Abu Bakar Ba'asyir sakit, sidang PK di PN Jaksel ditunda
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Tetapi sidang tersebut harus ditunda akibat Ba'asyir tidak bisa dihadirkan karena berada di LP Nusakambangan dengan kondisi sakit.
"Kita sudah menerima penetapan. Jadi kalau sudah menerima penetapan, kita wajib mengupayakan (hadir)," kata Jaksa Mayasari, termohon dalam sidang PK ketika ditanyai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11).
Pihak pemohon beralasan bahwa terpidana dalam kondisi yang kurang sehat. Untuk itu pihak pemohon belum bisa menghadirkannya dalam persidangan.
"Karena alasan dari pihak pemohon bahwa kondisi kesehatan pemohon terpidana Abu Bakar Ba'asyir maka kita harus memastikan melalui surat kedokteran apakah yang bersangkutan sanggup atau tidak melakukan," lanjut Mayasari.
Pihak jaksa meminta kuasa hukum menghadirkan Ba'asyir dihadirkan karena kehadiran terpidana adalah syarat dalam pengajuan PK. "Kami meminta surat keterangan dari dokter, sidang minta ditunda agar mampu dihadirkan terpidana," tambahnya.
Meski begitu, pengadilan diminta membuat surat agar mengizinkan Ba'asyir meninggalkan LP.
Dalam kasus terorisme, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Ba'asyir. Di tingkat banding, hukuman Ba'asyir dikurangi menjadi 9 tahun, namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT DKI pada bulan Oktober 2011. Sehingga vonis Ba'asyir kembali menjadi lima belas tahun penjara sesuai vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baasyir dinyatakan bersalah akibat perbuatannya memberikan dana sebesar Rp. 350 juta untuk keperluan latihan militer teroris di Aceh. Kini Ba'asyir mendekam di LP Nusakambangan setelah sebelumnya menghuni LP Batu pada 6 Oktober 2012.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaProfil Abu Bakar Ba'asyir, Pimpinan Ponpes Al-Mukmin Ngruki yang Dukung Anies-Muhaimin di Pilpres
Keputusan mendukung Anies-Muhaimin merupakan hasil renungan Ba'asyir dari informasi didapatkannya selama ini.
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Tak Bergantung pada Fraksi Lain Soal Hak Angket
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan partainya akan menentukan sikap terkait hak angket seusai pengumuman resmi hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaYusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaPN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda
Haris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnya