Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

9 Jaksa Periksa Berkas Perkara Narkoba Irjen Teddy Minahasa

9 Jaksa Periksa Berkas Perkara Narkoba Irjen Teddy Minahasa Penampakan Irjen Teddy Minahasa Pakai Kemeja Tahanan dan Tangan Diborgol. ©2022 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Berkas perkara kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas tersebut diserahkan penyidik Polda Metro Jaya.

"Berkas TM sudah masuk Jumat 4 November kemarin," ungkap Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sopyan, saat dikonfirmasi, Senin (7/11).

Ade menjelaskan, berkas Teddy Minahasa bersama terasangka lainnya akan diteliti terlebih dahulu oleh jaksa. Sebanyak sembilan jaksa ditunjuk untuk meneliti berkas tersebut. Sebelum berkas Teddy, jaksa sudah menerima berkas enam tersangka lainnya.

“(Berkas diteliti) Maksimum 14 hari," ungkapnya.

Nantinya, bila berkas Teddy bersama tersangka lainnya dianggap memenuhi syarat formil dan materil (P21), maka selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun bila tidak lengkap, jaksa akan mengembalikan berkas ke penyidik kepolisian agar segera dilengkapi diserta beberapa catatan.

Kini berkas perkara tersebut tengah diteliti. Sebanyak sembilan jaksa ditunjuk untuk meneliti berkas Teddy dan enam tersangka lainnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka Irjen Teddy Minahasa dkk. Adapun SPDP tersangka Teddy Minahasa dkk diterima jaksa dari penyidik Polda Metro Jaya pada 24 Oktober 2022.

Tersangka Teddy Minahasa dkk disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mengingat kembali, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara pada Jumat (14/10).

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, polisi telah memeriksa TM sebagai saksi tadi siang. Polisi juga telah melakukan gelar perkara setelah memeriksa Teddy.

"Yang mana sudah menetapkan Pak TM sebagai tersangka," kata Mukti saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta Pusat.

(mdk/tin)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim

Baca Selengkapnya
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya

PN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya

Penetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau

Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau

Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.

Baca Selengkapnya
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah

Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah

PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
36 Tahun Persahabatan Utuh Sampai Sekarang, Satu Orang Jadi Jenderal Bintang Tiga di Polri

36 Tahun Persahabatan Utuh Sampai Sekarang, Satu Orang Jadi Jenderal Bintang Tiga di Polri

Jenderal polisi reunian bareng dua sahabatnya sejak masa sekolah. Begini momen selengkapnya.

Baca Selengkapnya
Saat Tinjau Personel, Jenderal Bintang 3 Ini Colek Pipi Brigpol Yanuar 'Ini Bagus Murah Senyum'

Saat Tinjau Personel, Jenderal Bintang 3 Ini Colek Pipi Brigpol Yanuar 'Ini Bagus Murah Senyum'

Menjelang Pemilu serentak tahun 2024 yang tinggal menghitung hari, Komjen Pol. Mohammad Fadil Imran tinjau persiapan personel polri di Polda Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya