71 Penjabat Kepala Daerah akan Dievaluasi Kemendagri
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi kinerja 71 penjabat kepala daerah yang telah dilantik dan jatuh tempo masa evaluasi mereka.
"Adapun evaluasi Pj kepala daerah ini dilakukan per tiga bulan sekali atau per triwulan," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir Balaw dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penjabat Kepala Daerah di Jakarta Selasa.
Tomsi Tohir Balaw menyebutkan tiga bidang penilaian menjadi dasar evaluasi. Pertama, menurut dia yaitu bidang pemerintahan.
Dia mengatakan berdasarkan data yang dimiliki Kemendagri, belum seluruh penjabat kepala daerah melakukan perubahan terhadap layanan publik. Selain itu, seluruh penjabat kepala daerah juga belum seluruhnya mengalokasikan anggaran untuk dukungan Pemilu 2024.
"Khususnya yang APBD-nya kecil, kalau disekaliguskan dipotong di 2024 maka pada tahun 2024 tidak akan ada pembangunan, ini harus dicicil 2023, kemudian 2024," katanya.
Kedua, bidang pembangunan yang meliputi 5 aspek dari 10 indikator pembangunan. Untuk aspek itu, Irjen Kemendagri memberikan catatan serius bagi penjabat kepala daerah yang belum mengoptimalkan realisasi anggaran, serta belum melakukan langkah-langkah kebijakan pengendalian inflasi.
"Tolong dipahami cara penilaian ini, selain daripada yang memaparkan yang bukan seremonial, hanya foto-foto, tidak. Tetapi betul-betul kegiatan yang berkaitan dengan aspek penilaian, kemudian memberikan data dukungannya, ini yang kami hitung," kata dia.
Ketiga, bidang kemasyarakatan yang meliputi dua aspek dari empat indikator, yaitu upaya memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta pengelolaan pengaduan.
"Belum seluruh Pj kepala daerah menindaklanjuti pengaduan masyarakat," ucap Tomsi.
Menurut dia, dari bidang, aspek dan indikator penilaian tersebut, Kemendagri membagi kategori penilaian dengan kriteria baik, cukup, dan kurang.
Dengan evaluasi yang dilakukan secara rutin, dia mengatakan diharapkan penjabat kepala daerah meningkatkan kinerja masing-masing untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
"Harapannya di triwulan berikutnya, penilaian ini dapat berubah menjadi lebih baik, untuk mereka yang skornya kurang. Kemarin sudah diberikan penjelasan khusus, dimohon untuk bisa memperbaikinya dan memberikan laporan update mengenai perbaikannya," ujarnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Waspadai Gerakan Kelompok Terlarang, Buat Kegiatan Tarik Generasi Muda
Masyarakat dan Pemerintah diharapkan memiliki kewaspadaan yang tinggi terhadap gerakan kelompok terlarang.
Baca SelengkapnyaTidak Terpengaruh Survei, Kaum Muda Banten Optimis Kemenangan Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024
Gardu Ganjar dengan menggelar Pelatihan Konten Kreator bagi generasi muda.
Baca Selengkapnya2 Hari Jelang Pencoblosan Gaji Pegawai Bawaslu Dinaikan Jokowi, Ini Daftar Tunjangan Sesuai Jabatan
Pemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Dikritik soal Pembagian Bansos, Bahlil: Jangan Batasi Presiden Dekat Dengan Rakyat
Bahlil menegaskan pihak-pihak yang mengkritisi penyaluran bansos, dapat diartikan pihak tersebut tidak senang masyarakat menerima bantuan.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaPemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya
Penghentian sementara penyaluran bansos ini untuk menghormati tahapan pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaKasad Jenderal Maruli Ungkap 150 Ribu Amunisi Kodam Jaya Meledak, Janji Evaluasi Penyimpanan
Penyebab kebakaran tersebut diduga di faktor usia munisi yang telah berusia 10 tahun lebih menjadi lebih berbahaya.
Baca SelengkapnyaCegah Kecelakaan Maut Km 58 Tol Jakpek Terulang, Polisi Siapkan Formula untuk Arus Balik
Evaluasi tersebut nantinya bakal diterapkan pada saat arus balik lebaran 2024.
Baca Selengkapnya