Agus Marto tak hadir sebagai saksi sidang korupsi e-KTP
Merdeka.com - Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo absen hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus megakorupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/3). Jaksa Penuntut Umum KPK akan menjadwalkan ulang menghadirkan Agus Marto.
"Sebenarnya hari ini kami akan menghadirkan 8 orang saksi namun 2 belum hadir, 1 sedang di jalan, 1 lagi atas nama Agus Martowardojo berhalangan hadir nanti kami jadwal ulang," ujar Jaksa Irene, Kamis (16/3).
Rencananya, saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini diantaranya, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, mantan Sekjen Mendagri Diah Anggraeni, mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dan empat saksi dari pihak swasta.
Gubernur BI ini pernah diperiksa KPK dalam kasus dugaan megakorupsi e-KTP dalam kapasitasnya sebagai mantan menteri Keuangan. Saat itu Agus Marto enggan disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap anggaran proyek e-KTP. Sebagai mantan bendahara negara, Agus Marto hanya bertanggung jawab pada sistem penganggaran, bukan pelaksanaan anggaran.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/10 persetujuan yang diberikan oleh menteri keuangan adalah persetujuan kontrak tahun jamak atau lazim disebut multi years contract. Kementerian Dalam Negeri terlebih dulu mengajukan kepada menteri keuangan. Menteri keuangan melakukan kajian, sesuai pasal 8 PMK tersebut.
Agus menegaskan, pertanggungjawabannya tetap berada di kementerian pengguna anggaran, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Dia juga membantah tudingan adanya aliran uang ke kantong pribadinya terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Pernyataan ini disampaikan secara langsung oleh Agus usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Irman.
"Kalau saya dikatakan saya menerima fee itu bohong besar. Itu fitnah," ujar Agus seusai menjalani pemeriksaan, Selasa (1/11).
Seperti diketahui, sidang perdana kasus korupsi e-KTP digelar pada hari Kamis (9/3) dengan agenda mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK.
Dari surat dakwaan milik, Sugiharto dan Irman, nama nama besar baik dari legislatif, eksekutif, atau lembaga independen diduga turut andil atas korupsi dari proyek senilai Rp 5.9 triliun itu.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Kasus Kementan, Alexander Marwata: Emang Gua Pikirin
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak tahu dirinya dilaporkan ke Dewas KPK berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaJaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca SelengkapnyaEks Kadishub Sumsel Didakwa Korupsi Rp18 Miliar, Modus Tagihan Fiktif Angkut Batu Bara
Korupsi Pengangkutan Batubara dengan Modus Tagihan Fiktif, Eks Kadishub Sumsel Didakwa Rp18 M
Baca Selengkapnya2 Kali Mangkir Dipanggil KPK, Shanty Alda Berpotensi Dijemput Paksa Terkait Dugaan Suap Gubernur Malut
Ia dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024
Baca SelengkapnyaKPK Tindaklanjuti Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye
KPK menyatakan data tersebut tak bisa sembarangan disampaikan karena masuk dalam kategori data intelijen.
Baca SelengkapnyaProfil Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga yang Terjaring OTT KPK
Erik ditangkap bersama sembilan orang lainnya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Baca Selengkapnya