92 WNA Jadi Narapidana di Bali, Didominasi Kasus Narkoba
Merdeka.com - 92 orang warga negara asing (WNA) menjadi narapidana di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Pulau Bali. Dari 92 WNA narapidana itu, terdiri dari 79 orang laki-laki dan 13 orang perempuan dan paling banyak ditempatkan di Lapas Kerobokan Kelas ll A dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Denpasar (LPP Denpasar).
"Paling banyak di Lapas Kerobokan baik di Lapas LPP," kata Kepala Kemenkum HAM Bali Anggiat Napitupulu saat dihubungi, Kamis (18/8).
Dia menyebutkan, bahwa puluhan WNA narapidana yang mendekam di dalam Lapas tersandung kasus hukum beragam, mulai tindak pidana umum seperti skimming dan tindak kejahatannya lainnya. Tetapi yang mendominasi adalah kasus narkotika.
"Ada kriminal umum, ada narkotika juga. Paling banyak narkotika dan pada umumnya isi Lapas kita itu kebanyakan narkotika, baik asing maupun WNI. Dari kurang lebih 4 ribuan orang warga binaan kita, itu lebih dari 60 persen narkotika," ungkapnya.
Ia juga menerangkan, pada peringatan Hari Kemerdekaan RI di 17 Agustus 2022 kemarin, ada satu WNA yang dapat remisi dan langsung bebas di Lapas Kerobokan Kelas ll A. Selain, itu ada beberapa juga WNA yang dapat remisi tapi tidak bebas.
"Yang lainnya, mungkin ada yang masuk remisi satu bulan tapi belum masuk kategori bebas. Satu WNA kemarin, dapat remisi dan masa tahanan dia memang sudah lama, dapat remisi langsung selesai (bebas)," ujarnya.
Sedangkan jumlah WNA di Bali yang melakukan tindakan kriminal tidak banyak. Ke depan, tentunya akan meningkatkan pengawasan kepada WNA yang masuk ke Bali dengan upaya preventif atau pencegahan dengan berkoordinasi dengan perwakilan negaranya yang ada di Bali.
"Pertama, kita meningkat koordinasi dengan perwakilan negaranya di sini, dan rata-rata perwakilan negara mereka itu kan punya perwakilan. Kita selalu intensifkan, kalau ada informasi dari mereka," ujarnya.
Dia juga menyatakan, bagi WNA yang sudah bebas dari penjara maka akan segera dideportasi dan tentu dilakukan penangkalan.
"Pasti ditangkal, karena sudah terbukti melanggar peraturan Perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia. Tapi, perlu diingat masa penangkalan sesuai dengan Undang-undang ada masanya, pertama sesuai Undang-undang penangkalan pertama enam bulan. Nanti, dari hasil evaluasi dan sebagainya, pusat yang akan melihat apakah penangkalan itu diperpanjang atau tidak," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Narkotika di Bali Meningkat pada 2023, 100 WNA Ditangkap
Kasus narkotika di Pulau Bali pada 2023 meningkat 11 persen dibandingkan tahun 2022. Total terdapat 806 kasus yang diungkap Polda Bali sepanjang tahun ini.
Baca SelengkapnyaNasib Buruk Para Noni Belanda di Indonesia Zaman Jepang, Sungguh Mengenaskan Banyak Dijadikan Wanita Penghibur
Kisah sedih para tahanan wanita asal Belanda usai tentara Jepang berhasil menguasai Nusantara.
Baca SelengkapnyaRibuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas
Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pesan Hari Raya Nyepi dari Klungkung Bali
Hari Raya Nyepi merupakan salah satu perayaan suci umat Hindu ditandai dengan meninggalkan segala aktivitas duniawi dalam keheningan selama sehari.
Baca SelengkapnyaTak Cuma di Indonesia, WNI di Negera Ini juga Tempuh Berjam-jam Perjalanan Demi Nyoblos
Pemilu di Polandia berjalan tertib dan lancar serta diikuti oleh banyak WNI yang mencoblos dengan antusias.
Baca SelengkapnyaPenembak WN Turki di Bali Ternyata Turis Meksiko, Motifnya Perampokan
Saat itu, tiga orang pelaku masuk ke vila sambil membawa senjata api kaliber 7,65.
Baca SelengkapnyaDua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca Selengkapnya1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca Selengkapnya3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan
Ribuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya