Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada pasal karet dalam RUU KUHP yang dinilai ancam demokrasi

Ada pasal karet dalam RUU KUHP yang dinilai ancam demokrasi Diskusi Reformasi KUHP. ©2016 merdeka.com/dede rosyadi

Merdeka.com - Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim menilai pemerintah menyusupkan pasal karet yakni pasal yang mengancam demokrasi dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Undang-undang itu saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR.

Salah satunya Pasal 219 tentang larangan menyebarkan melalui media apapun, atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.

"Itu salah satu pasal yang mengancam tatanan demokrasi kita," ujar Ifdhal dalam diskusi Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara dalam RKUHP di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Senin (22/8).

Lebih jauh, Ifdhal memaparkan, ketentuan dalam pasal larangan menyebarkan paham Komunisme/Marxisme-Leninisme adalah ketentuan yang tidak pasti alias absurd. Sebab, dalam konteks di Indonesia paham itu merupakan hanya buah pemikiran dari banyaknya paham ideologi di dunia.

"Ketentuan itu juga tidak pasti. Seharusnya dalam KUHP sebuah tindakan yang bisa dikatakan melanggar hukum pidana, dia harus bersifat pasti atau jelas," bebernya.

Dengan demikian, sambung Ifdhal pemerintah Indonesia dan DPR dapat mengkaji lebih jauh lagi tentang pembahasan Rancangan KUHP saat ini tengah dibahas di DPR.

"Jangan sampai pasal karet seperti ini masuk dalam rancangan KUHP kita," pungkasnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Makna Demokrasi, Tujuan, dan Prinsipnya, Perlu Diketahui

Makna Demokrasi, Tujuan, dan Prinsipnya, Perlu Diketahui

Dalam sistem demokrasi, rakyat memegang kekuasaan tertinggi.

Baca Selengkapnya
Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu Sila Ke 4, Ini Penjelasannya

Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu Sila Ke 4, Ini Penjelasannya

Pemilu merupakan penerapan nyata dari kehendak rakyat untuk menjalankan negara secara demokratis.

Baca Selengkapnya
Contoh Koalisi Partai Politik Sebagai Penentu Pembentukan Pemerintahan Kuat, Kenali Bedanya dengan Oposisi

Contoh Koalisi Partai Politik Sebagai Penentu Pembentukan Pemerintahan Kuat, Kenali Bedanya dengan Oposisi

Berikut contoh koalisi Partai Politik dan kenali perbedaan dengan oposisi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenis Surat Suara Pemilu yang Patut Diketahui, Simak Penjelasannya

Jenis Surat Suara Pemilu yang Patut Diketahui, Simak Penjelasannya

Surat suara bukan hanya secarik kertas, melainkan sebuah instrumen demokratis yang menggambarkan kehendak rakyat.

Baca Selengkapnya
Jadikan Perbedaan Kekuatan Cegah Masuknya Paham Radikal Intoleran

Jadikan Perbedaan Kekuatan Cegah Masuknya Paham Radikal Intoleran

Masyarakat jangan mudah terpapar informasi hoaks dan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik.

Baca Selengkapnya
Ganjar: Kritik Kampus Bukti Demokrasi Ada di Dalam Jurang

Ganjar: Kritik Kampus Bukti Demokrasi Ada di Dalam Jurang

Kampus memiliki kebebasan akademik untuk menyuarakan pandangan mereka.

Baca Selengkapnya
Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat

Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat

Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.

Baca Selengkapnya
Curhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila

Curhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila

Munir berharap agar masyarakat tetap damai dan rukun meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.

Baca Selengkapnya
Dulu Mengkritik Sekarang Memuji IKN, Ini Penjelasan AHY

Dulu Mengkritik Sekarang Memuji IKN, Ini Penjelasan AHY

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan alasan dirinya kini memuji pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

Baca Selengkapnya