Aduan PKR Tidak Terbukti, DKPP Putuskan KPU-Bawaslu Tidak Langgar Kode Etik
Merdeka.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyimpulkan seluruh komisioner atau anggota KPU RI dan Bawaslu RI tidak terbukti melanggar kode etik serta pedoman perilaku penyelenggara pemilu, sebagaimana aduan dari Partai Kedaulatan Rakyat (PKR).
"Teradu I sampai dengan teradu XII tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," ujar anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan kesimpulan putusan Perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (30/3). Demikian dikutip Antara.
Dengan tidak terbuktinya aduan tersebut, Ketua DKPP Heddy Lugito lantas menyampaikan DKPP memutuskan menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama seluruh komisioner KPU dan Bawaslu RI.
Lihat juga berita tentang KPU di Liputan6.com
Dasar Gugatan PKR
Sebelumnya, anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan berdasarkan fakta di persidangan, DKPP menilai teradu I sampai dengan teradu VII, yakni ketua dan para anggota KPU RI bersikap profesional dan berkepastian hukum dalam melaksanakan pendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Mereka juga dinilai telah memberikan waktu yang cukup bagi para pengadu untuk mempersiapkan kelengkapan data dan dokumen pendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu 2024.
DKPP menilai para pengadu dalam hal ini PKR justru terbukti tidak maksimal dalam mengunggah dokumen pendaftaran ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol).
Sementara itu, terkait dengan ketua dan anggota Bawaslu RI, Raka Sandi menyampaikan DKPP menilai mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap para pengadu, teradu I sampai dengan teradu VII, saksi, ahli, serta alat bukti surat yang disampaikan oleh para pihak terkait dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU RI yang dilaporkan PKR.
Selanjutnya dalam putusan itu, DKPP memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Berikutnya, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Perkara ini terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) oleh komisioner KPU RI dan Bawaslu RI dalam tahapan pendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu 2024 yang diadukan oleh Ketua Umum PKR Tuntas Subagyo dan Sekretaris Jenderal PKR Sigit Prawoso. Mereka memberikan kuasa kepada R. Indra Priangkasa.
Dalam aduannya, mereka menduga Ketua KPU merangkap anggota RI Hasyim Asy’ari dan para anggota KPU RI, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz sebagai teradu I sampai VII tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan pendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Para teradu dinilai tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran milik Partai Kedaulatan Rakyat yang tersimpan dalam 38 flashdisk.
Berikutnya, pihak pengadu menduga Ketua Bawaslu RI merangkap anggota Rahmat Bagja dan para anggota Bawaslu RI, yaitu Herwyn J. H. Malonda, Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono sebagai teradu VIII sampai XII tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan sidang ajudikasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 karena mengesampingkan bukti dokumen yang tersimpan dalam 38 flashdisk.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaPKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaKPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Divonis DKPP Langgar Etik Loloskan Gibran Jadi Cawapres, PDIP Sindir Legitimasi Pencalonan Paslon 2
elanggaran kode etik KPU merupakan peringatan keras ada penyalahgunaan kewenangan dan prosedur demi kepentingan pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat
Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaTKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran
TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaPKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI
PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca Selengkapnya