Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Airin Koordinasi dengan Polisi Terkait Aksi Balap Lari Liar

Airin Koordinasi dengan Polisi Terkait Aksi Balap Lari Liar Airin Rachmi Diany. ©2015 merdeka.com/mitra ramadhan

Merdeka.com - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, belum mengetahui balap lari liar dilakukan kelompok remaja di Tangerang Selatan. Aksi balap lari liar di Tangerang Selatan, itu sebelumnya menjadi viral di media sosial Instagram.

Salah satu aksi yang balap lari liar di Tangerang Selatan yang viral di media sosial terjadi di kolong Flyover Gaplek, Pamulang. Airin mengaku bakal melakukan inpeksi mendadak terkait aksi sekelompok remaja tersebut.

"Di mana? Kapan? Jam berapa? Kasih tahu sama saya titiknya, nanti saya sidak," kata Airin Selasa (15/9).

Dia meminta, remaja di Tangerang Selatan, tidak ikut-ikutan melaksanakan balapan lari liar, yang membuat pengguna jalan resah, akibat penutupan jalan yang dilakukan saat menggelar aksi balap lari.

"Enggak boleh, karena bahaya. Ngapain olahraga nyari bahaya. Penyakit Covid-19 berbahaya, kok nyari bahaya lagi. Maksudnya mereka itu mau apa, bingung saya. Nanti saya diskusi sama Kapolres dan lainnya, karena beliau biasanya lebih paham mengenai hal tersebut," ucap Airin.

Sebelumnya, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan menegaskan, akan menindak para remaja yang berkumpul tersebut, dengan pelanggaran dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Yang kami akan tindak adalah membuat kerumunan," kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman dikonfirmasi, Jumat (11/9) lalu.

Lanjut Iman, tindakan yang akan diberikan kepolisian terhadap fenomena balap lari tentunya akan mengikuti peraturan Walikota (Perwal) yang ada.

"(Sesuai) Perwal," jelas dia.

Diketahui, pada Perwal perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019.

Disebutkan dalam pasal pada Perwal perubahan tersebut, ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut: Pasal 28 (1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10,

Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (3), Pasal 17 ayat (2) sampai dengan ayat (5), Pasal 18, Pasal 18A ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 26A ayat (1) dan 26B dapat dikenakan sanksi administratif berupa, teguran lisan, peringatan tertulis, pengamanan barang dan/atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, pembubaran, pemberhentian sementara kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin, tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran; dan/atau denda administratif.

Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dapat dikenakan kepada setiap orang yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf i, Pasal 10 ayat (4) huruf e, Pasal 10 ayat (5) huruf e, Pasal 18 ayat (5) huruf c, Pasal 18 ayat (6) huruf b angka 2, Pasal 18 ayat (6) huruf c angka 2, dan Pasal 18 ayat (7) huruf d dapat dikenakan denda adminisratif sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bikin Onar di Jalan, Ratusan Pesilat Lamongan Menangis Sesenggukan di Kantor Polisi

Bikin Onar di Jalan, Ratusan Pesilat Lamongan Menangis Sesenggukan di Kantor Polisi

Pesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.

Baca Selengkapnya
Menyusuri Sungai Sarang Buaya, Polisi Cek TPS Rawan Pemilih Ganda

Menyusuri Sungai Sarang Buaya, Polisi Cek TPS Rawan Pemilih Ganda

Tak peduli apapun rintangan, hambatan, ujian, cobaan, dan medan yang terjal harus ditempuh untuk mewujudkan cita-cita tersebut.

Baca Selengkapnya
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Geram dengan Balapan Liar, Aksi Pria Blokade Jalan dan Gertak Remaja dengan Sebilah Kayu Ini Viral

Geram dengan Balapan Liar, Aksi Pria Blokade Jalan dan Gertak Remaja dengan Sebilah Kayu Ini Viral

Kegiatan balap liar masih marak dilakukan remaja di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Ragunan untuk Atasi Macet saat Libur Nataru

Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Ragunan untuk Atasi Macet saat Libur Nataru

Polisi menyiapkan pengaturan arus lalu lintas jika terjadi kemacetan akibat ramainya pengunjung Taman Margasatwa Ragunan

Baca Selengkapnya
Bintara Polisi Masih Bujangan saat Kenaikan Pangkat, Komandan Langsung Siram Air 'Ben Laku'

Bintara Polisi Masih Bujangan saat Kenaikan Pangkat, Komandan Langsung Siram Air 'Ben Laku'

Momen lucu Bintara Polisi bujangan dan komandannya saat kenaikan pangkat. Disiram air supaya cepat laku. Begini ulasannya.

Baca Selengkapnya
Kesal Tak Difasilitasi Komunikasi, Seorang Pria Bacok dan Tusuk Adik Ipar di Garut hingga Meninggal

Kesal Tak Difasilitasi Komunikasi, Seorang Pria Bacok dan Tusuk Adik Ipar di Garut hingga Meninggal

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa aksi tersebut terjadi di jalan Gagak Lumayung, Kelurahan Kota Wetan.

Baca Selengkapnya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
Taruna Akpol Ini Ternyata Miliki Suara Emas Bawakan Lagu 'Terlalu Lama Sendiri' Bikin Merinding, Komandan: Kau Jomblo

Taruna Akpol Ini Ternyata Miliki Suara Emas Bawakan Lagu 'Terlalu Lama Sendiri' Bikin Merinding, Komandan: Kau Jomblo

Komandan polisi dibuat takjub oleh suara merdu seorang taruna. Simak informasi berikut.

Baca Selengkapnya