Ada pasal karet dalam RUU KUHP yang dinilai ancam demokrasi
Merdeka.com - Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim menilai pemerintah menyusupkan pasal karet yakni pasal yang mengancam demokrasi dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Undang-undang itu saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR.
Salah satunya Pasal 219 tentang larangan menyebarkan melalui media apapun, atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.
"Itu salah satu pasal yang mengancam tatanan demokrasi kita," ujar Ifdhal dalam diskusi Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara dalam RKUHP di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Senin (22/8).
Lebih jauh, Ifdhal memaparkan, ketentuan dalam pasal larangan menyebarkan paham Komunisme/Marxisme-Leninisme adalah ketentuan yang tidak pasti alias absurd. Sebab, dalam konteks di Indonesia paham itu merupakan hanya buah pemikiran dari banyaknya paham ideologi di dunia.
"Ketentuan itu juga tidak pasti. Seharusnya dalam KUHP sebuah tindakan yang bisa dikatakan melanggar hukum pidana, dia harus bersifat pasti atau jelas," bebernya.
Dengan demikian, sambung Ifdhal pemerintah Indonesia dan DPR dapat mengkaji lebih jauh lagi tentang pembahasan Rancangan KUHP saat ini tengah dibahas di DPR.
"Jangan sampai pasal karet seperti ini masuk dalam rancangan KUHP kita," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Makna Demokrasi, Tujuan, dan Prinsipnya, Perlu Diketahui
Dalam sistem demokrasi, rakyat memegang kekuasaan tertinggi.
Baca SelengkapnyaMenggunakan Hak Pilih dalam Pemilu Sila Ke 4, Ini Penjelasannya
Pemilu merupakan penerapan nyata dari kehendak rakyat untuk menjalankan negara secara demokratis.
Baca SelengkapnyaContoh Koalisi Partai Politik Sebagai Penentu Pembentukan Pemerintahan Kuat, Kenali Bedanya dengan Oposisi
Berikut contoh koalisi Partai Politik dan kenali perbedaan dengan oposisi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenis Surat Suara Pemilu yang Patut Diketahui, Simak Penjelasannya
Surat suara bukan hanya secarik kertas, melainkan sebuah instrumen demokratis yang menggambarkan kehendak rakyat.
Baca SelengkapnyaJadikan Perbedaan Kekuatan Cegah Masuknya Paham Radikal Intoleran
Masyarakat jangan mudah terpapar informasi hoaks dan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik.
Baca SelengkapnyaGanjar: Kritik Kampus Bukti Demokrasi Ada di Dalam Jurang
Kampus memiliki kebebasan akademik untuk menyuarakan pandangan mereka.
Baca SelengkapnyaDemokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca SelengkapnyaCurhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila
Munir berharap agar masyarakat tetap damai dan rukun meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.
Baca SelengkapnyaDulu Mengkritik Sekarang Memuji IKN, Ini Penjelasan AHY
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan alasan dirinya kini memuji pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Baca Selengkapnya