Ahok disebut dijerat pasal karet yang rentan dipolitisir
Merdeka.com - Peradilan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki T Purnama (Ahok) akan berlangsung, Selasa 13 Desember 2016. Ahok disangkakan pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama.
Menanggapi itu, Pendiri dan peneliti senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bvitri Susanti, menilai pasal yang digunakan menjerat Gubernur DKI non aktif itu, terlalu karet dan rentan akan adanya kepentingan politik. Dia pun menuding, kasus yang menjerat Ahok saat ini tak bisa lepas dari kepentingan politik di Pilgub DKI 2017.
"Kalau layak tidaknya, kalau kita pakai asumsi pasal yang dipakai sudah benar, saya tidak bisa menjawab, karena belum lihat bukti-bukti. Tapi menurut saya, ada masalah mendasar pada pasal penistaan itu. Pasal itu tidak layak digunakan. Terlalu karet dan terlalu mudah dijadikan alat kepentingan politik. Persis seperti yang terjadi sekarang," jelas Bvitri saat dihubungi wartawan, Kamis (8/12).
Perihal penanganan kasus Ahok yang dinilai berbagai kalangan sangat cepat, menurut Bvitri, hal itu tidak masalah. Sah saja jika proses penyidikan, pelimpahan berkas hingga P21 berlangsung kurang dari satu bulan.
"Secara normatif, cepat atau tidak cepat sebenarnya tergantung pada hasil penyidikannya. Tapi memang kelihatan sekali kasus Ini seperti bola panas. Polisi mau buru-buru lempar ke kejaksaan. Kejaksaan lempar ke pengadilan. Kalau di bandingkan dengan kasus lain, Ini sangat cepat. Kelihatan sekali Ini karena tekanan massa dan politik," ucap Bvitri.
Dia juga khawatir nanti jika ada pengerahan massa dalam proses persidangan kasus Ahok. Hal ini, kata dia, tidak baik dalam menjaga proses penegakan hukum berjalan independen.
"Pasti akan berpengaruh. Semua aparat penegak hukum akan tertekan, jaksa, hakim. Karena ada tekanan massa. Kita tahu sendiri tekanan massa bisa berdampak besar pada psikologi hakim. Yang parah juga, saksi-saksi ahli bisa jadi takut. Mereka bisa tidak objektif atau yang mumpuni dan objektif tidak mau tampil karena takut. Pandangan ahli-ahli yang kurang objektif juga akan pengaruhi putusan," tandas Bvitri.
Meski demikian, masih kata dia, Ahok harus menerima apapun keputusan Majelis Hakim, lantaran tak ada putusan yang bisa di pandang cacat.
"Kalau sudah ada putusan harus diterima. Paling-paling upaya hukum banding dan kasasi. Ya begitu. Mau seperti apapun nanti. Kalau sudah ada putusan kita nggak bisa klaim cacat," tutur Bvitri.
Karenanya, dia meminta awasi proses dengan melibatkan Komisi Yudisial (KY) dalam sidang Ahok nanti. "Awasi saja prosesnya. Libatkan KY, jaga ruang sidang, Jangan sampai massa masuk dan lainnya," pungkas Bvitri.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok Turun Gunung Kampanyekan Ganjar-Mahfud, Ini Respons Anies
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku tak terganggu dengan turun gunungnya Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaProfil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud
Surat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Beda Pendapat dengan Ahok, JK: Jokowi Paling Hebat Kerjanya Blusukan
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menyebut, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa kerja.
Baca SelengkapnyaAhok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI
Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca SelengkapnyaAhok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaTerungkap Alasan Ahok Tak Ikuti Langkah Jokowi yang Condong ke Prabowo
Ahok ragu nantinya Prabowo akan melanjutkan program Jokowi.
Baca SelengkapnyaAhok Beberkan Alasan Turun Gunung Dukung Ganjar-Mahfud
Eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan alasannya mendukung pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaPenjelasan BUMN Soal Ahok & Said Aqil Tak Perlu Mundur dari Kursi Komisaris Usai Dukung Paslon Seperti Abdee Slank
Hal ini dilakukan setelah Abdee dan Slank memutuskan mendukung paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca Selengkapnya