Merdeka.com - Dewasa ini banyak pihak yang kerap membuat laporan ke polisi. Pengaduan yang dibuat terkait pencemaran nama baik.
Mencermati fenomena tersebut, Mahkamah Agung (MA) menilai terjadi perbedaan persepsi antara penegak hukum dengan masyarakat.
"Ini terjadi dengan pemahaman kita yang masih beda-beda saya kira kalau pemahaman penegakan hukum sudah sama masalah ini tidak terjadi," kata Hakim Agung pada MA, Prof. Surya Jaya saat seminar virtual youtube Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, Kamis (27/1).
Menurutnya, dari sejumlah kasus saling lapor yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach, dalam praktiknya hanya soal perbuatan tidak menyenangkan.
"Tetapi setelah melihat memang dalam praktiknya ini, sering disamakan antara perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. Ini masih rancu, padahal perbuatan tidak menyenangkan itu sudah diminta di judicial review di MK," ujarnya.
"Sehingga perbuatan tidak menyenangkan masuk ke penghinaan. Mestinya kita harus duduk bersama dulu. Mungkin, penyegaran kepada aparat penegak hukum, jangan persoalan-persoalan tidak menyenangkan dianggap sebagai penghinaan," tuturnya.
Faktanya, sepanjang penanganan kasus pencemaran baik, esensi dari pelaporan yang dilayangkan tidak terbukti.
"Sebenarnya bisa berakhir, kalau kita sama-sama paham," lanjutnya.
Adapun cara memahami agar persoalan saling lapor ini bisa terselesaikan, Surya menyarankan agar para aparat penegak hukum seharusnya memeriksa terlapor terlebih dahulu, setelah menerima laporan atas pencemaran nama baik.
"Memang konsekuensi untuk melapor itu ada, tetapi yang harus diperiksa dulu bukan pelapornya tetapi yang harus diperiksa. Menurut undang-undang bukan menurut saya, ini yang dilaporkan. Karena itu bunyi Hampir semua di undang-undang, di SEMA juga seperti itu," urainya.
Dengan demikian, Surya mengatakan melalui mekanisme itu antara pelapor dan terlapor akan memiliki proposisi kesempatan yang sama atau seimbang dalam menjelaskan kepentingannya, sebagai alasan kepada pihak penyidik nanti.
Padahal dalam aturan yang ada sekarang, menurutnya sudah bisa menyelesaikan persoalan saling lapor ini. Namun, terkendala karena pemahaman Polisi, Jaksa, Pengadilan, dan masyarakat tidak sama.
"Ini kan euforia baru ada, padahal persoalan ini sudah ada sebelumnya. Tapi baru ini muncul, jadi sebenarnya sudah ada. Jadi pentingnya ada peningkatan SDM, ada pembelajaran pendidikan hukum kepada publik, hak-haknya, resikonya," katanya.
"Maka tidak boleh kita melihat begitu saja orang dilapor, harus kita lihat dulu. Jadi hakim harus melihat secara seimbang. Harus ditengah," sambungnya. [rhm]
Baca juga:
Kasus Pencemaran Nama Nicholas Sean, Selebgram Ayu Thalia Penuhi Panggilan Polisi
Bareskrim Polri Naikkan Status Kasus Dugaan Kebencian Edy Mulyadi ke Penyidikan
Bareskrim Polri Ambil Alih Seluruh Laporan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi
Simak, Begini Etika Berkomunikasi di Medsos Agar Tak Terjerat Pidana
Curhat di Medsos karena Suami Kembali ke Mantan Istri, Warga Bandung Diadili
Tinggal Seminggu di Rumah Anak, Nenek Ini Dibunuh Cucu dan Emas Dicuri
Sekitar 18 Menit yang laluGajah Betina Ditemukan Mati di Tengah Jalan, Mulut dan Anus Berdarah
Sekitar 49 Menit yang laluGelar Selawatan, Bupati Ipuk Berharap Gelaran WSL Lancar dan Sukses
Sekitar 1 Jam yang laluCinta Tak Berbalas, Pemuda Ini Perkosa dan Bunuh Adik Ipar saat Tidur
Sekitar 1 Jam yang laluCekcok usai Pentas Dangdut di Kudus Berujung Maut
Sekitar 1 Jam yang laluPemkot Bogor Bentuk Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng, Periksa 15 Pedagang
Sekitar 2 Jam yang laluTertangkap Jual Kulit Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Hanya Wajib Lapor
Sekitar 2 Jam yang laluKenalkan Anies di Daerah, Relawan akan Hindari Politik Identitas
Sekitar 2 Jam yang laluBenny K Harman Bantah Aniaya Karyawan Restoran, Begini Penjelasannya
Sekitar 2 Jam yang laluDiduga Aniaya Karyawan Restoran, Politisi Demokrat Benny K Harman Dipolisikan
Sekitar 2 Jam yang laluKeluarga Korban Perundungan Maafkan Pelaku tapi Ingin Proses Hukum Berlanjut
Sekitar 3 Jam yang laluGibran dan Hary Tanoe Gelar Pertemuan Sembari Nonton Film 'Srimulat' di Solo
Sekitar 3 Jam yang laluKSP: Elemen Kampus dan LSM Sudah Saatnya Bergerak Hadapi Risiko Bencana
Sekitar 3 Jam yang laluLa Nyalla Soal Capres: Saya Ini Menjemput Takdir
Sekitar 3 Jam yang laluPemkot Bogor Bentuk Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng, Periksa 15 Pedagang
Sekitar 2 Jam yang laluGalaknya Luhut Audit Perusahaan Kelapa Sawit Usai Ditunjuk Jokowi Urus Minyak Goreng
Sekitar 19 Jam yang laluTerbitkan Aturan Baru, Mendag Resmi Cabut Larangan Ekspor CPO
Sekitar 1 Hari yang laluAturan Baru Kemendag: Beli Minyak Goreng Curah Harus Gunakan NIK
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi: Inflasi Terkendali Karena Pemerintah Tahan Harga BBM dan Listrik
Sekitar 2 Hari yang laluJokowi: Harga BBM di Singapura Rp32.400 per Liter, Kita Pertalite Masih Rp7.650
Sekitar 2 Hari yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 5 Hari yang laluDemo di Patung Kuda, Buruh dan Mahasiswa Bawa Empat Tuntutan Ini
Sekitar 5 Hari yang laluAfrika Disebut Turut Jadi Korban Perang Rusia-Ukraina
Sekitar 7 Jam yang laluRusia Akan Buka Koridor Agar Kapal Asing Bisa Keluar dari Ukraina
Sekitar 8 Jam yang laluPasukan Rusia Kuasai PLTA Strategis Ukraina
Sekitar 12 Jam yang laluPresiden Ukraina Hanya Bersedia Temui Putin untuk Akhiri Perang
Sekitar 2 Hari yang laluCovid-19 Melandai, Jokowi Harap Aktivitas Seni dan Budaya Mulai Bangkit
Sekitar 9 Jam yang laluUpdate 26 Mei 2022: Kasus Positif Covid 246, Pasien Sembuh 243
Sekitar 9 Jam yang laluData Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran 26 Mei 2022
Sekitar 12 Jam yang laluTurun 50 Persen, Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Capai Rp44 M di Musim Mudik Lebaran
Sekitar 1 Hari yang laluEvaluasi Mudik Lebaran, Jokowi Minta Rekayasa Lalu Lintas Diperbaiki
Sekitar 1 Hari yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 2 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 2 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami