Ahmad Sahroni Kembali Polisikan Adam Deni Terkait Tudingan Suap Rp30 Miliar
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni kembali melaporkan pegiat media sosial Adam Deni. Laporan ini dibuat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/6), pada pukul 22.10 Wib.
"Iya benar (Ahmad Sahroni laporkan Adam Deni)," kata Pengacara Ahmad Sahroni, Arman Hanish saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (1/7).
Ahmad Sahroni memberikan penjelasan mempolisikan Adam Deni lewat akun Instagramnya. Dia mengatakan laporan itu dilakukan terkait tuduhan Adam Deni bahwa dirinya membungkam orang lain dengan uang senilai Rp30 miliar.
"Mulutmu harimaumu. Per hari ini saya melaporkan manusia yang menuduh saya membungkam pihak-pihak terkait dengan jumlah senilai Rp30 M hanya untuk membungkam. Ada pula wanita yang ngaku dekat sama saya, astaga liatnya aja saya mau Mu..... Ah. Sadar Woii," tulis Ahmad Sahroni.
"Anda berkata-kata seenak jidad, tapi Anda enggak sadari bahwa perkataan Anda bisa menyebabkan diri Anda kena masalah hukum lanjutan. Mari kita saksikan bersama atas sikapnya sendiri di mata hukum. Salam sehat," sambungnya.
Arman membenarkan laporan yang dilayangkan kliennya kali ini terkait tuduhan menyuap Rp30 miliar.
"Iya (laporan terkait Rp30 miliar)," ujar Arman.
©2022 Merdeka.comDalam laporan yang teregistrasi dengan nomor STTL/221/VI/2022/Bareskrim, Adam Deni dianggap melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Adam Deni dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan/atau fitnah Pasal 311 KUHP dan/atau menyebarkan berita bohong pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Adam Deni diduga melakukan tindakan pidana pencemaran nama baik pada Selasa, 28 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, di PN Jakarta Utara JI. Gajah Mada No.18, RT.3/RW.1.
Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara
Hakim Ketua Rudi Kindarto telah memvonis terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari empat tahun penjara terkait kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE). Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja, tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan dan menyembunyikan suatu dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi yang bersifat rahasia," kata Hakim Ketua Rudi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6).
Tak hanya dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara saja, melainkan juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana, oleh karena itu kepada terdakwa 1 Adam Deni dan terdakwa 2 Ni Made masing-masing dengan pidana penjara 4 tahun, denda masing-masing Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti kurungan 5 bulan," ujarnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahmad Sahroni Ingatkan Polri: No Viral No Justice Tidak Bisa Dijadikan Kebiasaan!
Bocah perempuan 7 tahun di Langkat, diduga dicabuli oleh dua orang pria
Baca SelengkapnyaAhmad Sahroni Dengar Hadi Tjahjanto Segera Dilantik jadi Menko Polhukam
Ahmad Sahroni mendengar adanya isu Hadi Tjahjanto segera dilantik sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Baca SelengkapnyaSahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Curanmor yang Tembak Ketua RT di Cilincing
Untuk itu, Sahroni berharap, kasus kriminal di wilayah Jakarta Utara bisa menurun drastis pada tahun 2024 ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ahmad Sahroni NasDem Usulkan Cara Ini untuk Buktikan Dugaan Penggelembungan Suara PSI
Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengantisipasi lonjakan suara PSI.
Baca SelengkapnyaLebaran 2024, Sahroni Bagikan Ribuan THR untuk Warga Tanjung Priok
Warga yang sudah rutin mengikuti kegiatan ini kemudian mengular di depan kediaman Sahroni.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Ahmad Dhani Perkenalkan Sosok Calon Ibu Negara Jika Prabowo Jadi Presiden
Penampilan Dewa menghibur ratusan ribu pendukung Paslon nomor urut 02.
Baca SelengkapnyaIwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku
Korban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.
Baca SelengkapnyaGerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya
Ahmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.
Baca SelengkapnyaAhmad Sahroni Minta Polri Cepat Mengusut Ancaman pada Anies Baswedan
Anies Baswedan mendapat ancaman penembakan oleh netizen saat sedang live di aplikasi TikTok
Baca Selengkapnya