Airlangga: Keselamatan Rakyat Nomor Satu, Sekaligus Jaga Ekonomi Tetap Jalan
Merdeka.com - Prsiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam tim tersebut, Presiden Jokowi mempercayakan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai ketua. Sementara pelaksananya Menteri BUMN Erick Thohir.
Airlangga mengatakan, nantinya tim yang dibentuk presiden harus tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga serta menjamin aktivitas ekonomi tetap berjalan.
"Kita tetap mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat, sekaligus menjaga perekonomian kita tetap jalan," ujar Menko Airlangga, dalam siaran persnya, Selasa (21/7).
Seperti yang ditegaskan presiden pada berbagai kesempatan, lanjutnya, kita perlu upaya yang luar biasa (extra ordinary) dari pemerintah bersama seluruh stakeholder, untuk mendorong berbagai upaya pemulihan ekonomi nasional, dengan tetap mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat. Karena itu Pemerintah membentuk ‘Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional’, ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, yang ditanda tangani oleh Presiden pada hari ini, Senin 20 Juli 2020.
"Seluruh program dan kebijakan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, harus dilakukan secara terstruktur, terkoordinasi dan terintegrasi ke dalam satu kelembagaan," ujarnya.
Menko Airlangga menjelaskan, Perpres Nomor 82 Tahun 2020 ditetapkan komite yang kelembagaannya mempunyai struktur yang sederhana dan ramping. Karena itu, lanjutnya, komite ini terdiri dari Komite Kebijakan yang menetapkan program dan kebijakan, Ketua Pelaksana yang mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan, dan Satuan Tugas yang melaksanakan dan mengendalikan implementasi di lapangan.
Untuk memimpin Komite Kebijakan, ditetapkan Menko Perekonomian sebagai Ketua, dengan dibantu oleh 6 Wakil Ketua yang terdiri dari Menko MarVest, Menko Polhukam, Menko PMK, Menkeu, Menkes dan Mendagri. Sedangkan untuk membantu mengintegrasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Kebijakan, maka ditugaskan Menteri BUMN sebagai Ketua Pelaksana.
"Komite Kebijakan dibantu oleh Ketua Pelaksana Pak Erick Thohir dalam mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan," ungkap Menko Airlangga.
Airlangga juga menjelaskan, pada tataran operasional dan teknis di lapangan, telah ditetapkan 2 Satuan Tugas yang mewakili aspek kesehatan (penanganan covid-19) dan aspek perekonomian (pemulihan ekonomi nasional), yaitu Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang tetap dipimpin oleh Kepala BNPB (Doni Monardo), dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang dipimpin oleh Wakil Menteri 1 BUMN (Budi G. Sadikin).
“Satgas Penanganan Covid-19 tetap ditangani Pak Doni, sedangkan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi ditangani Pak Budi”, ucap Menko Airlangga.
Kedua Satuan Tugas tersebut beranggotakan unsur dari Pemerintah maupun unsur lainnya yang diperlukan (Asosiasi/ Pelaku Usaha, Badan Usaha, Ahli, Akademisi dan elemen masyarakat lainnya), yang susunan keanggotaan dan struktur organisasinya ditetapkan oleh Ketua Komite Kebijakan (menko Perekonomian).
Satuan tugas ini juga memiliki kewenangan menetapkan keputusan yang mengikat K/L, Pemda dan Instansi lainnya. Para Kepala Daerah membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah, berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari Ketua Satuan Tugas di Pusat.
Dengan Perpres 82/2020 ini maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (di Pusat maupun di Daerah) yang ditetapkan berdasarkan Keppres 7/2020 sebagaimana diubah dengan Keppres 9/2020, tetap melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan sampai dengan dibentuknya Satuan Tugas Penanganan Covid-19 ditetapkan berdasarkan Perpres 82/2020 ini.
Pemerintah berharap dengan dibentuknya Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini, semua upaya dan langkah Pemerintah dalam merumuskan dan melaksanakan program dan kebijakan, dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi dan terintegrasi, sehingga bisa mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional kita dan menyelamatkan perekonomian kita dari potensi terjadinya krisis ekonomi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Reaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi panggilan sebagai saksi oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAirlangga: Perlinsos Adalah Upaya Pemerintah Untuk Mendukung Masyarakat Hadapi Tekanan Kehidupan
Airlangga mengklaim Indonesia mengalami cuaca ekstream yang mengakibatkan kehidupan masyarakat terganggu
Baca SelengkapnyaAirlangga Sebut Resesi Ekonomi Jepang Malah Untungkan Indonesia, Begini Penjelasannya
Sebagai negara maju, Inggris dan Jepang resmi masuk jurang resesi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menko Airlangga: Indonesia Masuk Negara Menengah Atas, Pendapatan per Kapita Capai USD 5.400
Salah satu faktornya adalah kinerja ekspor sepanjang tahun 2023 mampu menembus USD 258,82 miliar.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lebih Baik Dibanding AS dan China
Artinya, Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi tinggi dan angka inflasi relatif bagus dan rendah.
Baca SelengkapnyaKata Menko Airlangga soal Kabar Mensos Risma Tak Dilibatkan Program Bansos
Menko Airlangga membantah jika Menteri Sosial Tri Rismaharini tidak dilibatkan dalam perencanaan bantuan sosial (bansos).
Baca SelengkapnyaAirlangga Pastikan Tak Ada Arahan Khusus dari Jokowi Terkait Sidang MK: Jelaskan Sesuai Tugas Masing-Masing
Airlangga mengatakan, Presiden Jokowi hanya meminta agar para menteri yang hadir dalam sidang sengketa Pilpres.
Baca SelengkapnyaJakarta Diguyur Hujan Saat Hari Pencoblosan, Airlangga: Pertanda Enak Buat Tidur
Airlangga menyalurkan hak pilihnya di TPS 05 yang berlokasi di SMKN 6, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Baca Selengkapnya