Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

6 Tahun mandek, Kejagung hentikan kasus Bank Bukopin

6 Tahun mandek, Kejagung hentikan kasus Bank Bukopin Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menghentikan penyidikan kasus Bank Bukopin yang diduga merugikan negara sekitar Rp 76 miliar. Penyidikan perkara tersebut dihentikan setelah selama enam tahun mandek di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) atau Gedung Bundar, Kejagung.

Namun saat dikonfirmasi, Jampidsus R Widyo Pramono tak membeberkan secara gamblang mengenai penghentian penyidikan kasus tersebut. Widyo berkilah kasus yang menyeret nama 10 pejabat Bank Bukopin dan rekanan Direktur PT Agung Pratama Lestari (APL) bukan pada masa kepemimpinannya.

"Memang benar kasus itu sudah di-SP3. Saya tidak tahu alasannya. SP3 kasus itu bukan pada era saya dan direktur penyidikan bukan pada zaman Pak Suyadi sekarang," kata Widyo di Kejagung, Kamis (11/12).

Namun Widyo menegaskan pihaknya tidak pernah takut untuk memutuskan perkara yang memang tidak cukup bukti untuk diajukan ke pengadilan dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Sebaliknya, perkara-perkara yang cukup bukti harus dilimpahkan ke pengadilan.

"Jika tidak cukup bukti, jangan takut-takut di-SP3, tapi yang benar-benar ada alat bukti limpahkan," tegasnya.

Kasus ini berawal saat Direksi PT Bank Bukopin yang saat itu dipimpin Sofyan Basyir (kini Dirut BRI) memberikan fasilitas kredit kepada PT Agung Pratama Lestari (APL) untuk pembangunan drying center pada 2004 yang dikucurkan dalam tiga tahap.

Pembangunan drying center dilakukan pada Bulog Drive Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan, sebanyak 45 unit.

Pengucuran kredit Bank Bukopin sebesar Rp 62 milyar ke PT APL diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, seperti pada pengadaan spesifikasi merek dan jenis mesin.

Kejagung pun meningkatkan ke penyidikan dari penyelidikan tahun 2008 silam. Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 11 tersangka, minus Sofyan Basyir, Dirut Bukopin saat ini Glen Genardi. Namun para tersangka ini tidak dicekal dan juga tidak ditahan.

Mereka, terdiri 10 orang tersangka dari Bukopin, terdiri Harry Harmono, Zulfikar Kesuma Prakasa, Elly Woeryandani, Bukopin Suherli, Linson Harlianto, Eddy Cahyono, Dhani Tresno, Aris Wahyudi, Anto Kusmin, dan Sulistiyohadi.

Sementara satu tersangka lainnya dari unsur swasta, yakni kuasa Direktur PT Agung Pratama Lestari, Gunawan Ng.

Sementara itu, sebelum diemban R Widyo Pramono, Jampidsus dijabat Andhi Nirwanto. Sedangkan, Direktur Penyidikannya Syafruddin dan Kasubdit Penyidikan Hari Setyono. Kasus ini disidik sejak era Jampidsus Marwan Effendy. Jaksa Agung Basrief Arief.

(mdk/gib)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nekat Tinggalkan Jabatan Mentereng di Bank, Pria Tulungagung Ini Pilih Buka Bisnis Cukur Rambut

Nekat Tinggalkan Jabatan Mentereng di Bank, Pria Tulungagung Ini Pilih Buka Bisnis Cukur Rambut

Sesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya

Baca Selengkapnya
Sembilan Bank Langgar Aturan Penyaluran KUR karena Minta Agunan Tambahan, Subsidi Bunga Bakal Dicabut

Sembilan Bank Langgar Aturan Penyaluran KUR karena Minta Agunan Tambahan, Subsidi Bunga Bakal Dicabut

KemenKopUKM pun telah memanggil total 12 perbankan yang terbukti tidak menaati pedoman pelaksanaan KUR.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sempat Keluar dari KAI & Kerja di Bank, Pramugara KA Turangga Pilih Mengabdi Lagi di Kereta Api

Sempat Keluar dari KAI & Kerja di Bank, Pramugara KA Turangga Pilih Mengabdi Lagi di Kereta Api

Empat jasad petugas KA yang menjadi korban dalam peristiwa itu di antaranya sudah dievakuasi.

Baca Selengkapnya
Satu Keluarga Asal Bojonegoro Punya 14 Rekening pada Bank yang Sama, Begini Kisah Inspiratif di Baliknya

Satu Keluarga Asal Bojonegoro Punya 14 Rekening pada Bank yang Sama, Begini Kisah Inspiratif di Baliknya

Ketiga anaknya sudah punya rekening sejak masih TK

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Dikeluhkan Soal Modal saat Blusukan ke Pasar Boyolali, Ganjar Janjikan Kredit Bunga Ringan Khusus Pedagang

Dikeluhkan Soal Modal saat Blusukan ke Pasar Boyolali, Ganjar Janjikan Kredit Bunga Ringan Khusus Pedagang

Ganjar bicara memiliki program bernama Kredit Lapak, kredit murah khusus untuk para pedagang pasar saat menjabat Gubernur Jateng.

Baca Selengkapnya
Pria Ini Bagikan Kisahnya Jadi Anak Tunggal dari Proses Bayi Tabung, Semua Keinginannya Bisa Terwujud

Pria Ini Bagikan Kisahnya Jadi Anak Tunggal dari Proses Bayi Tabung, Semua Keinginannya Bisa Terwujud

Pria ini bagikan kisah jadi anak tunggal bayi tabung. Semua keinginan tercapai.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo

Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo

OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).

Baca Selengkapnya