Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahli Bahasa Tak Hadir, Sidang Perkara Penyebaran Berita Bohong Jumhur Hidayat Ditunda

Ahli Bahasa Tak Hadir, Sidang Perkara Penyebaran Berita Bohong Jumhur Hidayat Ditunda Sidang Jumhur Hidayat. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perkara penyebaran berita bohong dengan terdakwa petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat karena jaksa tidak dapat menghadirkan ahli bahasa ke persidangan.

Jaksa penuntut umum (JPU) ke Majelis Hakim mengatakan ahli bahasa yang dijadwalkan hadir di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, berhalangan hadir karena sakit.

Ketua Majelis Hakim Agus Widodo pun menjadwalkan sidang akan berlanjut pada Senin minggu depan (19/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mendengarkan pendapat ahli bahasa yang dihadirkan oleh penuntut umum.

Namun, sebelum ketua Majelis Hakim menutup persidangan, tim kuasa hukum terdakwa meminta kejelasan mengenai batas waktu yang akan diberikan oleh pengadilan untuk menghadirkan saksi dan ahli.

Kepastian batas waktu itu dibutuhkan oleh pihak kuasa hukum Jumhur agar mereka juga memiliki waktu yang cukup untuk menghadirkan saksi-saksi fakta dan ahli yang meringankan terdakwa.

Terkait pertanyaan itu, Hakim Anggota Nazar Effriadi mengatakan Majelis Hakim akan memberi kesempatan yang sama bagi tim kuasa hukum untuk membuktikan terdakwa tidak bersalah.

"Kepada anda (tim kuasa hukum) akan diberikan hak yang sama," kata Nazar saat persidangan.

Sementara itu, Jumhur Hidayat turut bertanya ke Majelis Hakim mengenai kemungkinan ahli bahasa jaksa dapat diganti dengan pihak lain jika dia berhalangan hadir pada sidang minggu depan.

Ketua Majelis Hakim Agus Widodo mengatakan pihaknya berharap ahli telah sembuh dari penyakitnya saat sidang berlangsung.

"Mudah-mudahan (ahli) sembuh. Hari Senin, tanggal 19 April ya. Semoga kita semua sehat," ujar ketua Majelis Hakim menjawab pertanyaan Jumhur.

Walaupun demikian, tim kuasa hukum Jumhur mengaku pernyataan lisan yang diberikan oleh Majelis Hakim tidak cukup jadi jaminan mereka akan mendapatkan waktu yang sama seperti penuntut umum untuk menghadirkan saksi dan ahli di persidangan.

"Kami bilang bagaimana dengan asas peradilan cepat, sederhana, berbiaya murah, (itu) tidak dijelaskan. Mengenai asas peradilan cepat itu bagaimana? Tidak ada (hakim) yang jawab. Bagaimana tentang kepastian hukum bagi terdakwa? Tujuannya seperti itu. Kami mencari keadilan di sini (pengadilan),” kata salah satu pengacara Jumhur, Oky Wiratama, saat ditemui di luar ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Ia berharap Majelis Halim tunduk terhadap ketentuan perundangan-undangan, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia lanjut menerangkan masa penahanan kliennya akan berakhir pada 3 Mei 2021.

Jika tidak ada kepastian terkait perpanjangan masa penahanan atau soal batas waktu bagi jaksa, kuasa hukum Jumhur khawatir waktu yang tersedia untuk menghadirkan saksi dan ahli hanya tersisa kurang lebih dua minggu.

"Pengalaman kami, kami pernah terhambat dalam mengajukan pembuktian, karena di sidang-sidang yang pernah saya alami, (hakim) memberi kesempatan seluas-luasnya bagi penuntut umum untuk membuktikan. Namun, pada giliran penasihat hukum, hakim bilang jangan lama-lama karena masa penahanan sudah habis. Berdasarkan pengalaman itu, kami tidak mau itu terulang di kasus ini," tutur Oky.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Jakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu

Jakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu

BPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL

Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL

Ketiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Hujan Mengguyur Sejak Subuh, Ini Daftar Titik Genangan di Jakarta Hingga Pukul 10

Hujan Mengguyur Sejak Subuh, Ini Daftar Titik Genangan di Jakarta Hingga Pukul 10

BPBD DKI mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda

Firli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda

Haris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya