7 Pengedar dan Pengguna Narkoba Ditangkap di Gianyar, 4,6 Kg Ganja Disita

Senin, 30 Januari 2023 18:42 Reporter : Moh. Kadafi
7 Pengedar dan Pengguna Narkoba Ditangkap di Gianyar, 4,6 Kg Ganja Disita Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Polres Gianyar, Bali, menangkap 7 pelaku penyalahgunaan narkotika. Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti sebesar 4,6 kilo gram ganja dan 3,51 gram sabu-sabu.

"Kami amankan ke tujuh orang pelaku ini dari berbagai TKP di wilayah Kabupaten Gianyar, rata-rata kami amankan di daerah Sukawati," kata Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, di Mapolres Gianyar, Bali, Senin (30/1).

Kronologi penangkapan diawali dengan diringkusnya pelaku Toni Hidayatulloh (27), Suwarno (35), dan Gatot Prasetyo (42) di gang yang ada di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Banjar Telabah, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Jumat (6/1) sekitar pukul 18.00 WITA. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 2,21 gram sabu-sabu, 2 unit handphone, seperangkat alat isap atau bong,1 unit kendaraan roda empat, serta 1 unit kendaraan roda dua.

Petugas kemudian menangkap Agus Pangjaya (38) di depan pintu keluar Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar, Kamis (19/1) sekitar pukul 21.15 Wita. Dari tangan Agus disita barang bukti 1,30 gram sabu, 3 korek api, 4 bendel plastik klip, 1 unit handphone, 1 gunting, serta 1 unit kendaraan roda dua.

2 dari 2 halaman

Penangkapan berlanjut terhadap Dian Galih Prakasiwi (25) dan Moh Khoirudin (26) di jalan menuju persawahan, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar pada Sabtu (21/1) sekitar pukul 18.30 Wita. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah indekos pelaku di Jalan Merpati, Gang Betet, Monang-maning, Denpasar. Dari lokasi itu, diamankan barang bukti yakni 2,7 kilogram ganja, 2 unit handphone, 3 bundel plastik besar klip kosong, 1 buah tas gendong warna abu-abu, serta 1 unit sepeda motor.

Sementara, penangkapan terakhir dilakukan terhadap Irfan Kurniawan (29) di Jalan Raya Batuyang, depan Gang Garuda, Banjar Dlod Lurung, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Kamis (26/1) sekitar pukul 13.30 Wita. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari pelaku Irfan Kurniawan adalah 1,9 kilogram ganja, 1 buah handphone, 1 bendel plastik klip, serta 1 unit sepeda motor.

"Atas perbuatannya, para pelaku ini kami kenakan Pasal 111, 112, serta 114 KUHP Undang-Undang RI Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup," ujarnya. [yan]

Baca juga:
Kampung Narkoba di Kawasan Long Beach Digerebek Polisi, Berlangsung Dramatis
Seorang Anggota DPRD Kota Batam dari NasDem Ditangkap Polisi karena Narkoba
Nekat Jual Tanah Warisan Demi Jadi Bandar Narkoba, Aksi Pria Ini Bikin Geleng Kepala
Bongkar Jaringan Internasional, Polisi Amankan Lima Tersangka dan 43 Kg Sabu
Kejati Limpahkan Berkas Perkara Narkoba Teddy Minahasa ke PN Jakbar
Lagi, Napi Lapas Pekanbaru Kendalikan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini