Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

7 Pemerkosa dan pembunuh Yuyun divonis 10 tahun penjara

7 Pemerkosa dan pembunuh Yuyun divonis 10 tahun penjara Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Tujuh dari 12 terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14), siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup.

Persidangan dipimpin oleh hakim Neni Farida. Dia juga yang membacakan amar putusan, Selasa (10/5). Demikian tulis Antara.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Ketujuh terdakwa dituntut berdasarkan pasal 80 ayat 3, dan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76d Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Yuyun menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh 14 tersangka pada 2 April 2016.

Sebanyak 12 orang sudah ditangkap polisi, dan tujuh di antara tersangka masih berusia di bawah umur, termasuk kakak kelasnya. Mereka D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16) dan S (16).

Kini polisi masih memburu dua tersangka lainnya masih belum tertangkap.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M

Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M

Dalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya

Baca Selengkapnya
Lengkap! Ini yang Bikin Ketua KPU Divonis Melanggar Etik

Lengkap! Ini yang Bikin Ketua KPU Divonis Melanggar Etik

KPU divonis melakukan pelanggaran etik dengan sanksi peringatan keras terakhir

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Divonis Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Layangkan Surat Pemeriksaan Ulang

Divonis Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Layangkan Surat Pemeriksaan Ulang

Surat tersebut dilayangkan terkait putusan Rektor UI yang menyatakan Melki bersalah melakukan kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Contoh Susunan Acara Upacara Bendera 17 Agustus, Ketahui Tata Tertibnya

Contoh Susunan Acara Upacara Bendera 17 Agustus, Ketahui Tata Tertibnya

Pastikan acara 17 Agustus memiliki susunan yang tertata agar dapat berjalan lancar.

Baca Selengkapnya
5 Jenis Tanaman Peneduh Rumah, Bikin Suasana Sejuk dan Nyaman

5 Jenis Tanaman Peneduh Rumah, Bikin Suasana Sejuk dan Nyaman

Tanaman peneduh rumah adalah pohon yang ditanam di sekitar rumah untuk membuat teduh dan memberikan kenyamanan.

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Contoh Pantun Bugis Lucu dan Artinya, Dijamin Bikin Ngakak

Contoh Pantun Bugis Lucu dan Artinya, Dijamin Bikin Ngakak

Pantun dalam budaya Bugis merupakan bentuk puisi lisan yang kaya akan makna.

Baca Selengkapnya