Merdeka.com - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan mengirimkan surat permohonan penerbitan pembatalan pencabutan izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Kementerian Sosial (Kemensos).
Izin pengumpulan uang dan barang ACT sebelumnya dicabut Kemensos lantaran organisasi kemanusiaan itu diindikasikan melanggar penggunaan dana donasi sesuai Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
"Sangat mungkin dari pihak kami ACT mengirimkan surat permohonan pencabutan kepada Kemensos untuk pembatalan izin pengumpulan uang kepada yayasan ACT," kata Presiden ACT, Ibnu Khajar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (6/7).
Ibnu melanjutkan, surat tersebut akan dikirimkan pihak ACT kepada Kemensos pada Kamis (7/7) besok. Surat itu akan melampirkan beberapa perbaikan-perbaikan yang telah dijalankan pihak ACT sebagaimana hasil pertemuan dengan Kemensos pada Selasa (5/7) kemarin.
"Kami sangat yakin pihak Kemensos memudahkan surat izin pembatalan PUB yang terbit hari ini," ujar dia.
Adapun terkait izin pengumpulan uang dan barang dilakukan ACT, menurut Ibnu, secara rutin setiap tiga bulan sekali selalu diperpanjang. Ibnu menjelaskan, dalam proses perpanjangan izin itu ACT melaporkan sejumlah hasil kerja kepada Kemensos.
"Jadi sebenarnya masa ini (sekarang) masih masa peralihan kami masih masa peralihan yang sebelumnya kami ngasih laporan untuk perpanjangan berikutnya. Jadi nanti yang surat ini kami kirim surat kepada kemensos," tutur dia.
Adapun perihal surat tersebut nantinya bentuk pencabutan atau perpanjangan kembali, Ibnu mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Kemensos, selaku lembaga yang menaungi lembaga filantropi ini.
Namun dia meyakini Kemensos akan kembali mengizinkan ACT menampung dana seperti sedia kala setelah izin PUB terhadap lembaga tersebut dicabut.
"Komitmen kami untuk memperbaiki sehingga dari pihak Kemensos melihat kesungguhan kami ya. Mengikuti aturan taat dan kami siap untuk dibina semoga dengan cara ini surat kami bisa mendapatkan respons positif," kata dia.
Advertisement
Kemensos sebelumnya mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.
Pencabutan izin PUB ACT tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7) kemarin.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," kata Muhadjir Effendi dalam keterangannya, dikutip Rabu (6/7).
Adapun alasan pencabutan tersebut karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak ACT. Dengan begitu ACT untuk saat ini tidak bisa melakukan pengumpulan dana donasi.
"Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir.
Salah satu dugaan pelanggaran yang dilakukan ACT yakni berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.
"Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%," kata dia.
Sementara itu, dia menambahkan bahwa dari awal PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan langkah ini merupakan bentuk responsif dari pemerintah terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat. Termasuk dengan kejadian dugaan pelanggaran yang dilakukan ACT.
Di sisi lain, Kemensos juga bakal melakukan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.
Adapun panggilan kepada jajaran ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait pemberitaan yang berkembang di masyarakat telah dilakukan, Selasa (5/7) kemarin. [gil]
Baca juga:
Foto-Foto Aktivitas di Kantor Pusat ACT Setelah Izin Pengumpulan Dana Dibekukan
Selama 9 Tahun, PPATK Catat ACT Terima Pemasukan dari 10 Negara Capai Rp64 Miliar
Ibnu Khajar: Polemik Pengelolaan Dana ACT Terjadi di Kepemimpinan Sebelumnya
Temuan Aliran Dana ACT ke Al-Qaeda, PPATK: Ada yang Langsung dan Tidak
PPATK: Anggota ACT Kirim Dana ke Negara Berisiko Tinggi Pendanaan Terorisme 17 Kali
Respons ACT Izin Pengumpulan Uang Dicabut Kemensos
ACT Tetap Salurkan Donasi yang Terkumpul Sebelum Izin PUB Dicabut Kemensos
Sosok Briptu Selly, Polwan Aceh Bertugas Jaga Perdamaian di Afrika Tengah
Sekitar 14 Menit yang laluEmpat Nelayan NTT Gunakan Bom Ikan, Ditangkap setelah Beraksi di Pantura
Sekitar 3 Jam yang laluPengamanan Laga Persija vs Persikabo Berlapis, 2.259 Personel Gabungan Dikerahkan
Sekitar 4 Jam yang laluGerebek Hotel di Kuta Diduga Dipakai Judi Online, Polisi Temukan Komputer dan HP
Sekitar 4 Jam yang laluMotif Paman Bunuh Keponakan saat Belajar di Kelas karena Dendam
Sekitar 4 Jam yang laluHUT Jateng, Ganjar Ajak Masyarakat Tonton Aksi Seribu Seniman Desa di Simpang Lima
Sekitar 4 Jam yang laluHarimau Sumatera di Gayo Lues Terjerat Kawat Baja, Kaki Terancam Lumpuh
Sekitar 5 Jam yang laluPertandingan Sepak Bola di Sukabumi Berujung Maut, Satu Pemain Tewas Tersambar Petir
Sekitar 5 Jam yang laluDuel Maut Lansia di Gowa Dipicu Sengketa Lahan, Satu Meninggal
Sekitar 5 Jam yang laluButuh Uang untuk Persalinan Istri, Pria di Langsa Curi Motor dan Aniaya Teman
Sekitar 5 Jam yang laluKaryawan di Surabaya Diduga Jadi Korban Penyekapan, Uang dan Sertifikat Tanah Disita
Sekitar 5 Jam yang laluDeolipa Singgung Kode Etik dan Sindir Pengacara Baru Bharada E
Sekitar 5 Jam yang laluEvaluasi Layanan Gelombang Kedua di Madinah: Lift Terbatas hingga Temuan Sayur Rusak
Sekitar 6 Jam yang laluTiga masih Dirawat, 167 Jemaah Kloter Terakhir Embarkasi Makassar telah Tiba
Sekitar 6 Jam yang laluVIDEO: [FULL] Pengakuan Ferdy Sambo Soal Motif di Balik Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang lalu6 Potret AKP Rita Yuliana, Polwan Cantik yang Tengah Jadi Sorotan
Sekitar 1 Hari yang laluIstri Ferdy Sambo Siap Buka Suara
Sekitar 1 Hari yang laluUngkapan Hati Ferdy Sambo di Secarik Kertas
Sekitar 1 Hari yang laluBegini Kondisi Bharada E saat Diperiksa Penyidik
Sekitar 9 Jam yang laluLPSK Resmi Kabulkan Permohonan Justice Collaborator: 24 Jam Kita Kawal Bharada E
Sekitar 10 Jam yang laluLPSK Tak Beri Perlindungan ke Istri Ferdy Sambo Karena Bukan Korban Pelecehan
Sekitar 11 Jam yang laluSaat Iming-Iming Rp1 M ke Bharada E, Ferdy Sambo Tunjukkan Uang Dolar dalam Amplop
Sekitar 11 Jam yang laluNyanyian Kode Mantan Pengacara Bharada E: Wiro Sableng, Naga Geni hingga TB1
Sekitar 7 Jam yang laluBegini Kondisi Bharada E saat Diperiksa Penyidik
Sekitar 9 Jam yang laluLPSK Resmi Kabulkan Permohonan Justice Collaborator: 24 Jam Kita Kawal Bharada E
Sekitar 10 Jam yang laluKomnas HAM Datangi TKP Duren Tiga Lokasi Brigadir J Dibunuh, Senin Mendatang
Sekitar 11 Jam yang laluDeolipa Singgung Kode Etik dan Sindir Pengacara Baru Bharada E
Sekitar 5 Jam yang laluMantan Pengacara Bharada E Minta Fee Rp15 Triliun: Lima Hari Kerja enggak Tidur
Sekitar 7 Jam yang laluNyanyian Kode Mantan Pengacara Bharada E: Wiro Sableng, Naga Geni hingga TB1
Sekitar 7 Jam yang laluVaksin Cacar Monyet akan Diproduksi Selama 24 Jam karena Tingginya Permintaan
Sekitar 2 Minggu yang laluMenkes Budi: Vaksin Cacar Efektif Lindungi dari Risiko Cacar Monyet
Sekitar 2 Minggu yang laluBRI Liga 1: Kemesraan Persik dan Javier Roca Resmi Berakhir
Sekitar 4 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Sandiaga Salahuddin Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami