Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Advokat Maskur Husain Mengaku Uang Suap dari Robin Pattuju Buat Nyalon Walkot Ternate

Advokat Maskur Husain Mengaku Uang Suap dari Robin Pattuju Buat Nyalon Walkot Ternate Markus Husain Bersaksi di Sidang Robin Pattuju. Bachtiaruddin

Merdeka.com - Terdakwa pengacara Maskur Husain mengaku jika uang hasil berdagang perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama mantan penyidik lembaga antirasuah, Stepanus Robin Pattuju digunakan sebagian untuk persiapan bakal pencalonannya sebagai Wali Kota Kabupaten Ternate, pada tahun 2019.

Hal tersebut diakui Maskur bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/11). Maskur dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju.

Pengakuan itu berawal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang turut mempertanyakan terkait uang yang diterima Maskur dari hasil kerjasama bersama Stepanus. Di mana, sebagaimana dakwaan Maskur juga ikut menerima uang suap dalam perkara ini.

"Untuk realisasinya saudara terdakwa (Robin) sampaikan ada uang masuk kemudian. Terdakwa menginfokan itu ada uang yang masuk, nanti saya ngecek kadang juga tidak," kata Maskur.

Namun demikian dari hasil uang yang diterima tersebut tidak dijelaskan secara detail pembagian antara keduanya. Maskur hanya mengatakan jika pembagian fee tersebut dibagi berdasarkan kesepakatan antara keduanya, namun untuk totalnya tidak dingat.

"Kemudian totalnya yang saksi terima berapa?" tanya jaksa.

"Saya tidak ingat mohon dibantu," kata Maskur.

"Di BAP saksi masih nomor 71, totalnya Rp 1.205.000.000. Terdakwa terimanya berapa?" tanya kembali jaksa.

"Saya tidak pernah hitung berapa total yang diterima," timpalnya.

Singkatnya, dari hasil uang yang diterima Maskur, JPU kembali mencecar soal penggunaan uang tersebut yang diakui untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk persiapan bakal pencalonan Wali Kota Ternate.

"Karena itu setelah saya mengecek tidak ada perkara, melibatkan beliau secara serius akhirnya saya gunakan untuk kepentingan saya sendiri di Ternate saat itu. Waktu saya ingin mencalonkan diri jadi calon wali kota. tapi tidak jadi," bebernya.

Setelah mendengar itu, JPU lantas mengkonfirmasi hasil berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 22 poin 1 yang merincikan penggunaan uang oleh Maskur. Pertama, untuk kepentingan pencalonan Walikota Ternate, sebesar Rp500 juta.

Kemudian keduanya untuk perhiasaan emas sebesar Rp200 juta, ketiga untuk pelunasan mobil toyota Rp150 juta. Lalu, untuk Dp mobil Vellfire, termasuk membagikan uang kepada para penyanyi maupun karyawan di cafe Oasis, Mangga Besar, Jakarta Barat.

"Benar itu?" tanya JPU.

"Benar," jawab Maskur.

"Habis semua itu?" timpal JPU.

"Habis," singkat Maskur.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali melanjutkan sidang perkara dugaan suap pengurusan perkara yang menyeret mantan Penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Dari dakwaan Maskur bersama Robin turut menerima uang total sekitar Rp11.538.374.001 dari lima penyuap yakni, eks Walikota Tanjung Balai M Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000; eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 serta USD 36.000.

Kemudian, Eks Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000; Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000; hingga eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

Keduanya pun didakwa dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begitu Nikmat, Usai Tugas Kepala Aiptu Sabarno Dipijit-pijit Oleh Sang Istri 'Seperti Raja Jalaludin’

Begitu Nikmat, Usai Tugas Kepala Aiptu Sabarno Dipijit-pijit Oleh Sang Istri 'Seperti Raja Jalaludin’

Salah satu unggahannya kembali memantik atensi. Terlihat sang istri yang setia memanjakan polisi berkumis tebal satu itu.

Baca Selengkapnya
WNA Ngadu Kecopetan saat Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI, Reaksi Satpol PP Bikin Kesal

WNA Ngadu Kecopetan saat Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI, Reaksi Satpol PP Bikin Kesal

Menurutnya, Satpol PP hanya diberi tugas mengamankan jalannya acara

Baca Selengkapnya
Bacakan Eksepsi, Syahrul Yasin Limpo Tuding Firli Bahuri Maling Teriak Maling

Bacakan Eksepsi, Syahrul Yasin Limpo Tuding Firli Bahuri Maling Teriak Maling

Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum SYL saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Jurus Mudik Anti Ribet dan Nyaman Naik Kereta Api

Jurus Mudik Anti Ribet dan Nyaman Naik Kereta Api

Kini tak perlu ribet membawa barang bawaan yang terlalu banyak atau membayar biaya kelebihan bagasi saat mudik dengan kereta api.

Baca Selengkapnya
Ringkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas

Ringkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas

Ada empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.

Baca Selengkapnya
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
Pasutri Dibunuh 2 Karyawan di Jaksel, Istri Lagi Hamil Tua Janin Ikut Tewas

Pasutri Dibunuh 2 Karyawan di Jaksel, Istri Lagi Hamil Tua Janin Ikut Tewas

Karena sering dibully dan dilontarkan kata-kata kasar yang bikin kedua tersangka tersinggung.

Baca Selengkapnya
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya