Ahli kubu Jessica ragukan alat bukti penyidik kematian Mirna
Merdeka.com - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir mengaku ragu atas alat bukti yang digunakan penyidik untuk menjerat terdakwa Jessica Kumala Wongso pada kasus kematian Mirna.
Sebagaimana pada pasal 58 Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2009, disebutkan barang bukti kasus keracunan harus memenuhi syarat formal seperti permintaan tertulis ke kepala instansi, laporan polisi, BAP saksi atau tersangka. Selain itu, perlu ada visum dan berita acara pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti.
Penjelasan ahli yang didatangkan kubu terdakwa Jessica itu mengundang pertanyaan ketua tim penasihat hukum Otto Hasibuan. Otto menanyakan pendapat ahli bila terdapat barang bukti yang tidak dibuatkan berita acara.
"Pemilik barang yang diambil juga harus tanda tangan atau RT/RW atau orang yang kompeten. Kalau tidak ada, orisinalitas bukti diragukan," jawab Mudzakkir saat persidangan di ruang sidang Koesoemah Atmadja 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9).
Muzdakkir barang bukti yang diambil tanpa berita acara bisa disebutkan tidak sah secara formal. Dia juga menilai, bahkan kalau perlu pengambilan barang bukti itu ditunjukkan kepada publik.
Dia juga mengatakan polisi berkewajiban untuk menjaga dan mensterilkan barang bukti."Jangan sampai ada yang pegang, nantk penyidik yang ambil pakai BAP," ujarnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bahkan, dia bukan merupakan sosok sembarangan di ruang lingkup profesinya tersebut.
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaMenurut ahli kubu 02, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengenal diskualifikasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolri telah meminta seluruh aparat mempersiapkan diri untuk mengamankan proses pemakaman Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaBerbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Senen Aman Tanpa Kejahatan
Baca SelengkapnyaJulius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Baca SelengkapnyaNiatnya jadi mualaf sempat terombang-ambing karena ia ditipu oknum ustaz
Baca SelengkapnyaGerakan itu dilakukan untuk agar Hakim MK membuat keputusan tanpa terintervensi.
Baca Selengkapnya