Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada Politisi NasDem di Antara Djoko Tjandra-Jaksa Pinangki

Ada Politisi NasDem di Antara Djoko Tjandra-Jaksa Pinangki Djoko Tjandra. ©ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Merdeka.com - Politisi Partai NasDem Andi Irfan Jaya (AI) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dalam pusaran kasus Djoko Tjandra. Andi langsung ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Munculnya nama Andi pertama kali ketika Kejagung memeriksa politisi NasDem itu pada Senin (24/8). Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan kepada teman dekat Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya sebagai saksi. Pemeriksaan ini menyusul keterlibatan Jaksa Pinangki atas dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra.

Diketahui bahwa pemeriksaan itu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 yang telah melakukan pemeriksaan 1 orang terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara yang Menerima Hadiah atau Janji atas nama Terperiksa Jaksa PSM, (Pinangki Sirna Malasari).

Hari menjelaskan sebenarnya pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang sempat tertunda, lantaran Andi Irfan sudah pernah dipanggil untuk memberikan keterangan pada Senin 10 Agustus pekan lalu. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena sakit.

"Alasan sedang sakit sehingga pemeriksaan yang bersangkutan baru dapat dilakukan hari ini. Pemeriksaan saudara Andi Irfan Jaya terkait dengan peristiwa upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Terpidana Djoko S Tjandra secara diam-diam," jelasnya.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi. Dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," lanjutnya.

Uang Suap Diberikan Melalui Andi Irfan

Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Susilo Aribowo mengatakan, kliennya itu tidak menyerahkan uang suap secara langsung kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM). Namun, uang suap untuk Pinangki itu diberikan melalui Andi Irfan Jaya (AIJ).

"Pak Djoko hanya ditanya apakah Pak Djoko menyerahkan uang. Saya tidak ada hubungan dengan Pinangki apalagi dengan Jaksa Agung, Jamintel, enggak ada itu. Yang ada dia (Djoko) menyerahkan uang kepada Andi melalui iparnya," kata Susilo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (1/9).

Meski begitu, Djoko Tjandra belum mengetahui lagi apakah uang tersebut sudah diterima atau belum oleh Andi atau belum. Ia juga tidak tahu apakah uang tersebut sampai atau tidak ke Pinangki.

"Cuma tidak konfirmasi apakah sudah diterima atau belum oleh Andi, pak Djoko juga enggak tahu. (Penyerahan) melalui adik ipar atau kaka iparnya (namanya) Heriadi," ujarnya.

"Jadi enggak tahu apakah itu nyampe ke Pinangki atau tidak Pak Djoko enggak tahu," sambungnya.

Jadi Tersangka dan Ditahan

Kejagung pun kembali memeriksa Andi Irfan. Usai pemeriksaan Andi Irfan Jaya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, maka pada hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI," tutur Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono.

Menurut Hari, Andi Irfan disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait adanya percobaan atau permufakatan jahat dalam gratifikasi yang diduga dilakukan oleh jaksa Pinangki.

"Apakah nanti penyidik akan melakukan upaya paksa atau tidak silakan nanti teman-teman menunggu. Jika nanti memang dilakukan upaya paksa, maka kepada yang bersangkutan akan dilakukan penahanan. Jika tidak maka sesuai ketentuan yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," jelas dia.

Hari menyebut, Andi Irfan terlibat dalam upaya pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Kini penyidik masih memastikan peran dari tersangka baru tersebut.

"Diduga melalui tersangka yang baru ini (pemberian uang), tetapi apakah itu nanti bisa kami buktikan, maka oleh karena itu hari ini ditetapkan tersangka kemudian akan dilakukan perkembangan penyidikan aliran dananya seperti apa," katanya.

Andi pun langsung ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami koordinasi untuk menempatkan tersangka AI ini dilakukan penahanan rutan di Rutan KPK, terhitung mulai hari ini," tuturnya.

Hari menyebut, Andi Irfan merupakan rekan dari jaksa Pinangki. Penyidik masih mendalami dan memastikan lewat temuan alat bukti dan kesaksian.

"Dugaannya kan diterima oknum jaksa P, tetapi apakah diterima langsung atau kah melalui orang ketiga, makanya penyidik hari ini menetapkan satu orang lagi. Perannya seperti apa? Sementara ini dugaannya adalah melalui ini (Andi Irfan) lah uang itu nyampe ke oknum jaksa sehingga diduga ada permufakatan jahat," jelas dia.

Penahanan Andi Irfan di Rutan KPK, lanjut Hari, merupakan bagian dari koordinasi Kejagung dan lembaga antirasuah tersebut. Sebagaimana perannya menjalankan fungsi pengawasan dari penyidikan itu sendiri.

"Begitu ditetapkan sebagai tersangka kemudian ada SPDP, itu kami sudah menembuskan surat itu, termasuk hari ini. Itu lah awal dari koordinasi dan hari ini juga kami tempatkan tahanan itu di Rutan KPK. Itu lah salah satu wujud koordinasi kami," jelas Hari.

NasDem Tunggu Proses Hukum

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali meluruskan soal opini yang beredar terkait posisi Andi Irfan Jaya merupakan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW NasDem Sulsel. Ia menjelaskan bahwa Andi Irfan saat ini hanyalah kader biasa jauh sebelum terseret kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Harus diluruskan tentang posisi Andi Irfan yang disebut sebagai Bappilu Partai NasDem di Sulsel atau Elite Partai NasDem itu tidak benar. Jadi yang benar bahwa Andi Irfan itu hanya anggota Partai NasDem semenjak awal tahun dia sudah menjadi anggota biasa," kata Ahmad saat dihubungi merdeka.com, Rabu (2/9).

Sedangkan soal posisi Andi Irfan dalam Struktur Bappilu DPW NasDem Sulsel, Ahmad menjelaskan bahwa yang bersangkutan hanya menjabat sebagai Wakil Ketua Bappilu di tahun 2017.

"Karena Irfan ini profesional sebagai Konsultan Pilkada yang kemudian dia banyak bermitra dengan NasDem di Sulsel dan membantu NasDem. Lalu kita paham namanya juga pengabdian ketika dia bergabung di partai politik dia harus memiliki komitmen," jelasnya.

"Nah tetapi di awal tahun 2020 kemarin, Andi Irfan sudah tidak ada lagi ada jabatan apapun di Partai NasDem. Dia hanya anggota biasa, jauh sebelum kasus ini beredar dia sudah bukan pengurus partai lagi," sambung Ahmad.

Sementara terkait dugaan keterlibatan Andi Irfan dalam kasus tersebut, Ahmad tak ingin banyak berspekulasi. Ia hanya menegaskan bahwa pihaknya tetap mendorong agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dan tidak mempersulit proses penyidikan.

"Kemudian ternyata dia ada keterlibatan dalam kasus ini ditetapkan oleh polisi atau jaksa sebagai tersangka maka partai akan memecat dia sebagai anggota itu standar yang berlaku bukan hanya bagi Irfan tetapi bagi semua kader Partai NasDem," ujarnya.

Coba Panggil Andi Irfan

Namun demikian, Ahmad menyampaikan partai NasDem masih mencoba memanggil Andi Irfan sejalan dengan proses pemanggilan yang sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung sampai selesai.

"Kita yang menganut asas praduga tak bersalah tentu ini juga menjadi salah satu faktor kita tidak bisa kemudian menentukan. Karena mungkin kehadiran dia di sana bisa justru membantu. Jadi kita tunggu proses mudah-mudahan ketika dia sudah selesai, Partai NasDem bisa memanggil untuk dengar keterangan darinya," tuturnya.

Lebih jauh, Ahmad menceritakan, berdasarkan info dari anggotanya di Makassar bahwa Andi Irfan untuk saat ini sulit dihubungi. Hal itu arena handphone milik Andi Irfan telah disita oleh aparat penegak hukum.

"Sampai hari ini menurut informasi teman-teman di Makassar dia tidak memegang handphone karena disita oleh aparat hukum. Tetapi saya sudah minta kepada teman-teman di Makassar bila waktu pemeriksaan sudah selesai untuk kemudian kita panggil guna klarifikasi di partai," katanya.

"Karena informasinya kita juga banyak yang tidak paham lah, dengan situasi yang carut marut begini dan sulit untuk bertemu, terus ya dia juga pasti mencari ketenangan. Intinya apapun hasilnya apabila Irfan jadi tersangka maka akan pasti kita berhentikan," tambahnya.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nama-Nama yang Digadang Maju Pilgub DKI 2024

Nama-Nama yang Digadang Maju Pilgub DKI 2024

Mulai dari politisi Golkar hingga NasDem sudah mulai ramai diperbincangkan sebagai Cagub DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
2 Jenderal TNI Tak Lagi Pegang Komando Kodam, 1 Eks Ajudan Jokowi Naik Bintang 3, 1 Lagi Urus Kampus

2 Jenderal TNI Tak Lagi Pegang Komando Kodam, 1 Eks Ajudan Jokowi Naik Bintang 3, 1 Lagi Urus Kampus

Dua Jenderal TNI kini tidak lagi pegang Komando Kodam, pindah ke mana sajakah mereka? Berikut ulasannya.

Baca Selengkapnya
Anies Sulit Terobos 'Kandang Banteng'?

Anies Sulit Terobos 'Kandang Banteng'?

Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, ada dua hal yang membuat AMIN tidak melakukan kampanye di Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sederet Janji Anies saat Jadi Gubernur DKI Jakarta yang Sisakan Persoalan

Sederet Janji Anies saat Jadi Gubernur DKI Jakarta yang Sisakan Persoalan

Setelah purnatugas, ternyata Anies masih meninggalkan sederet janji-janji yang masih menjadi persoalan di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Kini Panglima TNI, ini Sosok Teman Satu Angkatannya Lulusan Terbaik Akmil 1991 Pangkatnya Letjen

Jenderal Agus Subiyanto Kini Panglima TNI, ini Sosok Teman Satu Angkatannya Lulusan Terbaik Akmil 1991 Pangkatnya Letjen

Berikut sosok teman satu angkatan Panglima TNI sekaligus sebagai lulusan terbaik Akmil.

Baca Selengkapnya
Istana Kutip Pernyataan Ganjar: Jangan Sampai Menganggap Lawan Politik Itu Sebagai Musuh

Istana Kutip Pernyataan Ganjar: Jangan Sampai Menganggap Lawan Politik Itu Sebagai Musuh

Ari lantas mengutip pernyataan Ganjar agar persatuan Indonesia harus terus dibangun melalui kedewasaan berdemokrasi dan berpolitik.

Baca Selengkapnya
Dilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri

Dilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri

Selain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.

Baca Selengkapnya
Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya

Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya

Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.

Baca Selengkapnya
Silahturahmi dengan Pendeta Niko Njotorahardjo, Ganjar Dititipkan Pesan Khusus

Silahturahmi dengan Pendeta Niko Njotorahardjo, Ganjar Dititipkan Pesan Khusus

Pendeta Niko Njotorahardjo yakni pentingnya seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga kerukunan dan kekompakan di tengah perbedaan yang muncul.

Baca Selengkapnya