Semarang Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Anak di Bawah Umur
Korban yang sedang berangkat kuliah dengan jalan kaki tiba-tiba diadang oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaRemaja Terlibat Perampokan dan Perkosaan di Musi Rawas Serahkan Diri, Ini Perannya saat Beraksi
Polisi merampungkan penangkapan semua pelaku yang berjumlah empat orang.
Baca Selengkapnya