Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Adam Deni Berstatus Tahanan Kejaksaan

Adam Deni Berstatus Tahanan Kejaksaan Adam Deni pakai baju tersangka. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Bareskrim Polri memastikan proses kasus yang melibatkan Adam Deni sudah memasuki tahap dua atau penyerahan tersangka serta barang bukti. Diketahui, Adam Deni menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik.

Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini status Adam Deni yang berada Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri merupakan tahanan kejaksaan.

"Terkait AD prosesnya sudah tahap 2 dan statusnya tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri," katanya kepada wartawan, Rabu (23/2).

Saat disinggung soal penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak Adam Deni, dia memastikan hal itu merupakan kewenangan pihak kejaksaan. Oleh karena itu, soal penangguhan penahanan terhadap Adam Deni itu bisa ditanyakan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Prosesnya sudah tahap 2. Tahap 2 itu penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Mungkin lebih kepada bertanya ke kejaksaan, JPU-nya," tegasnya.

Adam Deni Ditahan

Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Sebelumnya, dirinya telah ditetapkan sebagai sebagai tersangka terkait dugaan kasus tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik.

"Update kasus AD. Malam ini saudara AD dilakukan penahanan di rutan Bareskrim," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (2/2).

Penahanan itu dilakukan, nantinya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Penahanan di rutan Bareskrim, untuk masa waktu 20 hari ke depan," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap Adam Deni, seorang pelapor terhadap Musikus I Gede Ari Astina atau akrab disapa Jerinx di Polda Metro Jaya, terkait dugaan pengancaman beberapa waktu lalu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (1/2) malam.

"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 Wib, saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dit Tipidsiber Bareskrim Polri," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/2).

Ia menyebut, penangkapan terhadap Adam Deni ini berdasarkan adanya laporan pada 27 Januari 2022 lalu oleh seorang pelapor berinisial SYD.

"Tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat 1, 2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 UU ITE berdasarkan LP no : LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dit Tipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor saudara SYD," sebutnya.

Terkait kasus itu sendiri, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak delapan orang ahli seperti ahli ITE dan tindak pidana.

"Saksi yang sudah diperiksa 4 orang dan ahli 8 orang," ujarnya.

Dengan adanya kasus tersebut, dirinya mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil data pribadi orang lain tanpa adanya si pemilik.

"Kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seizin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," tutupnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.

Baca Selengkapnya
30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Kondisi arus balik landai lantaran belum semua pemudik kembali ke Jakarta.

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sederhana Berlapis Kayu & Berlantai Semen Namun Kini Hangus dan Jadi Abu, Ini 8 Potret Rumah Masa Kecil Fikoh LIDA Sebelum Terbakar

Sederhana Berlapis Kayu & Berlantai Semen Namun Kini Hangus dan Jadi Abu, Ini 8 Potret Rumah Masa Kecil Fikoh LIDA Sebelum Terbakar

Simak potret rumah masa kecil Fikoh LIDa sebelum terbakar!

Baca Selengkapnya
Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan

Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan

Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Petasan Meledak di Tangan ASN Pinrang Sulsel

Detik-Detik Petasan Meledak di Tangan ASN Pinrang Sulsel

Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin Makassar usai kejadian.

Baca Selengkapnya
Deretan Aksi Tak Terpuji Oknum TNI, dari Pengeroyokan hingga Pembunuhan

Deretan Aksi Tak Terpuji Oknum TNI, dari Pengeroyokan hingga Pembunuhan

Merangkum sejumlah tindak tak terpuji oknum TNI yang terjadi sejak Bulan Agustus hingga kini

Baca Selengkapnya
Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga

Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga

Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.

Baca Selengkapnya
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui

2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui

Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.

Baca Selengkapnya