6 Terdakwa kasus penganiayaan Diksar Mapala UII Yogyakarta divonis berbeda
Merdeka.com - Vonis berbeda dijatuhkan kepada 6 terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya 3 peserta Diksar Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, di Tawangmangu Karanganyar, Januari tahun lalu. Hukuman 4 tahun penjara dijatukan kepada TAR, NA, RF, DK dan HS, sedangkan terdakwa lainnya TAN divonis 2 tahun 3 bulan. Hukuman kepada 6 terdakwa tersebut masih dikurangi dengan masa tahanan.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar Nunik Sri Wahyuni, dalam sidang yang berlangsung Kamis (8/2). Dalam sidang yang berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB tersebut, juga dihadiri kerabat dan ratusan pendukung terdakwa.
"Para terdakwa ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 serta pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Nunik Sri Wahyuni, saat membacakan vonis, di Pengadilan Negeri Karanganyar.
Nunik mengatakan, perbuatan keenam terdakwa telah menyebabkan 3 peserta The Great Camp (TGC) Diksar Mapala UII meninggal dunia. Tak hanya itu, puluhan peserta Diksar Mapala lainnya juga mengalami luka akibat perbuatan mereka.
Atas putusan majelis hakim tersebut, para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Sikap yang sama dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Unum (JPU). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Suhartoyo didampingi Kasi Pidum Tony Wibisono, menyampaikan sikap tersebut seusai sidang.
"Kita masih pikir-pikir, masih ada waktu satu minggu untuk menentukan apakah banding atau tidak," katanya.
Sementara itu meski berlangsung marathon, sidang vonis kasus penganiayaan Diksar Mapala UII Yogyakarta jilid dua tersebut berjalan lancar. Ratusan simpatisan dan kerabat nampak tak bisa menyembunyikan raut kesedihan usai Majelis Hakim membacakan putusannya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Divonis Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Layangkan Surat Pemeriksaan Ulang
Surat tersebut dilayangkan terkait putusan Rektor UI yang menyatakan Melki bersalah melakukan kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaKelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaMahasiswa di Medan Dirampok dan Dianiaya, Pelaku Mengaku Anggota Polisi
Para pelaku juga menuding AK sebagai pengguna narkoba dan akan ditangkap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaDahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar
Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca SelengkapnyaAnies Ziarah ke Makam Ayahnya, Teringat Pesan Agar Tidak Takut Diomongin Orang
Anies ziarah ke makam ayahnya di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Senin (1/1).
Baca SelengkapnyaBerkali-kali Gagal Masuk Universitas Negeri di Indonesia, Cewek Bermental Baja ini Dapat Beasiswa Kedokteran di Rusia
Qonata, perempuan bermental baja menceritakan kisahnya saat berjuang mendapatkan beasiswa kedokteran di Rusia.
Baca SelengkapnyaPerkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Lantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca SelengkapnyaMahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.
Baca Selengkapnya