Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahmad Sahroni Kembali Polisikan Adam Deni Terkait Tudingan Suap Rp30 Miliar

Ahmad Sahroni Kembali Polisikan Adam Deni Terkait Tudingan Suap Rp30 Miliar Ahmad Sahroni. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni kembali melaporkan pegiat media sosial Adam Deni. Laporan ini dibuat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/6), pada pukul 22.10 Wib.

"Iya benar (Ahmad Sahroni laporkan Adam Deni)," kata Pengacara Ahmad Sahroni, Arman Hanish saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (1/7).

Ahmad Sahroni memberikan penjelasan mempolisikan Adam Deni lewat akun Instagramnya. Dia mengatakan laporan itu dilakukan terkait tuduhan Adam Deni bahwa dirinya membungkam orang lain dengan uang senilai Rp30 miliar.

"Mulutmu harimaumu. Per hari ini saya melaporkan manusia yang menuduh saya membungkam pihak-pihak terkait dengan jumlah senilai Rp30 M hanya untuk membungkam. Ada pula wanita yang ngaku dekat sama saya, astaga liatnya aja saya mau Mu..... Ah. Sadar Woii," tulis Ahmad Sahroni.

"Anda berkata-kata seenak jidad, tapi Anda enggak sadari bahwa perkataan Anda bisa menyebabkan diri Anda kena masalah hukum lanjutan. Mari kita saksikan bersama atas sikapnya sendiri di mata hukum. Salam sehat," sambungnya.

Arman membenarkan laporan yang dilayangkan kliennya kali ini terkait tuduhan menyuap Rp30 miliar.

"Iya (laporan terkait Rp30 miliar)," ujar Arman.

ahmad sahroni polisikan adam deni©2022 Merdeka.com

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor STTL/221/VI/2022/Bareskrim, Adam Deni dianggap melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Adam Deni dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan/atau fitnah Pasal 311 KUHP dan/atau menyebarkan berita bohong pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Adam Deni diduga melakukan tindakan pidana pencemaran nama baik pada Selasa, 28 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, di PN Jakarta Utara JI. Gajah Mada No.18, RT.3/RW.1.

Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara

Hakim Ketua Rudi Kindarto telah memvonis terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari empat tahun penjara terkait kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE). Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja, tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan dan menyembunyikan suatu dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi yang bersifat rahasia," kata Hakim Ketua Rudi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6).

Tak hanya dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara saja, melainkan juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana, oleh karena itu kepada terdakwa 1 Adam Deni dan terdakwa 2 Ni Made masing-masing dengan pidana penjara 4 tahun, denda masing-masing Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti kurungan 5 bulan," ujarnya.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ahmad Sahroni Ingatkan Polri: No Viral No Justice Tidak Bisa Dijadikan Kebiasaan!

Ahmad Sahroni Ingatkan Polri: No Viral No Justice Tidak Bisa Dijadikan Kebiasaan!

Bocah perempuan 7 tahun di Langkat, diduga dicabuli oleh dua orang pria

Baca Selengkapnya
Ahmad Sahroni Dengar Hadi Tjahjanto Segera Dilantik jadi Menko Polhukam

Ahmad Sahroni Dengar Hadi Tjahjanto Segera Dilantik jadi Menko Polhukam

Ahmad Sahroni mendengar adanya isu Hadi Tjahjanto segera dilantik sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Baca Selengkapnya
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Curanmor yang Tembak Ketua RT di Cilincing

Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Curanmor yang Tembak Ketua RT di Cilincing

Untuk itu, Sahroni berharap, kasus kriminal di wilayah Jakarta Utara bisa menurun drastis pada tahun 2024 ini.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ahmad Sahroni NasDem Usulkan Cara Ini untuk Buktikan Dugaan Penggelembungan Suara PSI

Ahmad Sahroni NasDem Usulkan Cara Ini untuk Buktikan Dugaan Penggelembungan Suara PSI

Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengantisipasi lonjakan suara PSI.

Baca Selengkapnya
Lebaran 2024, Sahroni Bagikan Ribuan THR untuk Warga Tanjung Priok

Lebaran 2024, Sahroni Bagikan Ribuan THR untuk Warga Tanjung Priok

Warga yang sudah rutin mengikuti kegiatan ini kemudian mengular di depan kediaman Sahroni.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahmad Dhani Perkenalkan Sosok Calon Ibu Negara Jika Prabowo Jadi Presiden

VIDEO: Ahmad Dhani Perkenalkan Sosok Calon Ibu Negara Jika Prabowo Jadi Presiden

Penampilan Dewa menghibur ratusan ribu pendukung Paslon nomor urut 02.

Baca Selengkapnya
Iwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku

Iwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku

Korban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.

Baca Selengkapnya
Gerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya

Gerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya

Ahmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.

Baca Selengkapnya
Ahmad Sahroni Minta Polri Cepat Mengusut Ancaman pada Anies Baswedan

Ahmad Sahroni Minta Polri Cepat Mengusut Ancaman pada Anies Baswedan

Anies Baswedan mendapat ancaman penembakan oleh netizen saat sedang live di aplikasi TikTok

Baca Selengkapnya