Abu Rara, Penyerang Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara
Merdeka.com - Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara terhadap Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, terduga teroris yang menyerang Ketua Watimpres Wiranto. Sidang tuntutan jaksa ini dilangsungkan pada Kamis (11/6) kemarin.
"Sidang tuntutannya sudah digelar tanggal 11 Juni 2020.Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar saat dikonfirmasi, Selasa (16/6).
Edwin Beslar menerangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
"Abu Rara terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 16 jo Pasal 16 A Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar dia.
Sementara itu, tuntutan lebih ringan diberikan kepada istri Abu Rara, yakni Fitri Diana alias Fitri Adriana. Menurut Edwin, JPU menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman selama 12 tahun penjara.
"Fitri Diana empat tahun lebih ringan," ujar dia.
Edwin menerangkan, sidang lanjutan akan digelar pada Kamis 18 Juni 2020 mendatang. "Agendanya pledoi (pembelaan) dari penasehat hukum para terdakwa," ucap dia.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Herry Wiyanto, terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara mengajak istrinya Fitria Diana, dan anaknya RAL untuk melakukan amaliyah di Gapura Alun-alun Menes, Desa Purwarja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang Banten pada 10 Oktober 2019.
Wiranto yang sedang berkunjung ke tempat tersebut menjadi korban. Abu Rara menikam perut Wiranto dengan pisau kunai. Sementara istri Abu Rara, melukai seorang polisi bernama Kompol Dariyanto.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
21 Agustus Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme, Berikut Sejarahnya
Aksi terorisme memberi dampak buruk, maka setiap 21 Agustus ditetapkan Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca Selengkapnya6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena
Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Prabowo Subianto: Saya Kok Banyak Setuju dengan Pak Ganjar
Argumen kedua Ganjar yang didukung Prabowo adalah soal menata peran institusi pertahanan dan keamanan.
Baca SelengkapnyaCak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata
Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaGara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaSaat Ngobrol dengan Petani di Magelang, Ganjar Malah Dimintai Uang Oleh Ibu-ibu
Ganjar Pranowo bertemu dengan para petani di Dusun Gunung Bakal, Desa Sumberarum, Magelang, Jawa Tengah, Minggu (17/12).
Baca SelengkapnyaBapak Tiri Membabi Buta Pukuli Anaknya Hingga Terjungkal, Terbentur Tembok & Muntah-Muntah Berujung Tewas
M, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnya