7 Terdakwa korupsi Bansos Bandung divonis 1 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung hari ini memvonis bersalah tujuh terdakwa Dana Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung tahun 2009-2010, yang diduga merugikan negara hingga Rp 9,916 miliar.
Ketua Majelis Hakim Setyabudi Tedjocahyono menyatakan ketujuh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 KUHP.
"Dengan ini menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada para terdakwa dan memberikan denda Rp 50 juta, dengan subsider 1 bulan penjara," kata Hakim Setyabudi dalam pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (17/12).
Selain itu tujuh terdakwa di antaranya Rohman, Yanos Septadi, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Uus Ruslan, Ahmad Mulyana dan Havid Kurnia, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 9,4 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang tuntutan, JPU menuntut keenam terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara. Sedangkan, Rohman dituntut 4 tahun penjara.
Tim JPU yang dipimpin Apriliani Purba mengaku akan pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kami akan pikir-pikir atas putusan tersebut," singkat April usai sidang.
Hal sama diutarakan juga oleh para terdakwa dan penasihat hukumnya. Mereka mengaku akan pikir-pikir terhadap vonis tersebut.
"Kan ada waktu seminggu untuk menentukan sikap, dan kami akan lihat dulu putusan tersebut," kata Koordinator Tim Advokasi Pemerintah Kota Bandung, Winarno Jati.
Sidang yang pertama kali digelar pada Mei 2012 ini, didatangi oleh massa pro dan kontra. Bahkan, Gerakan Ganyang Mafia Hukum sempat berorasi di depan PN Bandung. Meski sempat terjadi gesekan, tapi tidak berakhir dengan kericuhan.
Kasus ini bermula dari temuan Kejati Jabar atas Dana Bantuan Sosial Kota Bandung dari tahun 2009 hingga 2010 yang tidak tepat sasaran dan jatuh kepada para pegawai negeri sipil (PNS) yang dilarang mendapat dana bagi masyarakat tersebut.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Densus 88 juga berhasil menangkap satu tersangka teroris lainnya inisial NK yang diduga terafiliasi kelompok Jaringan Anshor Daulah (JAD) di Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaDia dididik oleh partai yang tidak akan kompromi dengan korupsi.
Baca SelengkapnyaHujan lebat mengguyur DKI Jakarta menyebabkan puluhan TPS terdampak banjir.
Baca SelengkapnyaEmpat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaHakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca Selengkapnya