Air isi ulang 'abal-abal' dari pinggiran ibu kota
Merdeka.com - Empat tersangka pemalsuan air minum merek Aqua diamankan Polsek Cilandak, Jakarta Selatan. Empat tersangka itu berinisial S, DP, TT dan PWT alias.
Kapolsek Cilandak Kompol Sujanto mengatakan, keempat tersangka ditangkap Senin (21/8) kemarin di Jalan Kemiri I RT 2 RW 3 Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. Penangkapan pelaku berawal dari laporan toko kelontong J di Jalan Gandun Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Toko itu dikomplain pelanggan lantaran air mineral merek Aqua yang dibeli berasa mentah dan warnanya keruh. Pemilik toko kemudian melaporkannya ke Polsek Cilandak. Dari hasil penyelidikan mengarah kepada pabrik yang berada di pinggiran ibu kota itu. Empat tersangka itu kemudian ditangkap.
"Kami follow up, kami ke TKP di mana di produksi di Pondok Cabe Kemiri dalam satu rumah dengan produksi yang simple," kata Kompol Sujanto di Polsek Cilandak, Rabu (23/8).
Hasil penelusuran ditemukan empat tersangka mempunyai peran masing-masing. Tersangka berinisial S sebagai pemilik modal. DP dan TT yang bertugas mengisi air sumur. Sedangkan PWT sebagai penjual.
Dia menjelaskan produksi yang dilakukan para tersangka terbilang mudah. Pertama air tanah di penampungan dialirkan melalui tabung saringan yang berisi pasir. Kemudian melalui selang dimasukkan ke dalam galon Aqua hasilnya siap dipasarkan.
"Kita sudah amankan sebuah torn penampungan air sumur, sebuah mesin air, satu set penyaring air sumur, sebuah mobil pikap, 40 galon Aqua isi air sumur siap dipasarkan, 2 kardus isi tutup label Aqua, dan 4 karung isi bekas tutup label Aqua," ujar dia.
Para tersangka tersebut dapat memproduksi 300 galon dan diedarkan ke tujuh toko dalam sehari. Tiga toko di Pondok Cabe 3 dan empat toko di Cilandak salah satunya Toko J. Para tersangka dapat mengantongi keuntungan yang berlipat.
"Sehari (produksi) 300 dijual Rp 13 ribu per galon, untung bersih Rp 9.000 per galon," ungkapnya.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dengan hukuman 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saluran Pipa Air Bersih Disetop Caleg Gagal, Walkot Cilegon Gandeng Pengelola PLTU Jawa 9&10 Bantu Warga
Warga Cisuru, Cilegon, Banten kerap mengeluhkan sulitnya mendapatkan air bersih
Baca SelengkapnyaBintara Polisi Masih Bujangan saat Kenaikan Pangkat, Komandan Langsung Siram Air 'Ben Laku'
Momen lucu Bintara Polisi bujangan dan komandannya saat kenaikan pangkat. Disiram air supaya cepat laku. Begini ulasannya.
Baca SelengkapnyaSerunya Berwisata di Umbul Manten di Klaten, Tempat Main Air yang Nyaman Cocok untuk Liburan Keluarga
Kabarnya, air yang ada di pemandian Umbul Manten bersumber dari dua buah mata air.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Air Payau adalah Campuran Air Tawar dan Air Laut, Kenali Karakteristiknya
Air payau banyak ditemukan di daerah-daerah muara, dengan ciri dan keanekaragaman hayati yang spesifik.
Baca SelengkapnyaHeboh Pohon Beringin Tua di Alun-Alun Kota Blitar Tumbang, Puluhan Orang Luka-Luka
Kejadian itu bertepatan dengan hujan disertai angin kencang yang melanda Blitar.
Baca SelengkapnyaKisah Pilu Anak di Surabaya Disiksa Ibu, Dipaksa Minum Air Panas hingga Dicabut Giginya Pakai Tang
Seorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.
Baca SelengkapnyaUniknya Curug Bibijilan di Sukabumi, Air Terjun yang Bisa Dipanjat
Curug Bibijilan memang berbeda karena air terjunnya bisa dipanjat.
Baca Selengkapnya2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui
Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaTak Bilang Saat Buang Air Kecil, Gunawan Ditinggal Rombongan Mudik
Beruntung rombongan tersebut akhirnya berkenan untuk kembali dan menjemput Gunawan di Pos Polisi.
Baca Selengkapnya