5 Tersangka Kasus Bedah Rumah di Karangasem Bali Dilimpahkan Segera Diadili
Merdeka.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem melimpahkan lima tersangka kasus dana bedah rumah di Tianyar Barat, Kabupaten Karangasem, Bali, senilai 20,25 M ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kelima tersangka akan segera diadili.
"Tadi Jam 10 pagi telah dilakukan tahap 2 oleh tim penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelaksanaanya para tersangka didampingi oleh pengacaranya," kata Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra, Jumat (30/7).
Semara Putra menjelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mempersiapkan dakwaan. Pekan depan lima tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Denpasar untuk diadili.
"Nah untuk persidangannya tim penuntut umum sudah mempersiapkan dakwaannya, minggu depan akan dilaksanakan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor di Denpasar," imbuhya.
Sementara itu, saat ini kelima tersangka masih ditahan di rutan selama 20 hari ke depan. "Untuk lima tersangka masih tetap dilakukan Penahanan di rutan dilakukan penahanan 20 hari kedepan oleh penuntut umum," lanjut Semara Putra.
Seperti yang diberitakan, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Bali, menetapkan lima tersangka korupsi dana hibah Kabupaten Badung kepada Kabupaten Karangasem. Kelimanya langsung ditahan.
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, Bali, menggunakan dana hibah itu.
"Setelah melalui penyidikan yang panjang, kami dari Kejari Karangasem telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait hibah dana bedah rumah dari Kabupaten Badung yang diberikan kepada Kabupaten Karangasem senilai Rp 20.250.000.000," kata Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi, Jumat (9/4) lalu.
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni APJ, Kepala Desa Tianyar Barat; IGS selaku Kaur Keuangan Desa Tianyar Barat; serta IGT, IGSJ dan IKP yang merupkaan warga. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mereka diperiksa penyidik Kejari Karangasem selama 4 jam.
"Penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang telah ditemukan oleh tim penyidik. Yang merupakan surat dan keterangan saksi," imbuh Aji.
Dia memaparkan, penahanan kelima tersangka didasarkan pada pertimbangan objektif dan subjektif. "Selanjutnya para tersangka ini dilakukan penahanan untuk dilakukan pemeriksaan kembali," jelasnya.
Kelima tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun.
Aji Kalbu menegaskan, perbuatan kelima tersangka telah menimbulkan kerugian negara. "Kerugian negara kurang lebih Rp 4 miliar," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaDiduga Terdampak Pembangunan Tol Japek 2, Belasan Rumah Warga Bekasi Amblas
Menurut Samid, belasan tempat tinggal dan rumah kontrakan milik warganya itu rusak parah karena dampak dari pembangunan Tol Japek 2.
Baca SelengkapnyaUniknya Rumah Batak Karo Siwaluh Jabu, Berbahan Kayu dan Bikin Penghuninya Tak Kepanasan
Terdapat sejumlah tahapan pembangunan rumah Siwaluh Jabu yang dibantu dukun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kabupaten Bandung dan Sumedang Diterjang Puting Beliung, Sejumlah Bangunan Rusak dan Warga Terluka
Puting beliung menerjang wilayah Kabupaten Bandung dan Sumedang, Rabu (21/2). Sejumlah rumah rusak serta belasan warga terluka akibat bencana ini.
Baca SelengkapnyaUsai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Bandung Mengundurkan Diri
Ema sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaRumah Kontrakan di Balaraja Tangerang Digerebek Warga, 12 Pasang Bukan Suami Istri Diamankan
Warga menggerebek rumah kontrakan di Kampung Cariu, Telagasari, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 12 pasangan bukan suami istri diamankan dari lokasi itu.
Baca SelengkapnyaKades di Sukabumi Panik Didatangi Mayjen Kunto Arief Sambil Bawa Prajurit TNI Secara Tiba-tiba
Momen Mayjen Kunto Arief Wibowo lakukan kunjungan mendadak ke rumah seorang kepala desa di Sukabumi.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi
Mantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaBanjir Bandang Terjang Tana Toraja, 200 Rumah Terdampak
Akibat banjir bandang, tim SAR gabungan berjibaku mengevakuasi warga yang rumahnya di dekat bantaran sungai
Baca Selengkapnya