7 Pemerkosa YY dipastikan tidak dapat remisi Hari Raya Idul Fitri
Merdeka.com - Tujuh terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuh YY tidak mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) pada saat Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah.
Kepala Lapas Klas IIA Bentiring, Kota Bengkulu, FA Widyo mengatakan remisi diberikan kepada narapidana telah menjalani hukuman minimal enam bulan penjara.
"Remisi tetap sama, yakni remisi dasar selama satu bulan, mereka akan dapatkan kalau sudah lewat enam bulan," ujar Widyo, Kamis (19/5).
Kemungkinan tujuh terpidana pemerkosa YY akan mendapatkan remisi pada perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia pada 17 Agustus 2016.
"Narapidana yang telah menjalani satu tahun kurungan dapat remisi dua bulan, untuk tahun-tahun. Selanjutnya mendapatkan tiga bulan, empat bulan, lima bulan, lima bulan lagi dan enam bulan," paparnya.
Sebelumnya, terpidana pemerkosa dan pembunuhan YY berinisial, AL, SL, FS, EK, SU, DE dan DH itu dieksekusi ke Lapas Klas IIA Bentiring Kota Bengkulu sekira pukul 14.35 WIB (19/5). Mereka dipindahkan dari Lembaga Permasyarakatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong, Eko Hening Wardono, mengatakan pemindahan terpidana sesuai dengan amar putusan hakim, yakni mereka harus menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Bentiring Kota Bengkulu.
Majelis hakim mengadili pemerkosa dan pembunuh siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu itu dengan vonis 10 tahun penjara.
Selain hukuman 10 tahun penjara, mereka juga dikenakan pelatihan kerja selama enam bulan, sebab para terpidana merupakan anak di bawah umur.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hore! Pemerintah Bagi-Bagi BLT Rp600.000 di Bulan Ramadan
Rencananya, BLT tersebut akan mulai dibagikan pada bulan Maret atau bertepatan dengan bulan Ramadan.
Baca Selengkapnya3 Hal yang Perlu Diperbaiki Menjelang Ramadan, Salah Satunya Ikhlas Menerima Takdir
Penting untuk mempersiapkan diri menjelang bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaBeri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas
Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaMuhammadiyah Umumkan 1 Ramadhan 2024 Pada 11 Maret dan Idulfitri 10 April 2024
Persamaan hasil penghitungan penetapan Ramadan tahun ini sangat mungkin terjadi.
Baca Selengkapnya5 Keutamaan 10 Hari Terakhir Ramadhan, Penuh Berkah dan Kemuliaan
Sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan memiliki keistimewaan yang luar biasa dalam Islam.
Baca SelengkapnyaMuhammadiyah Tetapkan Awal 1 Ramadan pada 11 Maret dan Lebaran 10 April 2024
Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Hamim Ilyas dan Atang Solihin.
Baca SelengkapnyaSambut Ramadan, Ini 7 Pemotretan Keluarga Nia Ramadhani
Intip momen indah keluarga Nia Ramadhani dalam pemotretan menyambut Ramadan 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin ke Pemerintah: Jangan Sampai Beras Naik Tak Terkenadli Jelang Bulan Ramadan
Cak Imin mengingatkan agar pemerintah berhati-hati menangani kelangkaan beras.
Baca Selengkapnya