Merdeka.com - Polres Gianyar, Bali, menangkap 7 pelaku penyalahgunaan narkotika. Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti sebesar 4,6 kilo gram ganja dan 3,51 gram sabu-sabu.
"Kami amankan ke tujuh orang pelaku ini dari berbagai TKP di wilayah Kabupaten Gianyar, rata-rata kami amankan di daerah Sukawati," kata Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, di Mapolres Gianyar, Bali, Senin (30/1).
Kronologi penangkapan diawali dengan diringkusnya pelaku Toni Hidayatulloh (27), Suwarno (35), dan Gatot Prasetyo (42) di gang yang ada di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Banjar Telabah, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Jumat (6/1) sekitar pukul 18.00 WITA. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 2,21 gram sabu-sabu, 2 unit handphone, seperangkat alat isap atau bong,1 unit kendaraan roda empat, serta 1 unit kendaraan roda dua.
Petugas kemudian menangkap Agus Pangjaya (38) di depan pintu keluar Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar, Kamis (19/1) sekitar pukul 21.15 Wita. Dari tangan Agus disita barang bukti 1,30 gram sabu, 3 korek api, 4 bendel plastik klip, 1 unit handphone, 1 gunting, serta 1 unit kendaraan roda dua.
Penangkapan berlanjut terhadap Dian Galih Prakasiwi (25) dan Moh Khoirudin (26) di jalan menuju persawahan, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar pada Sabtu (21/1) sekitar pukul 18.30 Wita. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah indekos pelaku di Jalan Merpati, Gang Betet, Monang-maning, Denpasar. Dari lokasi itu, diamankan barang bukti yakni 2,7 kilogram ganja, 2 unit handphone, 3 bundel plastik besar klip kosong, 1 buah tas gendong warna abu-abu, serta 1 unit sepeda motor.
Sementara, penangkapan terakhir dilakukan terhadap Irfan Kurniawan (29) di Jalan Raya Batuyang, depan Gang Garuda, Banjar Dlod Lurung, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Kamis (26/1) sekitar pukul 13.30 Wita. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari pelaku Irfan Kurniawan adalah 1,9 kilogram ganja, 1 buah handphone, 1 bendel plastik klip, serta 1 unit sepeda motor.
"Atas perbuatannya, para pelaku ini kami kenakan Pasal 111, 112, serta 114 KUHP Undang-Undang RI Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup," ujarnya. [yan]
Baca juga:
Kampung Narkoba di Kawasan Long Beach Digerebek Polisi, Berlangsung Dramatis
Seorang Anggota DPRD Kota Batam dari NasDem Ditangkap Polisi karena Narkoba
Nekat Jual Tanah Warisan Demi Jadi Bandar Narkoba, Aksi Pria Ini Bikin Geleng Kepala
Bongkar Jaringan Internasional, Polisi Amankan Lima Tersangka dan 43 Kg Sabu
Kejati Limpahkan Berkas Perkara Narkoba Teddy Minahasa ke PN Jakbar
Lagi, Napi Lapas Pekanbaru Kendalikan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
Advertisement
KPK Cek LHKPN Sekda Riau Buntut Keluarga Pamer Harta
Sekitar 13 Menit yang laluMulai Diadili karena KDRT, Ferry Irawan Curhat Jadi Korban Kepentingan Venna Melinda
Sekitar 13 Menit yang laluSandiaga Bertemu Prabowo di Tengah Godaan Gabung PPP
Sekitar 21 Menit yang laluGunung Api Ile Lewotolok Kembali Erupsi, Warga Tiga Desa Memilih Tak Mengungsi
Sekitar 24 Menit yang laluCerita Bripka M Handoko, Polisi yang Viral Buka Sel agar Tahanan Bisa Peluk Anak
Sekitar 35 Menit yang laluJokowi Perintahkan Mahfud MD Jelaskan ke DPR Soal Transaksi Rp349 T di Kemenkeu
Sekitar 42 Menit yang laluTak Perlu Pakai Calo, Ini Tahapan dan Syarat Ikut Seleksi Bintara Polri Tahun 2023
Sekitar 56 Menit yang laluBawaslu Tegaskan Putusan Gugatan Prima Tak akan Ganggu Tahapan Pemilu 2024
Sekitar 58 Menit yang laluDilaporkan Wamenkum HAM, Keponakan Jadi Tersangka Pencemaran Baik
Sekitar 59 Menit yang laluGelap Mata karena Dituduh Curi Sapi, Pria di Maros Bacok Imam Masjid hingga Meninggal
Sekitar 1 Jam yang laluGubernur Sulsel Jenguk Korban Robohnya Kubah Masjid
Sekitar 1 Jam yang laluDisebut Penyebab batalnya Drawing Piala Dunia U-20, Gubernur Bali: Jangan Tanya Saya
Sekitar 1 Jam yang laluKuasa Hukum Dody Sebut Teddy Minahasa Dalang Kasus Narkoba Harus Dihukum Mati
Sekitar 1 Jam yang laluSederet Kasus Polisi Nyambi jadi Calo Penerimaan Bintara Polri
Sekitar 2 Jam yang laluKasatlantas Polres Malang Diperiksa Usai Viral Pamer Barang Mewah
Sekitar 4 Jam yang laluKepercayaan Publik Meningkat, Polri Janji Terus Evaluasi Kinerja
Sekitar 5 Jam yang lalu5 Fakta Terbaru Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih, Temukan Satu Orang Saksi
Sekitar 7 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 28 Menit yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 2 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 3 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 4 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 4 Minggu yang lalu2 Faktor yang Bikin Pertemuan Arema FC Vs Bali United di BRI Liga 1 Kerap Berjalan Sengit
Sekitar 7 Jam yang laluBRI Liga 1: Barito Putera Pesta Gol ke Gawang PSIS, RD Ungkap Keuntungan Main Malam
Sekitar 7 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami