Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok bebas bersyarat Agustus 2018

Ahok bebas bersyarat Agustus 2018 Sidang vonis Ahok. ©POOL/suara.com/Kurniawan Mas'ud

Merdeka.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya bakal menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ahok akan mendapatkan bebas bersyarat pada Agustus mendatang.

Kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie mengungkapkan, kabar bebas bersyarat itu didapat pihak keluarga dari kuasa hukum. Menurut dia, setelah bebas bersyarat nanti adiknya bisa menghirup udara selama 4 jam.

"Waktu itu ngomong-ngomong sama lawyer, hitungannya (bebas bersyarat) Agustus, emang hitungannya Agustus," ujar Nana Riwayatie, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (11/7).

Mantan Bupati Belitung Timur ini sebelumnya divonis 2 tahun penjara terkait kasus penistaan agama. Bebas bersyarat itu bakal didapat Ahok setelah menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan sejak menerima vonis 9 Mei 2017 lalu.

Bebas bersyarat itu didapat setelah AHok mendapatkan remisi. Meski demikian, Nana, tak bisa memastikan tanggal berapa Ahok mendapat bebas bersyarat.

"Boleh keluar 4 jam untuk kerja-kerja," kata Nana.

Ahok memilih menjalani bebas bersyarat di rutan

Nana mengatakan, bebas bersyarat ini tidak akan diambil Ahok untuk keluar sel. Menurutnya, Ahok, akan tetap menjalankan hari-harinya di dalam tahanan.

Alasan lainnya pihak keluarga yang melarang Ahok keluar sel. Sebab, menurut Nana, mengkhawatirkan pihak-pihak yang tidak suka dengan Ahok dan mencari jalan agar ayah dua anak itu kembali mendekam di tahanan.

"Ahok enggak mau ambil, riskan, takut. Sekarang dia juga lagi sibuk nulis," kata Nana.

Dia mengaku terakhir mengunjungi Ahok ke Mako Brimob saat mantan suami Veronica Tan itu berulang tahun, 29 Juni lalu. "Juni pas ultah mengunjungi Ahok sama semua teman-teman," kata Nana.

sidang ahok ke 15

Diketahui, Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok dinilai terbukti menistakan agama saat berpidato saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.

Kasus yang menyeret Ahok bermula ketika mantan politikus Golkar dan Gerindra ini melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, Jakarta, pada 27 September 2016 lalu. Di sana, dia menggelar dialog dengan masyarakat setempat, sekaligus menebar 4.000 benih ikan.

Dalam video resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Youtube, Ahok meminta warga tidak khawatir terhadap kebijakan yang diambil pemerintahannya jika dia tak terpilih kembali. Namun, dia menyisipkan Surah Al Maidah ayat 51.

Rupanya, kalimat yang disampaikannya menuai polemik. Semua media online bernama MediaNKRI menyebarkan video tersebut melalui media sosial. Hal itu juga memantik perhatian seorang dosen, Buni Yani.

Buni lantas men-download video tersebut, menerjemahkannya dan mengunggahnya kembali lewat akun Facebook miliknya. Unggahan Budi Yani lantas menjadi viral dan dia jadi tersangka memantik permusuhan bernuansa suku, agama, dan ras.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan video Ahok yang menyinggung surah Al-Maidah 51 saat berbicara di Pulau Seribu adalah penistaan agama. Setelah melakukan kajian, MUI menyebut ucapan Ahok memiliki konsekuensi hukum.

Fatwa MUI itu membuat sejumlah umat Muslim juga melaporkan Ahok ke polisi. Mereka menganggap Ahok telah melakukan penistaan agama melalui kata-katanya. Salah satunya Front Pembela Islam (FPI).

Di bawah kepemimpinan Muhammad Rizieq Syihab, FPI menjadi garda terdepan untuk meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Mereka menggelar demo di depan Balai Kota DKI Jakarta pada 14 Oktober 2016 lalu. Merasa tidak ditanggapi, mereka lantas mengumumkan akan menggelar Demo lanjutan, aksi ini diberi nama Demo Bela Islam jilid II, yang digelar 4 November 2016 lalu.

Demo pun digelar, masyarakat memenuhi jalan protokol di pusat pemerintahan. Seputar jalan Medan Merdeka, hingga MH Thamrin dipenuhi lautan manusia.

Para pendemo mendesak agar Presiden Jokowi hadir dan menemui mereka, namun hingga malam permintaan itu tak dipenuhi. Sayangnya, aksi damai yang berlangsung pada siang harinya dirusak dengan kericuhan di depan Istana. Polisi dan pendemo terlibat bentrokan fisik, mulai dari lemparan batu, botol hingga dibalas dengan tembakan gas air mata.

Melihat aksi mulai berlangsung anarkis, Jokowi kembali ke Istana jelang tengah malam. Dia menggelar rapat terbatas secara mendadak. Lewat tengah malam, dia meminta rakyat agar tenang dan tetap beraktivitas.

Di hari yang sama, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengumumkan gelar perkara akan dilakukan secara terbuka. Kebijakan itu diambil berdasarkan permintaan Jokowi. Gelar perkara pun dilaksanakan Selasa (15/11). Semua pihak dipanggil, termasuk anggota DPR. Dimulai pukul 09.15 WIB, gelar perkara resmi ditutup pukul 20.30 WIB.

Esok harinya, Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik juga menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka.

Kehebohan kasus Ahok tak sampai di situ. Usai ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah eleman masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) mendesak kasus Ahok segera disidangkan.

Aksi ini berlanjut dengan Aksi Bela Islam Jilid 2 yang digelar 2 Desember 2017 atau disebut 212. Inilah aksi terbesar selama ini dengan pengikut mencapai jutaan orang. Demo berikutnya masih digelar hingga Aksi 505 yang digelar Sabtu (5/5).

Sidang kasus Ahok berlangsung lebih dari 20 kali. Mengundang berbagai macam ahli, mulai ahli komunikasi sampai ahli agama.

Pada sidang ke-21 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto. Ahok divonis lebih berat dari tuntutan. Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara 2 tahun," kata Dwiarso, Selasa (9/5).

Ahok sempat menyatakan akan banding, namun urung dilakukan. Ahok malah menyatakan mundur dari jabatan Gubernur DKI. Permohonan pengunduran diri tersebut telah ditandatangani mantan Bupati Belitung Timur itu tertanggal 23 Mei 2017.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ahok Cerita Dihina karena Ikuti Megawati: Ngapain Ikut Nenek-Nenek Katanya

Ahok Cerita Dihina karena Ikuti Megawati: Ngapain Ikut Nenek-Nenek Katanya

Namun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.

Baca Selengkapnya
Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI

Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI

Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.

Baca Selengkapnya
Ahok Turun Gunung Kampanyekan Ganjar-Mahfud, Ini Respons Anies

Ahok Turun Gunung Kampanyekan Ganjar-Mahfud, Ini Respons Anies

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku tak terganggu dengan turun gunungnya Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ahok Dukung Ganjar, TKN Prabowo-Gibran: Too Little Too Late, Enggak Ngaruh Sama Sekali

Ahok Dukung Ganjar, TKN Prabowo-Gibran: Too Little Too Late, Enggak Ngaruh Sama Sekali

Habiburokhman yakin rakyat lebih memihak Jokowi dibanding Ahok.

Baca Selengkapnya
Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud

Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud

Surat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Ogah Jadi Ketua KPK, Ahok Lebih Ingin Jadi Jaksa Agung atau Menteri Keuangan

Ogah Jadi Ketua KPK, Ahok Lebih Ingin Jadi Jaksa Agung atau Menteri Keuangan

Ahok berandai jika ditawari dan berkesempatan menempati jabatan di pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Terungkap Alasan Ahok Tak Ikuti Langkah Jokowi yang Condong ke Prabowo

Terungkap Alasan Ahok Tak Ikuti Langkah Jokowi yang Condong ke Prabowo

Ahok ragu nantinya Prabowo akan melanjutkan program Jokowi.

Baca Selengkapnya
Aksi Jokowi dan AHY Tangkap Ikan Bersama saat Resmikan Bendungan Lolak

Aksi Jokowi dan AHY Tangkap Ikan Bersama saat Resmikan Bendungan Lolak

Pembangunan Bendungan Lolak memakan anggaran mencapai Rp 2,02 triliun.

Baca Selengkapnya
Ahok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01

Ahok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01

Ahok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.

Baca Selengkapnya