6 Terdakwa Kasus Jalan Gubeng Ambles Jalani Sidang Perdana
Merdeka.com - Sidang perdana kasus amblesnya Jalan Gubeng, Surabaya dengan enam tersangka digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat dengan pasal yang ancaman pidananya paling lama 9 tahun penjara.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Rully Mutiara, R.A Dhini Ardhany dan Rakhmad Hari Basuki, keenam terdakwa dianggap telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 192 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam pasal 192 ayat 1 tersebut berbunyi 'barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum dapat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam:
1. Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas;'.
Ke enam terdakwa itu disidang dengan berkas terpisah, antara lain, Budi Susilo, sebagai Direktur operasional PT Nusa Konstruksi Enginering (PT NKE), Aris Priyanto, sebagai Site Manager PT NKE, Rendro Widoyoko, sebagai Manajer PT NKE. Berkas kedua berisi terdakwa Ruby Hidayat Project Manajer PT Saputra Karya (PT SK), Lawi Asmar Handrian, sebagai struktur enginering atau struktur teknik (PT SK), dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono sebagai Project Civil Structure Supervisor PT SK.
"Para terdakwa baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bertindak secara bersama-sama pada Selasa (18/12/2018) sekitar pukul 21.30 Wib di jalan Raya Gubeng Nomor 88 Surabaya tepatnya di depan Bank BNI 46 dan Toko Tas Elisabet atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas," ujar Jaksa Hari, Senin (7/10).
Menanggapi dakwaan jaksa ini, melalui kuasa hukumnya, Jansen Sialoho menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Ia beralasan, poin pembelaan akan disampaikan pada saat pledoi nanti.
"Kami memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi, namun pokok-pokok eksepsi akan kami sampaikan pada saat pleidoi," kata Jansen Sialoho.
Keenam terdakwa tersebut disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 192 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriyono pun menerima pengajuan keenam terdakwa, dan akan menggelar sidang berikutnya langsung dengan agenda pemeriksaan saksi, pada Kamis (10/10) mendatang.
"Kita jadwalkan seminggu dua kali, karena ini terlalu banyak Senin dan Kamis pagi," terang Anton.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jalan di Kampung Ini Bersih dan Mulus Banget Karena Sering Dipel, Viewnya Menakjubkan Bikin Melongo
Warga Kampung Pakuan, Desa Sukasari, Kecamatan Dawua, Kabupaten Subang Jawa Barat, bahu membahu membersihkan jalan raya dengan cara mengepel.
Baca Selengkapnya40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel
Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.
Baca SelengkapnyaSosok 'Kembaran' Gibran Rakabuming Lagi Nongkrong dan Jajan di Pinggir Jalan, Aslinya Langsung Muncul Bikin Heboh
Ramai jadi perbincangan, ini sosok pria yang disebut mirip dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ajak Makan hingga Antarkan ke Rumah, Begini Momen Haru Polisi saat Bantu Pria Tua di Jalanan
Aipda Purnomo dikenal senang membantu masyarakat sekitar, termasuk pria paruh baya yang sedang mencari rongsokan di jalan ini.
Baca SelengkapnyaDiteriaki Pendukung Prabowo-Gibran, Ganjar Malah Ajak Makan dan Titipkan Pesan Pemilu Damai
Ganjar mengajak makan siang pendukung capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang meneriakinya di jalan.
Baca SelengkapnyaSosok Eyang Kudo Sepupu Patih Gajah Mada, Berhasil Tumpas Pemberontak Dapat Hadiah Tanah Bebas Pajak
Makamnya banyak dikunjungi orang yang ingin cari jodoh, kekayaan, hingga jabatan
Baca SelengkapnyaSyahdunya Jalan-jalan Malam di Jalan Braga Bandung, dari Menilik Indahnya Bangunan Peninggalan Belanda sampai Nikmati Bacang
Berkunjung ke Jalan Braga tak afdol jika tidak menikmati keindahan arsitektur gedung dan menikmati bacang panas.
Baca SelengkapnyaMinta Didoakan Pemilu Damai dan Aman, Kapolres Inhu Kunjungi Sejumlah Ponpes dan Kiai
Polisi menggandeng sejumlah pihak agar Pemilu berjalan aman dan damai
Baca SelengkapnyaEksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok
Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Baru, Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12). Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
Baca Selengkapnya