Acuhi putusan MA, Pemkot Pekanbaru tetap tertibkan pengemudi online
Merdeka.com - Aspirasi yang disampaikan pengemudi konvensional yang berasal dari 4 kelompok taksi, Puskopau, Blue Bird, Kopsi dan Riau Taxi, Senin (21/8) siang, mencapai kata kesepakatan saat berunjuk rasa di kantor DPRD Pekanbaru.
Dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Roni Amriel dan dihadiri oleh Perwakilan Kementerian Perhubungan, Dishub Pekanbaru, Perwakilan Polresta Pekanbaru, Organda Pekanbaru dan 4 Perwakilan kelompok taksi konvensional, pengemudi berbasis aplikasi online bakal di tertibkan di Pekanbaru.
"Kita akan membentuk tim yang dikoordinasikan oleh Satpol PP, Polresta Pekanbaru dan Komisi IV untuk melakukan penertiban kegiatan pengemudi online," ujar Roni, dalam RDP di gedung DPRD Pekanbaru.
-
Dimana warga demo jalan rusak? Pada Minggu (17/3), warga di sepanjang Jalan Godean, tepatnya di Desa Sumberarum, Kecamatan Moyudan, Sleman, bersama satuan Jaga Warga mengadakan arak-arakan dengan membawa banner.
-
Dimana kejadian ini berlangsung? Sebuah video memperlihatkan prajurit TNI yang memberi kejutan di HUT Bhayangkara. Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak.
-
Siapa yang terlibat dalam kerusuhan ini? Pada saat itu Maroko adalah protektorat Prancis, dan komisaris Prancis untuk Oujda, René Brunel, menyalahkan kekerasan yang terjadi pada orang-orang Yahudi karena meninggalkan Oujda dan bersimpati dengan gerakan Zionis.
-
Kenapa warga demo jalan rusak? 'Ke mana uang pajak kami? Ke mana uang pajak kami? Bertahun-tahun kami merasakan jalan rusak yang seperti ini,' seru sang orator dalam sebuah video yang diunggah lewat Instagram @merapi_uncover.
-
Siapa yang berdemo di DPR? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023).
-
Apa yang terjadi pada kerusuhan ini? Dalam peristiwa tersebut, 47 orang Yahudi dan satu orang Prancis terbunuh, banyak yang terluka, dan harta benda dirusak.
Kesepakatan itu, muncul setelah Organisasi Angkutan Darat (Organda) Pekanbaru yang diketui oleh Agus Sikumbang, menyampaikan keluhannya si DPRD Pekanbaru pasca insiden berdarah yang terjadi di sekitaran bundaran Mall SKA, Minggu (20/8) malam.
Di hadapan anggota dewan, dia mengaku bahwa 9 taksi konvensional Pekanbaru mengalami rusak parah karena dilempari oleh oknum angkutan online. "Kami minta hasil rapat ini, dikawal di DPRD Pekanbaru," ujar Agus.
Sementar itu, Kepala Dishub Pekanbaru, Aripin mengatakan, pihaknya tetap komitmen dalam menindaklanjuti keputusan Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT, untuk tidak memberikan kuota bagi pengemudi online. Menurutnya, hingga kini Dishub Pekanbaru tetap konsiten memberlakukan aturan tersebut.
"Hasil permintaan taksi konvensional dan organda sampai sekarang belum ada rekomendasi dari kita tentang kuota pengemudi online. Kuota kita berikan nol. Ini menindaklanjuti himbauan Walikota Pekanbaru yang dikeluarkan pada bulan Mei mendatang," ujar Aripin.
Pengemudi Online Menang di MA
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Tipe A Pekan Baru, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Provinsi Riau, Renhard Ronald S, mengungkapkan, permasalahan angkutan online ini sebelumnya sudah sempat memanas di tingkat nasional.
Seluruh angkutan online di Jakarta melayangkan gugatan di tingkat Mahkamah Agung (MA) dan menyampaikan keberatan hak uji materil atas keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM.26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek.
"Ada putusan gugatan menang di tingkat Mahkamah Agung. Permenhub 26 tahun 2017 harus dicabut. Beberapa pasal dibatalkan. Dan kita dari Kemenhub menyusul kembali langkah strategisnya untuk menyelesaikan," Kata Renhard.
Dia menyebutkan, dalam putusan gugatan yang dimenangkan oleh pengemudi online di tingkat MA itu, pihaknya mengaku kesulitan dalam melindungi seluruh taxi konvensional karena disisi lain, pihaknya dituntut untuk menerapkan sistem teknologi canggih sesuai perkembangan zaman saat ini.
"Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 dikalahkan dengan putusan Mahkamah Agung. Makanya sampai sekarang belim bisa menyatakan langkah apa yang akan diambil," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 37 P/HUM/2017 menyatakan, bahwa pengemudi online menang di tingkat MA. Dimana dalam ajuannya, Angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi dalam moda transportasi yang menawarkan pelayanan yang lebih baik, jaminan keamanan dan perjalanan dengan harga yang relatif murah dan tepat waktu. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ribuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.
Baca SelengkapnyaUsai mendengarkan keterangan dari perwakilan Kominfo, massa membubarkan diri dengan tertib
Baca SelengkapnyaKorban mengalami sejumlah luka akibat dikeroyok para pelaku.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini akan dilaksanakan selama bulan Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang akan melintas di sekitar Monas untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di Patung Kuda.
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut, sebanyak 1.784 personel gabungan dikerahkan.
Baca SelengkapnyaPengendara diminta cari jalan alternatif lain guna menghindari potensi kemacetan saat putusan sengketa Pilpres 2024 di MK.
Baca Selengkapnyapihak kepolisian mengimbau agar pengendara bisa mencari jalur alternatif lain, guna menghindari penutupan jalan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat orator dari atas mobil komando mendesak agar barrier dibuka sehingga massa bisa menyampaikan aspirasi di depan Istana Merdeka.
Baca SelengkapnyaMaxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaRuas jalan Medan Merdeka Barat mengarah ke Istana Merdeka, Jakarta Pusat ditutup.
Baca Selengkapnya"epanjang itu diperbolehkan atau diizinkan oleh Pemda, maka boleh dipasang di sana," kata Hasyim
Baca Selengkapnya