7 Daerah di Sumsel Lakukan PPKM, Warga Tolak Divaksinasi Didenda Rp1 Juta
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan tujuh daerah yang melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 19 April 2021. Beragam sanksi, baik pidana maupun denda diberlakukan bagi pelanggar.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Gubernur Sumsel Herman Deru terkait Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Tujuh daerah yang dimaksud adalah Palembang, Prabumulih, Lubuklinggau, Banyuasin, Ogan Komering Ulu, Musi Rawas, dan Muara Enim. Berdasarkan sebaran Covid-19, ketujuh daerah itu berstatus zona orange.
Asisten I Setda Sumsel Bidang Pemerintahan Ahmad Najib mengungkapkan, ketujuh daerah itu diminta memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dengan dilakukan pertimbangan kriteria zonasi pengendalian wilayah sampai tingkat RT. Jika terdapat tiga sampai lima rumah dengan kasus positif Covid-19 dalam satu RT selama tujuh hari maka harus dilakukan isolasi mandiri.
"Kami tetapkan tujuh daerah untuk melakukan PPKM Mikro sesuai kondisi sebaran virus corona saat ini," ungkap Najib, Jumat (9/4).
Dikatakan, setiap kelurahan dan desa harus membentuk posko agar lebih mengoptimalkan penanganan. Dilakukan juga secara masif tracing, testing, dan treatment (3T) dan protokol kesehatan secara ketat.
"PPKM berlaku sampai 19 April dan bisa diperpanjang sesuai kondisi terakhir," ujarnya.
Selama PPKM berlangsung, pemerintah tidak akan membatasi iklim usaha dan perekonomian di kabupaten dan kota serta proses ibadah termasuk saat bulan Ramadan nanti. Hanya saja tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Diharapkan penerapan PPKM tidak mengganggu perekonomian dan kegiatan ibadah," ujarnya.
Dalam penerapan sanksi, Pemprov Sumsel akan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2021 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum dalam pencegahan pengendalian penyakit wabah menular. Pengawasan dibebankan kepada TNI, polri, Satpol PP, dan tokoh masyarakat setempat.
"Sanksi yang diberikan bisa teguran, sosial menyanyikan lagu daerah Sumsel, membersihkan fasilitas umum. Sedangkan untuk pemilik usaha diberikan teguran tertulis. Namun jika sampai teguran tertulis tetap tidak melaksanakan aturan PPKM maka sanksi denda mencapai Rp20 juta dan terberat pencabutan izin usaha," tegasnya.
Sementara bagi orang yang menolak untuk dites, pemeriksaan, pengobatan hingga divaksin akan didenda Rp1 juta. Kemudian, masyarakat yang membawa pulang jenazah keluarganya yang terpapar diancam pidana denda paling sedikit Rp2,5 juta dan paling tinggi Rp5 juta jika dilakukan dengan pemaksaan dan kekerasan.
"Bagi orang yang terkonfirmasi terpapar namun memilih meninggalkan faskes atau tempat isolasi juga terancam didenda Rp2,5 juta. Untuk denda penjara adalah langkah terakhir dalam penegakan hukum," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
2 Polisi di Sumsel Dikepung Lalu Disandera & Diamuk Massa Usai Gerebek Penipu Online, Ini Kronologinya
Kapolres menyesalkan tindakan warga yang menghalangi penangkapan pelaku kejahatan bahkan menyerang dan menyandera polisi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaKeluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Detik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter
Pihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.
Baca SelengkapnyaPKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI
PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca Selengkapnya22 Desember 1948: Sjafruddin Prawiranegara Mendirikan Pemerintahan Darurat RI di Sumatra Barat
Berawal dari Agresi Militer Belanda Kedua pada 19 Desember 1948, PDRI pun didirikan di Sumbar.
Baca SelengkapnyaPj Gubernur Sumsel Gencarkan Bedah Rumah Demi Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem, Ini Syaratnya
Program itu diterapkan untuk masyarakat yang ada di 17 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Melalui Perpusnas akan Kirim Pesan Berantai Permudah Akses Literasi Masyarakat
Adin menjelaskan, kegemaran membaca di satuan pendidikan sudah berkembang melalui sekolah maupun perguruan tinggi.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca Selengkapnya