Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Adelin Lis Jalani Hukuman 10 Tahun ke Lapas Gunung Sindur

Adelin Lis Jalani Hukuman 10 Tahun ke Lapas Gunung Sindur Adelin Lis. ©ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Merdeka.com - Kejaksaan Agung memindahkan terpidana Adelin Lis dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A, Gunung Sindur Kabupaten Bogor, pada Senin (28/6).

Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan pemindahaan ini dilakukan setelah Adelin Lis dinyatakan cukup dalam menjalani karantina kesehatan. Kejaksaan Agung berhasil memulangkan Adelin dari Singapura, Sabtu, 19 Juni 2021.

"Selama menjalani karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terpidana Adelin Lis menempati ruang sel isolasi seorang sendiri dengan pengawasan kesehatan maksimal," kata Leonard dalam keterangannya.

Selama menjalani karantina, Adelin Lis telah diperiksa kesehatannya. Seperti tes swab PCR dan swab antigen Covid-19 sebanyak empat kali. Hasil seluruhnya dinyatakan negatif.

"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, di mana Terpidana dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor segera membawa terpidana Adelin Lis ke Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur Kabupaten Bogor guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara selama 10 tahun," ucapnya.

Leonard memastikan Adelin Lis akan mendapatkan pengamanan maksimal. Pengamanan ketat dilakukan mengingat Adelin Lis merupakan buronan dengan risiko tinggi yang pernah melarikan diri dari Rutan sebanyak dua kali yakni pada tahun 2006 dan pada tahun 2008.

Adelin Lis telah dilakukan deportasi dari Singapura ke Indonesia dengan menggunakan Pesawat Garuda GA 837. Ia tiba di Indonesia pada pukul 19.40 Wib di Bandara Soekarno Hatta. Adelin Lis ditangkap pada Rabu (16/6) karena telah menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.

Pemulangan Adelin Lis ke Indonesia ini, disebutnya, berkat dukungan dari Otoritas Pemerintah Singapura serta bekerjasama dengan Kedutaan Besar Indonesia yang ada di Singapura.

Deportasi terhadap Adelin Lis ini juga berkat kerjasama dan komunikasi pihak Kejaksaan Agung dengan pihak Kementerian Luar Negeri.

Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tetapkan Helena Lim Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah, Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Kejagung Tetapkan Helena Lim Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah, Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Penetapan Helena Lim sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejagung.

Baca Selengkapnya
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem
Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem

SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian

Baca Selengkapnya
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Gelapkan Pajak Rp1,1 Miliar
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Gelapkan Pajak Rp1,1 Miliar

Timnas Pemenangan AMIN mengonfirmasi juru bicaranya, Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan. Dia diduga melakukan penggelapan pajak perusahaan Rp1,1 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
Lunasi Utang Orang Tua Rp400 Juta, Usaha Delfi Malah Laris Manis dan Kini Jadi Pengusaha Sukses
Lunasi Utang Orang Tua Rp400 Juta, Usaha Delfi Malah Laris Manis dan Kini Jadi Pengusaha Sukses

Lunasi Utang Orang Tua Rp400 Juta, Usaha Delfi Malah Laris Manis dan Kini Jadi Pengusaha Sukses

Baca Selengkapnya
Jubir AMIN Indra Charismiadji Jadi Tersangka Perpajakan dan TPPU, Rugikan Negara Rp1,1 Miliar
Jubir AMIN Indra Charismiadji Jadi Tersangka Perpajakan dan TPPU, Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya