Ahli Digital Forensik: Anita Kirim Email Subjek 'Revisi Red Notice' ke Djoko Tjandra
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang atas terdakwa Djoko Tjandra dalam perkara dugaan suap penghapusan red notice dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pada persidangan Kamis (28/1).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli, anggota digital forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKP Adi Setya. Dalam persidangan ditemukan ada komunikasi antara Djoko Tjandra dengan pengacaranya Anita Dewi Kolopaking terkait surat revisi red notice.
Hal itu bermula ketika, jaksa menanyakan terkait temuan Adi setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dalam kasus ini. Merespons pertanyaan itu, Adi Setya mengungkapkan, dari barang ponsel Anita Kolopaking yang diperiksa ditemukan ada komunikasi melalui email kepada Djoko Tjandra.
"Di sini pada pemeriksaan barang bukti 276 nomor barang bukti nomor 1, barang bukti iphone warna putih yang disita dari Anita Dewi Kolopaking. Pada poin C kami temukan terkait dengan sebuah informasi komunikasi email," kata Adi dalam persidangan.
Adi menjelaskan bila komunikasi antara Djoko dan Anita yang ditemukan melalui email tersebut, meliputi prihal dokumen dengan subjek surat revisi red notice.
"Email itu dikirim dari A_kolopaking@yahoo.com atas nama anita kolopaking dikirim kepada chanjoe89@gmail.com dengan nama joe chan jst. Kemudian ada juga dikirim ke jokotjandra@gmail.com, email tersebut dengan subjek revisi surat red notice," sebutnya.
Selain itu, kata Adi, terdapat lampiran kalimat yang ditulis dari email Anita untuk Djoko Tjandra prihal revisi surat red notice tersebut. Hal ini ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti handphone milik Anita Kolopaking.
"Berikut dilampirkan dengan kalimat juga 'dear pak Joko, terlampir koreksi terbaru atas perihal tersebut di atas mohon berkenan dicek kembali. Thanks atas perhatiannya," ujarnya dia.
Kasus Red Notice
Sebelumnya diketahui bahwa dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku penerima. Sedangkan, Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan sebagai pemberi suap sebesar SGD200 ribu dan USD270 ribu kepada Napoleon dan Brigjen Prasetijo sebesar USD150 ribu.
Atas hal itu, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Selanjutnya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lalu, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dalam perkara ini, baru Tommy Sumardi yang telah divonis Majelis Hakim dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain HP, Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono Disita Polisi Sebelum Tetapkan Tersangka
Polisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaJaga Barang Bukti, Polisi Ubah Password Email dan Instagram Aiman Witjaksono
Menurut dia, diubahnya kata sandi IG dan email milik Aiman Witjaksono bukan berarti penyidik menggunakan untuk hal yang tidak berkaitan.
Baca SelengkapnyaJelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami
ndri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.
Baca SelengkapnyaLewat Jalur Meja Hijau, Aiman Witjaksono Minta Ponsel dan Akun IG Dikembalikan Polisi
Selain Handphone, akun Instagram, SIM Card, dan E-mail milik Aiman juga disita oleh penyidik
Baca SelengkapnyaTak Tinggal Diam ketika HP Dijambret, Emak-Emak di Serang Kejar Pelaku hingga Tertangkap
Aksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.
Baca SelengkapnyaTaruna Akpol Ini Ternyata Miliki Suara Emas Bawakan Lagu 'Terlalu Lama Sendiri' Bikin Merinding, Komandan: Kau Jomblo
Komandan polisi dibuat takjub oleh suara merdu seorang taruna. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaPutusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca Selengkapnya