7 Pemerkosa dan pembunuh Yuyun divonis 10 tahun penjara
Merdeka.com - Tujuh dari 12 terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14), siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup.
Persidangan dipimpin oleh hakim Neni Farida. Dia juga yang membacakan amar putusan, Selasa (10/5). Demikian tulis Antara.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Ketujuh terdakwa dituntut berdasarkan pasal 80 ayat 3, dan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76d Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Yuyun menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh 14 tersangka pada 2 April 2016.
Sebanyak 12 orang sudah ditangkap polisi, dan tujuh di antara tersangka masih berusia di bawah umur, termasuk kakak kelasnya. Mereka D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16) dan S (16).
Kini polisi masih memburu dua tersangka lainnya masih belum tertangkap.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaHal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M
Dalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca SelengkapnyaLengkap! Ini yang Bikin Ketua KPU Divonis Melanggar Etik
KPU divonis melakukan pelanggaran etik dengan sanksi peringatan keras terakhir
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Divonis Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Layangkan Surat Pemeriksaan Ulang
Surat tersebut dilayangkan terkait putusan Rektor UI yang menyatakan Melki bersalah melakukan kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaIni Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaContoh Susunan Acara Upacara Bendera 17 Agustus, Ketahui Tata Tertibnya
Pastikan acara 17 Agustus memiliki susunan yang tertata agar dapat berjalan lancar.
Baca Selengkapnya5 Jenis Tanaman Peneduh Rumah, Bikin Suasana Sejuk dan Nyaman
Tanaman peneduh rumah adalah pohon yang ditanam di sekitar rumah untuk membuat teduh dan memberikan kenyamanan.
Baca SelengkapnyaSelain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaContoh Pantun Bugis Lucu dan Artinya, Dijamin Bikin Ngakak
Pantun dalam budaya Bugis merupakan bentuk puisi lisan yang kaya akan makna.
Baca Selengkapnya