Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Ada perbedaan antara komisioner dengan lembaga KPK'

'Ada perbedaan antara komisioner dengan lembaga KPK' Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kisruh KPK dan Polri hingga kini belum juga mereda. Walaupun demikian, mencuatnya konflik kedua lembaga penegak hukum tersebut dinilai memberikan berkah tersendiri, yaitu memberikan pemahaman kepada publik soal perbedaan antara institusi dengan individu di dalamnya.

"Berkah di balik konflik KPK vs Polri dan Hasto vs Abraham Samad adalah tumbuhnya kembali kesadaran, bahwa ada perbedaan antara komisioner KPK dengan lembaga KPK, atau kepolisian dengan individu pejabatnya," kata pengamat politik Universitas Airlangga, Haryadi, di Jakarta, Kamis (12/2).

Hal ini, ujar Haryadi, memang kelihatannya sepele, tapi maknanya dalam sekali. Karena selama delapan tahun belakangan ada pengeliruan makna, yaitu komisioner KPK dianggap sebagai lembaga KPK itu sendiri.

"Seolah kualitas dan keberadaan lembaga KPK inheren dengan kualitas dan keberadaan komisionernya. Seolah kalau komisionernya cacat etik dan korup, maka lembaga KPK juga cacat etik dan dan korup," jelas Haryadi memberi contoh.

Dosen Fisip Airlangga itu menambahkan, pengeliruan makna semacam itu dilakukan secara perlahan sehingga menjadikan komisioner KPK seakan tak pernah bisa berbuat salah. Jikapun komisioner melakukan tindakan 'korupsi politik', maka itu harus dijustifikasi sebagai tak bersalah. Karena jika komisioner disalahkan, kata Haryadi, maka diyakini lembaga KPK juga menjadi lembaga yang salah.

Dia menjelaskan implikasi pengeliruan makna demikian sudah menyebabkan pegiat antikorupsi terjebak membela tanpa pernah berpikir bahwa komisioner KPK memang mungkin saja melanggar etik atau melanggar pidana.

"Karena diyakini oleh mereka bahwa penghakiman terhadap komisioner itu identik dengan penghakiman terhadap lembaga KPK," imbuhnya.

Menurut dia, jika memang berniat tulus mengatasi korupsi yang akut di Indonesia, lembaga KPK tetap harus dijaga integritasnya. Salah satunya dengan harus selalu memperbaiki tata kelolanya.

"Untuk itu, kalau ada komisioner KPK tercela, tak perlu ragu harus diamputasi individunya. Lembaga KPK tak akan runtuh jika komisioner KPK yang tercela diamputasi. Sama halnya, lembaga Polri tak akan runtuh jika petinggi Polri yang tercela diamputasi," tandasnya.

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca Selengkapnya
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya

Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya

KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.

Baca Selengkapnya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Diumumkan 22 Desember, Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Tes PPPK Guru

Diumumkan 22 Desember, Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Tes PPPK Guru

Sejumlah instansi akan melaksanakan SKTT yang sifatnya opsional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 14 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya