6 Pelaku Ditangkap, Begini Cara Kerja Bisnis Konten Asusila Jaringan Internasional
Merdeka.com - Polisi membongkar kasus pornografi online jaringan Internasional, melalui platform website dan aplikasi Bling2.com. Enam orang ditangkap polisi terkait bisnis konten asusila tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan cara kerja bisnis konten prostitusi online jaringan internasional tersebut. Djuhandhani mengatakan, para pelaku menyediakan situs dan aplikasi dengan fitur siaran bermuatan asusila dan game judi online (daring).
Menurut dia, untuk dapat menyaksikan konten pornografi tersebut pengguna lebih dulu melakukan deposit atau transfer sejumlah uang ke nomor rekening yang tertera dalam website telah disediakan para pelaku. Uang yang ditransfer bervariasi.
"Bahwa nilainya bervariasi, dari Rp30 jutaan. Di sisi lain streamer (penyiar daring) dapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada. Website ini di samping terjadi tindakan asusila, kami analisis mendapatkan juga di dalam kolom streamer terdapat permainan judi online.
Djuhandhani mengatakan, hasil penyelidikan polisi terungkap server website tersebut berada di luar negeri. "Selain aplikasi ini juga secara aktif dikendalikan di negara Kamboja dan negara Filipina," ujar dia.
Selain menyediakan konten asusila dan judi online, menurut Djuhandhani, jaringan ini juga terlibat eksploitasi pekerja migran gelap yang dikirim ke negara tersebut.
"Dan ini akan terus kita kembangkan, karena dari hasil penyelidikan yang kita dapatkan ini juga terkait dengan eksploitasi pekerja imigran ilegal," kata dia.
Peran Tersangka
Djuhandhani mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari perkara asusila yang melibatkan anak di bawah umur yang terjadi di Brebes, Jawa Tengah.
Keenam pelaku, yakni IPS (20) berperan sebagai pemandu live streaming (host live streaming), AAT (25) berperan mencari rekening penadah, RYSS (30) berperan sebagai pencuci uang dan mengalihkan, mentransfer dana. Kemudian tersangka JBPH (29) berperan sebagai akuntan di aplikasi Blink2com, RD berperan sebagai streamer, dan MR alias R (22) sebagai streamer.
"Berawal dengan adanya berbagai kasus terjadi di wilayah, kami contohkan Brebes, Jateng. Di mana ada beberapa anak di bawah umur melakukan tindak asusila. Dari situ, kami laksanakan upaya-upaya dengan lidik. Memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila," kata dia.
Dari penyelidikan ini, polisi pun menangkap IPS (20) di Kalideres, Jakarta Barat. Ia memiliki peran sebagai host live streamer. Kemudian, penangkapan juga dilakukan kepada AAT (25) Pancoran, Jakarta Selatan. Peran yang dimainkan yakni mencari rekening penadah.
Polisi juga menangkap RYSS (30) warga Selatpanjang Barat Meranti, Riau. Tersangka berperan menncuci uang dan mengalihkan, mentransfer dana.
"Yang keempat JBPH alias KA, umur 29 tahun alamat Tebing Tinggi, Meranti Riau. Perannya sebagai akuntan di aplikasi tersebut. Kemudian RD, ini sebagai streaming juga Alamat di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten," ujar dia.
Terakhir penangkapan dilakukan kepada MS alias R (22). Warga Subang, Jawa Barat ini bertugas sebagai streamer atau penyiar daring.
"Barang bukti yang diamankan, yang sudah kita lihat di depan ada beberapa pakaian tidur, celana, alat bantu sex. Kemudian vibrator, dan lain sebagainya," tandasnya.
Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan dengan ancaman delapan bulan penjara. Serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara 10 tahun.
Kemudian Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 10 tahun. Selanjutnya Pasal 33, Pasal 7 dan Pasal 4 ayat 2 huruf a huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman paling lama 15 tahun.
"Kemudian Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara. Pasal 3, 4, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8, tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dengan ancaman 5 tahun. Serta Pasal 55-56 KUHP," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Produksi Konten Porno Anak Kecil, Pelaku Awalnya Beri Hadiah dan Kenalan dengan Keluarga Korban
Delapan anak korban terkait kasus konten porno jaringan internasional menjalani perawatan kesehatan dan layanan konseling.
Baca SelengkapnyaPenculik Online Makin Marak Sasar Anak dan Remaja, Begini Cara Kerja Mereka
Kasus penculikan online terdengar aneh, tapi ini nyata. Tebusannya uang miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaFOTO: Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Internasional di Matraman, 10 Orang Ditangkap
Polres Jakarta Timur menggerebek markas penyedia judi online jaringan internasional di Matraman, Jakarta Timur. Sepuluh orang tersangka berhasil ditangkap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pacar Terlibat Prostitusi Online, Mahasiswa di Makassar Tewas Ditikam Laki-Laki Hidung Belang
Mahasiswa bernama Alwi Fadli tewas ditikam oleh pria inisial P (23) yang hendak menyewa kekasihnya terkait prostitusi online.
Baca SelengkapnyaModus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening
Umumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaPolisi Ringkus Lima Pembuat Konten Porno Anak Jaringan Internasional
Lima pembuat konten pornografi dan perdagangan anak jaringan internasional diringkus polisi.
Baca SelengkapnyaKapolri Beberkan Kasus Judi Online Menonjol Sepanjang 2023, Rekening Diblokir Tembus 1.229
Ribuan website yang diblokir itu dari 2.278 perkara judi online ditangani Polri.
Baca SelengkapnyaCara Mengetahui dan Menghindari Penipuan Online Berkedok Aplikasi
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan agar terhindar dari aplikasi penipuan.
Baca SelengkapnyaSebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya
Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca Selengkapnya