Ahli pidana: Upaya menghalangi proses hukum bisa secara langsung atau tidak
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada KPK menghadirkan ahli hukum pidana, Noor Aziz Said, pada sidang perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP atas terdakwa Bimanesh Sutarjo. Dalam keterangannya sebagai ahli, perbuatan menghalangi proses hukum bisa dilakukan baik secara langsung atau tidak.
Penjelasan tersebut ia sampaikan saat Wirawan Adnan, kuasa hukum Bimanesh, mempertanyakan mens rea, niat jahat, seseorang yang dianggap melakukan upaya perintangan penyidikan tanpa sepengetahuan si pelaku.
"Misalnya pengacara bilang gini ke perawat saya bilang ini sakit padahal enggak sakit, tetapi si pelaku tetap memeriksa ini yang (kategori petintangan penyidikan) enggak langsung. Maka terjadilah materil dader dua duanya bertanggung jawab," jelas Aziz di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (11/5).
"Kalau tahu itu tidak boleh misalnya tapi dilakukan mens rea nya ada," imbuhnya.
Seperti diketahui, Bimanesh Sutarjo merupakan dokter spesialis penyakit dalam pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH). Bimanesh didakwa melakukan upaya perintangan penyidikan bersama-sama Fredrich Yunadi, selaku kuasa hukum Novanto saat itu.
Bimanesh membuat surat pengantar rawat inap terhadap Novanto dengan beberapa diagnosa, salah satunya kecelakaan. Meski kecelakaan tersebut diduga direkayasa.
Atas perbuatannya, Bimanesh dan Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaSyok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaSerda Adan Pembunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman Asal Nias Terancam Hukuman Mati
Untuk proses hukum Muhammad Alvin akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaApresiasi Pemilu Berjalan Damai, PBNU Minta Pihak Tak Puas Hasil Tempuh Jalur Hukum
PBNU tidak melihat adanya potensi-potensi masalah yang berarti selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaKewajiban Ayah Terhadap Anak Hasil Zina, Pahami Hukumnya
Kewajiban ayah terhadap anak hasil zina dapat dipahami dalam beberapa hukum.
Baca SelengkapnyaJenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya
Tindak pidana pemilu menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas dan legitimasi demokrasi.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca Selengkapnya