Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

6 Muncikari Venesia BSD Terancam 15 Tahun Penjara

6 Muncikari Venesia BSD Terancam 15 Tahun Penjara Bareskrim gerebek tempat karaoke eksekutif Venesia BSD. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, merinci peran 6 orang tersangka diserahkan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Mabes Polri, dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Karaoke Executive Venesia BSD, Tangerang Selatan.

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 600 juta.

"Tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Seluruhnya disangkakan Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Kasie Intelijen Kejari Tangsel, Ryan Anugrah dikonfirmasi, Sabtu (22/5).

Menurut dia, berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim Mabes Polri, enam tersangka itu merupakan para muncikari dan manajemen Karaoke Executive Spa dan Hotel Venesia.

"Tersangka atas nama Taufik Triatmo bin Tasmiarjo dakwaan pertama pasal 2 juncto pasal 48 ayat (1), dakwaan ke dua pasal 12 juncto pasal 48 ayat (1), dakwaan ke tiga pasal 296 UU 21 tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka ke dua Riva Abadi Bin Madidu dan tersangka ke tiga Yatim Suarto Bin Sanwiraji didakwa dengan pasal yang sama,” kata Ryan.

Dia menjelaskan, tiga tersangka di antaranya adalah manajemen dari operasional usaha Executive Karaoke Venesia. Ketiganya memiliki peran masing-masing.

Seperti Taufik Triatno bertindak sebagai Manajer marketing operasional, Riva Abadi sebagai manager operasional Karaoke, Yatim Suarto sebagai General Manager Spa dan karaoke. Sedangkan, tiga tersangka lainnya, kata Ryan adalah Muncikari yang dikenal 47 orang wanita pemandu lagu di tempat usaha tersebut, sebagai mami.

"Mereka ini maminya, atas nama Karlina Alias mami Gisel, Astri Mega Purnamasari alias mami, Yana Rahmana alias mami Feby. Ketiga tersangka Muncikari ini dijerat pasal yang sama dengan tiga tersangka manajer,” ungkap Ryan.

Sebelumnya, pada Rabu (19/8) lalu Bareskrim Mabes Polri mengungkap pelanggaran kekarantinaan kesehatan di tempat usaha hiburan malam Karaoke Executive Venesia BSD.

Dari dugaan awal pelanggaran Karantina Kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada saat itu, Polisi juga mendapati adanya praktik prostitusi yang dijalankan di tempat usaha hiburan Venesia.

Dalam penggerebekan 19 Agustus 2020 lalu iti, polisi mengamankan 13 orang diantaranya empat orang muncikari laki-laki, tiga muncikari perempuan, tiga kasir, seorang supervisor, manager operasional, dan general manager serta 47 orang diduga sebagai wanita pemandu lagu.

Dari lokasi usaha tersebut, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua bundel kuitansi, satu bundel voucher ladies, uang tunai Rp730 juta, tiga unit mesin EDC, 12 kotak alat kontrasepsi, satu bundel form penerimaan ladies, tiga unit komputer, satu mesin penghitung uang, tiga printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja, dan dua lembar kuitansi hotel.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ekonomi di Bali Terancam Kolaps Jika Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen

Ekonomi di Bali Terancam Kolaps Jika Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen

Ada pun lini bisnis yang terdampak kenaikan pajak hiburan antara lain karaoke, kelab malam hingga spa.

Baca Selengkapnya
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!

Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!

Tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.

Baca Selengkapnya
Personel Band Korban Keracunan Miras Gugat Vasa Hotel Rp480 Juta

Personel Band Korban Keracunan Miras Gugat Vasa Hotel Rp480 Juta

Gugatan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar

Bule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar

Seorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Karaoke dan SPA, Tarif Pajak Pijat Refleksi Tak Boleh di Atas 10 Persen

Beda dengan Karaoke dan SPA, Tarif Pajak Pijat Refleksi Tak Boleh di Atas 10 Persen

Penyesuaian pungutan pajak ini merupakan komitmen pemerintah dalam pengembangan pariwisata di daerah.

Baca Selengkapnya
Penembak WN Turki di Bali Ternyata Turis Meksiko, Motifnya Perampokan

Penembak WN Turki di Bali Ternyata Turis Meksiko, Motifnya Perampokan

Saat itu, tiga orang pelaku masuk ke vila sambil membawa senjata api kaliber 7,65.

Baca Selengkapnya
Usaha Spa Masuk Kategori Kebugaran, Tidak Tepat Dikenakan Pajak Hiburan

Usaha Spa Masuk Kategori Kebugaran, Tidak Tepat Dikenakan Pajak Hiburan

Jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Teriak, Pajak 40% Ancam Geliat Bisnis Spa di Bali

Pengusaha Teriak, Pajak 40% Ancam Geliat Bisnis Spa di Bali

Pengusaha menilai kenaikan itu tergesa-gesa. Padahal Bali saja bangkit usai pandemi.

Baca Selengkapnya
Luhut Instruksikan Tunda Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Begini Respons Bos Karaoke Inul Daratista

Luhut Instruksikan Tunda Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Begini Respons Bos Karaoke Inul Daratista

Menko Luhut menentang kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.

Baca Selengkapnya