9 Hakim konstitusi gelar rapat pilih ketua baru MK
Merdeka.com - Kursi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) lowong setelah ditinggalkan oleh Mahfud MD. Untuk mengisi kekosongan pimpinan, hari ini sembilan hakim konstitusi akan menggelar rapat musyawarah menentukan ketua baru.
"Penentuan ketua baru dimulai pukul 10.00 WIB," ujar juru bicara MK Akil Mochtar saat dihubungi, Rabu (3/4).
Penentuan ketua baru ini dijalankan dengan dua tahap secara alternatif sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam Peraturan MK (PMK) yakni Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). RPH ini dilaksanakan secara tertutup untuk mencapai mufakat.
"Apabila tidak tercapai mufakat, maka akan digelar sidang pleno terbuka dengan agenda tunggal pemungutan suara (voting)," kata Akil.
Penentuan Ketua MK baru ini akan diikuti oleh sembilan orang hakim konstitusi yang masing-masing memiliki peluang. Mereka adalah Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Harjono, Muhammad Alim, Akil Mochtar, dan Arief Hidayat yang Selasa (2/4) kemarin baru mengucapkan sumpah di hadapan Presiden SBY.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jadi Saksi di Sidang MK, Muhadjir Ungkap Alasan Kemenko-PMK Ikutan Bagi-Bagi Bansos
Hal itu diungkapkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4).
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaMenag Minta Khatib Salat Jumat Sampaikan Pesan Pemilu Damai dan Hargai Perbedaan Pilihan Politik
Yaqut mengatakan, pemilu sebagai pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali sehingga dijalankan dengan penuh riang gembira.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!
Cak Imin mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan kecurangan pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua DPP NasDem Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Bukan karena Penampilan Lucu
Taufik mengingatkan kepada masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan kemampuan mengatasi permasalahan bangsa.
Baca Selengkapnya