Merdeka.com - Mantan Kanit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual bersaksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J. Rifaizal menjadi salah satu penyidik yang melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Kepada hakim, ia mengungkapkan kegundahannya saat olah TKP awal di rumah dinas Ferdy Sambo. Sebab, sejatinya, saat penyidik olah TKP, tidak diperkenankan pihak lain yang berada di lokasi.
Faktanya, saat itu TKP tidak steril. Ada mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali serta mantan Kabag Gakkum Provost Propam Polri Kombes Susanto Haris.
"Pada saat saudara melihat TKP pertama kali, sudah tercemarkah TKP itu?" tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso kepada Rifaizal di PN Jaksel, Rabu (29/11).
"Saya tidak mengetahui sama sekali yang mulia, saat kami datang," jawab Rifaizal.
Selanjutnya, Hakim mempertajam pertanyaannya. Ia menanyakan apakah diperkenankan adanya pihak lain saat olah TKP.
"Saudara tidak tahu sama sekali, tadi kan dibilang tidak boleh police line, tidak boleh itu. Terus ada Benny Susanto, ada Benny Ali, Hendra Kurniawan di situ. Kan selayaknya tidak boleh ada di TKP pada saat itu," cecar Hakim.
Hal itu dibenarkan Rifaizal. Namun, ia berdalih tidak berani mengusir barisan jenderal yang ada di TKP saat itu.
"Betul yang mulia. Akan tetapi pada saat kami datang kami juga sebenarnya merasa bingung," jelasnya.
Kebingungan yang pertama ia sepakat bahwa telah terjadi tindak pidana di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Akan tetapi orang-orang yang datang ini anak buah Pak Ferdy Sambo langsung yang mulia," tuturnya.
Kebingungan yang kedua ialah pihak hadir di TKP notabenenya senior dari Rifaizal, dan ada berpangkat jenderal.
"Beliau-beliau ini kan dari Provos, ada dari Paminal. Kami memang sempat bingung, apakah ini benar-benar harus tetap steril. Apakah beliau-beliau ini diperkenankan berada di dalam," jelasnya.
"Karena jujur, kami tidak berani mengusir, tidak mungkin juga kami mengusir jenderal yang ada di TKP (rumah dinas Ferdy Sambo)," ungkapnya.
Selanjutnya, Hakim menanyakan SOP (Standar Operasional Prosedur) saat penyidik olah TKP.
"Kalau SOP-nya betul di dalam (TKP) harusnya hanya ada penyidik yang mulia," jawabnya.
"Seharusnya yang di dalam TKP hanya penyidik?" tanya Hakim menegaskan.
"Itu sepemahaman kami yang mulia, tapi faktanya pada saat itu kondisinya kami tidak mungkin melakukan pelarangan. Karena saat olah TKP bahkan kasat sudah sampaikan secara halus bahwa hanya penyidik yang ada di TKP, namun beliau-beliau tetap berada di TKP," ungkapnya. [rhm]
Baca juga:
Rekaman CCTV Detik-Detik Ferdy Sambo Tiba di Rumah Dinas Sebelum Eksekusi Brigadir J
Sambo Dituduh Kabareskrim Lepas Ismail Bolong: Propam Selesai, Selanjutnya Pimpinan
Reaksi Hakim Dengar Ferdy Sambo Bisa Cek Hasil Interogasi Putri Candrawathi
Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, JPU Hadirkan 9 Saksi
Mantan Kasat Reskrim Jaksel Tanya Ferdy Sambo: Kenapa Kami Harus Dikorbankan?
Negatif Covid-19, Putri Candrawathi Kembali Jalani Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Sidang Vonis Putri Candrawathi Digelar pada 13 Februari 2023
Sekitar 1 Menit yang laluDiburu Polisi Setelah Bunuh Selingkuhan, Pria Malang Ditemukan Tewas Tergantung
Sekitar 2 Menit yang laluCegah Stunting, Menkes Minta Orangtua Penuhi Gizi Anak Usai 6-24 Bulan
Sekitar 3 Menit yang laluSemua Hakim Dilaporkan ke Polisi, Ini Kata MK
Sekitar 6 Menit yang laluTeddy Minahasa akan Langsung Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Tak Lengkap
Sekitar 12 Menit yang laluSurya Paloh Kunjungi Kantor Golkar, Gerindra: Awalnya Beda, Akhirnya Nanti Bisa Sama
Sekitar 22 Menit yang laluUsai Pertemuan Surya Paloh-Airlangga, NasDem Berpotensi Gabung ke KIB
Sekitar 28 Menit yang lalu121 Orang jadi Korban Penipuan Jual Beli Tanah di Bogor, Total Kerugian Rp3 M
Sekitar 40 Menit yang laluKronologi Anggota Provost Lapor Kasus Tanah Diminta Biaya Penyidikan Polisi
Sekitar 46 Menit yang laluMUI Mulai Didekati Parpol jelang Pemilu 2024
Sekitar 48 Menit yang laluPesta Miras Oplosan di Stadion Maulana Yusuf, Dua Warga Serang Tewas
Sekitar 53 Menit yang laluPPP ke Cak Imin: Parameter Jabatan Gubernur Tidak Efektif Seperti Apa?
Sekitar 55 Menit yang laluTergiur Rp10 Juta, Tiga Pemuda Pengangguran Mendadak Jadi Kurir Ganja
Sekitar 55 Menit yang laluTerinspirasi Pangeran Sambernyawa, Polres Wonogiri Usung Konsep Kerja SUPER
Sekitar 1 Jam yang laluKisah Edward Pernong Pensiunan Jenderal Polisi Dipanggil Soeharto, Langsung Promosi
Sekitar 2 Jam yang laluHarta Kompol D yang Nikah Sirih dengan Nur Capai Rp1,5 M
Sekitar 2 Jam yang laluMpok Alpa Tiba-tiba ke Kantor Polisi 'Terima Kasih Bapak-bapak Ganteng'
Sekitar 2 Jam yang laluMomen Sidang Duplik Putri Candrawathi Menepis Asumsi Omong Kosong JPU
Sekitar 19 Menit yang laluKubu Putri Candrawathi Sindir Jaksa: Mungkin Penuntut Umum Terlalu Lelah
Sekitar 2 Jam yang laluPengacara Putri Candrawathi Baca Duplik: Replik JPU Hanya Klaim Kosong
Sekitar 2 Jam yang laluPengacara Ferdy Sambo Rangkum Keterangan Bharada E yang Disebut Inkonsistensi
Sekitar 3 Jam yang laluMomen Sidang Duplik Putri Candrawathi Menepis Asumsi Omong Kosong JPU
Sekitar 19 Menit yang laluKubu Putri Candrawathi Sindir Jaksa: Mungkin Penuntut Umum Terlalu Lelah
Sekitar 2 Jam yang laluPengacara Putri Candrawathi Baca Duplik: Replik JPU Hanya Klaim Kosong
Sekitar 2 Jam yang laluPengacara Ferdy Sambo Rangkum Keterangan Bharada E yang Disebut Inkonsistensi
Sekitar 3 Jam yang laluMomen Sidang Duplik Putri Candrawathi Menepis Asumsi Omong Kosong JPU
Sekitar 19 Menit yang laluPengacara Ferdy Sambo Rangkum Keterangan Bharada E yang Disebut Inkonsistensi
Sekitar 3 Jam yang laluHari Ini, Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Duplik
Sekitar 5 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 3 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami