7 Pengedar dan Pengguna Narkoba Ditangkap di Gianyar, 4,6 Kg Ganja Disita
Merdeka.com - Polres Gianyar, Bali, menangkap 7 pelaku penyalahgunaan narkotika. Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti sebesar 4,6 kilo gram ganja dan 3,51 gram sabu-sabu.
"Kami amankan ke tujuh orang pelaku ini dari berbagai TKP di wilayah Kabupaten Gianyar, rata-rata kami amankan di daerah Sukawati," kata Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, di Mapolres Gianyar, Bali, Senin (30/1).
Kronologi penangkapan diawali dengan diringkusnya pelaku Toni Hidayatulloh (27), Suwarno (35), dan Gatot Prasetyo (42) di gang yang ada di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Banjar Telabah, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Jumat (6/1) sekitar pukul 18.00 WITA. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 2,21 gram sabu-sabu, 2 unit handphone, seperangkat alat isap atau bong,1 unit kendaraan roda empat, serta 1 unit kendaraan roda dua.
Petugas kemudian menangkap Agus Pangjaya (38) di depan pintu keluar Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar, Kamis (19/1) sekitar pukul 21.15 Wita. Dari tangan Agus disita barang bukti 1,30 gram sabu, 3 korek api, 4 bendel plastik klip, 1 unit handphone, 1 gunting, serta 1 unit kendaraan roda dua.
Penangkapan berlanjut terhadap Dian Galih Prakasiwi (25) dan Moh Khoirudin (26) di jalan menuju persawahan, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar pada Sabtu (21/1) sekitar pukul 18.30 Wita. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah indekos pelaku di Jalan Merpati, Gang Betet, Monang-maning, Denpasar. Dari lokasi itu, diamankan barang bukti yakni 2,7 kilogram ganja, 2 unit handphone, 3 bundel plastik besar klip kosong, 1 buah tas gendong warna abu-abu, serta 1 unit sepeda motor.
Sementara, penangkapan terakhir dilakukan terhadap Irfan Kurniawan (29) di Jalan Raya Batuyang, depan Gang Garuda, Banjar Dlod Lurung, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Kamis (26/1) sekitar pukul 13.30 Wita. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari pelaku Irfan Kurniawan adalah 1,9 kilogram ganja, 1 buah handphone, 1 bendel plastik klip, serta 1 unit sepeda motor.
"Atas perbuatannya, para pelaku ini kami kenakan Pasal 111, 112, serta 114 KUHP Undang-Undang RI Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup," ujarnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu
Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaJual Ganja di Warung Kopi, Ibu Paruh Baya di Tapanuli Selatan Ditangkap Polisi
Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaBNN Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Kalimantan, Sabu-Sabu 20 Kg dan Ganja Dimusnahkan
Narkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Detik-Detik Saipul Jamil Diamankan Polisi di Pinggir Jalan, Terkait Narkoba?
Saipul Jamil sempat ditangkap polisi di daerah Jakarta Barat pada Jumat sore.
Baca SelengkapnyaWaspada Narkoba Mirip Prangko Bergambar Kartun Sasar Anak Sekolah, Satu Pengedar Ditangkap Polisi
Narkoba jenis LSD itu diimpor pengedar dari Jerman.
Baca SelengkapnyaGerebek Kampung Bahari Jakut, Polisi Amankan Senpi Rakitan dan Granat
Polisi menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (10/3).
Baca SelengkapnyaPuluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKonsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng
Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta
Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Selengkapnya