Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

9 Remaja gilir perempuan disabilitas, di kandang hingga di gang

9 Remaja gilir perempuan disabilitas, di kandang hingga di gang Ilustrasi Pelecehan Seksual. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sembilan remaja di Kabupaten Tanggamus menggilir SW (23) perempuan penyandang disabilitas (tunarungu dan tunawicara) berkali-kali hingga korban hamil dengan usia kandungan 17 minggu. Korban warga Pekon Batu Patah, Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus, itu diperkosa di sejumlah tempat dari tahun 2013 hingga 2016.

Kesembilan tersangka kasus pemerkosaan tersebut adalah GU (22), EF (18), MAS, (21), TH (16), AB (15), MGR (18), MCH (20), DS (19) dan IN (19), warga Kecamatan Kelumbayan Barat. Para tersangka pemerkosaan itu ditangkap, Rabu (11/1) kemarin, setelah sebelumnya ada laporan dengan LP/629/XII/2016/LPG/RES TGMS pada tanggal 19 Desember 2016.

Aksi tak manusiawi tersebut terhenti setelah orang tua korban mengetahui dan melaporkan kepada kepolisian resor Tanggamus.

Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora didampingi Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra menuturkan, berdasarkan pengakuan dari korban yang dibantu dari ahli bahasa sekolah luar biasa negeri tanggamus (SLBN) dirinya dipaksa melayani para tersangka dan dilakukan di tujuh tempat.

Tiga di antaranya dilakukan di rumah korban sendiri, yakni di kamar, ruang televisi, dan di sofa ruang tamu. Sementara sisanya di kediaman tersangka GU, kandang kambing, gang depan warung korban, kebun belakang kandang kambing, rumah tersangka CH dan warung soto yang juga milik orang tua korban.

"Sementara untuk pemeriksaan, karena sebagian besar tersangka masih dalam katagori anak di bawah umur, maka kita koordinasi dengan BAPAS Bandar Lampung," Kata AKBP Ahmad Mamora, Senin (23/1). Mengutip Humas Polda Lampung.

Para tersangka dewasa dikenakan pasal 285 KUHP atau pasal 286 KUHP dan atau pasal 289 KUHP jo pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal anak-anak, pasal 285 atau 286 dan atau 289 KUHP dan Undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak-anak dengan ancaman maksimal 12 tahun dikurangi setengah ancaman dewasa.

"Rencana selanjutnya kita akan melakukan test DNA setelah bayi korban telah lahir nanti. Hal itu untuk mengetahui secara pasti, siapakah ayah biologis dari bayi yang saat ini masih dikandung oleh korban," terang Mamora.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Ibu Hamil Tapi Dibiarkan Berdiri, Perempuan Ini Tunjukkan Sikap Tidak Acuh Orang Sekitar yang Bikin Geram

Ada Ibu Hamil Tapi Dibiarkan Berdiri, Perempuan Ini Tunjukkan Sikap Tidak Acuh Orang Sekitar yang Bikin Geram

Ibu hamil, lansia, hingga disabilitas harusnya mendapatkan pelayanan prioritas di fasilitas umum.

Baca Selengkapnya
Cerita Pilu Disabilitas di Kupang Diduga Dianiaya Lalu Disekap dan Diikat Rekannya Saat Pesta Miras

Cerita Pilu Disabilitas di Kupang Diduga Dianiaya Lalu Disekap dan Diikat Rekannya Saat Pesta Miras

Peristiwa itu menyebabkan korban mengalami retak di bagian kepala akibat benda tumpul.

Baca Selengkapnya
Ditemui Keluarga Pelaku, Orangtua Remaja Perempuan Korban Penganiayaan di Ciputat Tolak Damai

Ditemui Keluarga Pelaku, Orangtua Remaja Perempuan Korban Penganiayaan di Ciputat Tolak Damai

Nida bersama suaminya kemudian membuat laporan Polisi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Momen Menteri Risma Menangis Haru, Karena Penyandang Disabilitas Dapat Pekerjaan Layak

Momen Menteri Risma Menangis Haru, Karena Penyandang Disabilitas Dapat Pekerjaan Layak

Menteri Risma terharu karena ada pengusaha yang mempekerjakan penyandang disabilitas di tempat usahanya

Baca Selengkapnya
Hadir di Atas Panggung Kampanye, Ketua Kelompok Disabilitas Ungkap Kesan Mendalam: Pak Ganjar Sangat Perhatikan Kami

Hadir di Atas Panggung Kampanye, Ketua Kelompok Disabilitas Ungkap Kesan Mendalam: Pak Ganjar Sangat Perhatikan Kami

Hadir di Atas Panggung Kampanye, Ketua Kelompok Disabilitas Ungkap Kesan Mendalam: Pak Ganjar Sangat Perhatikan Kami

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin, 2 Anak Korban Ditemukan di Semak-Semak & Jamban

Fakta Baru Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin, 2 Anak Korban Ditemukan di Semak-Semak & Jamban

Melihat kondisi korban, diyakini keempatnya sudah tewas lebih dari tiga hari.

Baca Selengkapnya
Pulang Sosialisasi Pemilu, Kapolresta Pekanbaru Cegat Disabilitas

Pulang Sosialisasi Pemilu, Kapolresta Pekanbaru Cegat Disabilitas

Hati Jeki luluh dan langsung memangggil anak buahnya untuk mengambilkan bingkisan dari mobilnya.

Baca Selengkapnya
Romantisnya Suami Dorong Istri Penyandang Disabilitas Pakai Kursi Roda, Jalan 2,5 Meter Demi Hadiri Kampanye Akbar AMIN di JIS

Romantisnya Suami Dorong Istri Penyandang Disabilitas Pakai Kursi Roda, Jalan 2,5 Meter Demi Hadiri Kampanye Akbar AMIN di JIS

Dengan tekad 'Perubahan' yang sering digaungkan Anies-Imin, menjadi modal pasutri ini merapat di puncak kampanye akbar.

Baca Selengkapnya
Kasus Sekeluarga Bunuh Diri Bersama-sama Lompat dari Lantai 22 Apartemen, Tangan Saling Terikat

Kasus Sekeluarga Bunuh Diri Bersama-sama Lompat dari Lantai 22 Apartemen, Tangan Saling Terikat

Hasil pemeriksaan tim identifikasi terhadap keempat jenazah ditemukan adanya tali yang mengikat antar satu korban dengan korban lain.

Baca Selengkapnya