Adik Ipar Disebut Tak Pernah Minta Bantuan Nurhadi Menangkan Perkara
Merdeka.com - Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi mengatakan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta memperkuat tidak adanya aliran uang yang mengalir ke kliennya tersebut. Saksi yang dimaksud berasal dari Jaksa KPK yakni Rahmat Santoso yang diperiksa dalam persidangan, Rabu (18/11).
"Kami rekam dan catat, jelas sekali Rahmat Santoso yang merupakan adik ipar dari Nurhadi dan berprofesi sebagai advokat ini, telah menyatakan dengan tegas dalam persidangan kemarin bahwa dia sama sekali tidak pernah meminta bantuan kepada Nurhadi untuk memenangkan perkara yang diurusnya," ujar salah satu tim kuasa hukum Mohammad Ikhsan di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (19/10).
Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014—2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014—2017.
Ikhsan mengatakan, saksi Rahmat Santoso menceritakan perkara peninjauan kembali (PK) Nomor 116 PK/Pdt/2015 dengan Hiendra Soenjoto selaku kliennya, serta perkara Nomor 23 PK/Pdt/2016 dengan klien Freddy Setiawan. Terhadap dua perkara tersebut, kata Ikhsan, Rahmat sama sekali tidak meminta bantuan Nurhadi.
"Saksi KPK Rahmat Santoso dengan tegas menyatakan sama sekali tidak pernah minta bantuan kepada Nurhadi untuk memenangkan perkara itu," ucap Ikhsan.
Sementara itu, terkait keterangan saksi KPK lainnya yang dihadirkan dalam persidangan kemarin yakni Legal Manager PT MIT FX Wisnu Pancara, Ikhsan mengatakan pengakuan yang bersangkutan justru makin menguatkan bahwa pengiriman uang dari Hiendra Soenjoto kepada Rezky murni kerja sama bisnis dalam proyek pembangkit listrik tenaga minihidro (PLTM).
Saksi Wisnu, kata Ikhsan, di dalam persidangan menyatakan bahwa Hiendra Soenjoto telah mendapatkan informasi dari saksi KPK lainnya yakni Legal Adviser PT MIT Onggang JN pada sekitar 2015 bahwa Mahkamah Agung telah menyatakan menolak Permohonan PK yang diajukan oleh PT MIT, yang mana Nurhadi dan Rezky Herbiyono didakwa mengurus atau membantu perkara ini.
“Bagaimana mungkin Hiendra Soenjoto yang sudah tahu bahwa perkaranya telah ditolak oleh MA, lalu mentransfer uang kepada Rezky sejumlah lebih kurang Rp35 miliar secara bertahap yakni pada 2 Juli 2015 hingga 5 Februari 2016 untuk mengurus PK itu agar dikabulkan MA?” tanya Ikhsan.
Ikhsan menilai, pernyataan saksi KPK Wisnu Pancara adalah fakta persidangan yang menunjukkan pemberian uang itu sesuai perjanjian bisnis yang telah disepakati Hiendra untuk mengakuisisi 100 persen saham perusahaan milik Rezky, yaitu PT Herbiyono Energi Industri, dengan harga total sebesar Rp45 miliar.
Ikhsan berharap, fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan tersebut dapat dicermati dengan baik guna menghentikan berbagai rumor yang berkembang di tengah masyarakat. “Kami pegang fakta persidangan saja,” ucap Ikhsan.
Ikatan Kekeluargaan Pedagang Pasar Legi (Ikappagi) Solo bersyukur pada akhirnya pembangunan Pasar Legi dimulai, setelah sempat ditunda beberapa bulan. Para pedagang yang kini menempati pasar darurat kini bisa bernafas lega.
“Harapan kami pembangunan pasar ini sesuai dengan juklak yang ada. Artinya bisa standar, bisa ditempati oleh teman-teman pedagang dengan nyaman,” katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar
Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.
Baca SelengkapnyaReaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaRekam Jejak Komjen Rudy, Pati Non Akpol Bersinar Sejak Perwira Hingga Raih Bintang Tiga
Berikut rekam jejak Komjen Rudy Heriyanto hingga raih Bintang 3 di pundaknya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo
Limpo diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementan dan melakukan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Baca SelengkapnyaTerlahir dari Keluarga Miskin, Kini Mas Hadi Jadi Juragan Bakso Miliki Tiga Cabang
Perjuangan keras harus ditempuh pria bernama Hadi di usianya yang masih belia.
Baca SelengkapnyaMantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,65 Miliar
Marilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaDiremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca Selengkapnya