Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

7 Terdakwa Pengeroyok Haringga Sirla Keberatan Ada Pelaku Lain Masih Bebas

7 Terdakwa Pengeroyok Haringga Sirla Keberatan Ada Pelaku Lain Masih Bebas Sidang penganiayaan Haringga di Pengadilan Negeri Bandung. ©2019 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Sidang lanjutan kasus pengeroyokan Haringga Sirla, suporter Persija Jakarta kembali digelar di PN Bandung, Selasa (23/4). Dalam sidang kali ini, kuasa hukum terdakwa Dadang Sukmawijaya menyampaikan nota keberatan atau pledoi.

Dalam kasus ini ada 7 terdakwa yakni Aditya Anggara (19), Goni Abdulrahman (20), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21). Mereka dituntut JPU Kejari Bandung dengan hukuman beragam dari 7 hingga 11,5 tahun penjara.

Dadang Sukmawijaya, kuasa hukum terdakwa meminta kliennya dibebaskan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menilai kliennya tak terbukti bersalah atas perbuatan penganiayaan.

"Dengan melihat rangkaian jalannya persidangan, keterangan saksi, serta keterangan para terdakwa, meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan," kata Dadang.

Dadang juga menyatakan pihaknya meminta agar majelis hakim membebaskan para terdakwa dalam kasus ini. Serta memohon agar nama baik mereka dikembalikan.

Ada beberapa hal rancu terkait alasan fakta persidangan. Menurut Dadang, perbuatan itu tidak dilakukan semata-mata oleh para terdakwa yang disidangkan. Seperti, pengeroyokan Haringga Sirla dilakukan oleh lebih dari 30 orang.

"Dalam persidangan terungkap yang ikut melakukan pengeroyokan kepada korban Haringga Sirla kurang lebih dari 30 orang. Sehingga para terdakwa dalam perkara ini keberatan dijadikan para pelaku sedangkan pelaku lain masih bebas berkeliaran di luar tanpa proses penanganan lebih lanjut," ujarnya.

Dadang juga menilai perbuatan pengeroyokan itu dilakukan tidak dalam unsur kesengajaan. Menurutnya, para terdakwa terbawa emosi setelah melihat adanya keributan di Stadion Gelora Bandung Lautan Api.

"Jadi, para terdakwa tidak mengetahui siapa yang memulai memicu pengeroyokan kepada korban," katanya.

Selain itu, Dadang menilai dari berbagai saksi yang dihadirkan hanya ada satu orang yang melihat langsung salah satu terdakwa yakni Aditya Anggara yang melakukan pengeroyokan. Mengacu pada undang-undang, satu orang saksi tidak bisa dijadikan saksi.

"Asas ini menjelaskan berkaitan dengan kesaksian harus didukung dengan keterangan saksi lain yang melihat para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. KUHAP secara tegas mengharuskan setidaknya lebih dari satu orang saksi yang sah untuk menunjukkan kesalahan tersangka atau para terdakwa," jelasnya.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Surya Paloh soal Hak Angket Pemilu: Wajib untuk Menghormati, Kita Support

Surya Paloh soal Hak Angket Pemilu: Wajib untuk Menghormati, Kita Support

NasDem, kata dia menghargai usulan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sudirman Said Yakin Empat Menteri Jokowi Penuhi Undangan MK soal Sengketa Pilpres

Sudirman Said Yakin Empat Menteri Jokowi Penuhi Undangan MK soal Sengketa Pilpres

Siapapun yang dipanggil oleh MK dalam persidangan nanti disebutnya wajib untuk hadir.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo

Koalisi Masyarakat Sipil menilai Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah keliru

Baca Selengkapnya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya