Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Mahasiswa Pembakar Polisi Saat Demo Divonis 12 Tahun dan 9 Tahun

5 Mahasiswa Pembakar Polisi Saat Demo Divonis 12 Tahun dan 9 Tahun ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat menjatuhkan vonis 12 tahun terhadap terdakwa utama dan 9 tahun bagi empat mahasiswa lainnya yang menyebabkan tewasnya Ipda Erwin dan tiga orang anggota Polres Cianjur mengalami luka bakar saat mengamankan unjuk rasa mahasiswa yang berujung ricuh. Sidang putusan yang dipimpin hakim ketua Glorius Anggundoro, di PN Cianjur, Kamis (28/5) berlangsung hingga sore.

Hakim secara bergantian membacakan kembali dakwaan yang dituduhkan pada lima orang terdakwa yang tercatat sebagai mahasiswa di beberapa kampus di Cianjur, hingga akhirnya hakim menjatuhkan vonis terhadap kelimanya karena dinilai bersalah.

"Kami memutuskan terdakwa 1, 3, 4 dan 5 dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, dan terdakwa 2 dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena terbukti bersama-sama melawan petugas, sehingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang lainnya mengalami luka bakar," kata Glorius dalam persidangan yang digelar secara online ini, seperti dilansir Antara.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Cianjur Slamet Santoso, usai persidangan mengatakan, pihaknya akan melakukan pertimbangan atas putusan hakim yang dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dua dengan hukuman 15 tahun penjara dan empat orang lainnya 13 tahun penjara.

"Mungkin ada penilaian lain dari hakim, meskipun kami sudah melayangkan tuntutan di atas keputusan hari ini. Kami akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum melakukan keberatan atas putusan tersebut," katanya lagi.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Oden Muharam Junaedi mengatakan, pihaknya akan melakukan banding atas putusan tersebut, karena para terdakwa dikhianati putusan yang mengabaikan subtansi serta pleidoi mereka sebelum putusan ditolak hakim, meskipun putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Kami akan mengajukan banding atas putusan tersebut, karena berbagai pertimbangan termasuk pleidoi pada persidangan sebelumnya yang ditolak. Kami berharap dalam banding dapat memperingan kembali putusannya," kata Oden.

Lima orang mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa damai berujung rusuh, mengakibatkan sejumlah polisi terbakar saat mengamankan aksi mahasiswa itu, di depan Pendopo Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (15/8/2019). Mereka didakwa telah menyebabkan tewasnya Ipda Erwin dan tiga orang anggota polisi lainnya yang mengalami luka bakar saat mengamankan aksi tersebut.

Kelima orang mahasiswa tersebut diduga dengan sengaja membakar ban yang sudah disiapkan dengan menggunakan bahan bakar jenis pertalite yang dilemparkan dari belakang kerumunan, sehingga menyambar pakaian petugas kepolisian yang berusaha mencegah aksi yang digelar di depan kantor Bupati Cianjur.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ibu Hamil yang Hendak Melahirkan Ini Terjebak di Pasar Tipar, Sampai Dievakuasi Kepolisian

Ibu Hamil yang Hendak Melahirkan Ini Terjebak di Pasar Tipar, Sampai Dievakuasi Kepolisian

Warga dan pedagang yang melihat Maya merintih kesakitan mencoba membantunya dan langsung menghubungi petugas keamanan.

Baca Selengkapnya
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Baca Selengkapnya
Mahasiswa di Medan Dirampok dan Dianiaya, Pelaku Mengaku Anggota Polisi

Mahasiswa di Medan Dirampok dan Dianiaya, Pelaku Mengaku Anggota Polisi

Para pelaku juga menuding AK sebagai pengguna narkoba dan akan ditangkap.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM

14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM

14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM

Baca Selengkapnya
Aktivis Mahasiswa Mengecam Kampanye Hitam dan Provokasi

Aktivis Mahasiswa Mengecam Kampanye Hitam dan Provokasi

Mereka menggaungkan demokrasi berjalan dengan aman, damai dan jujur.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan

Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.

Baca Selengkapnya

"Perundungan dengan Dalih Apa pun Tak Boleh Dibiarkan!"

Dirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.

Baca Selengkapnya
Reaksi Anies Dua Pengancamnya Ditangkap Polisi

Reaksi Anies Dua Pengancamnya Ditangkap Polisi

Anies mengatakan, penangkapan pelaku pengancaman tersebut setidaknya memberikan pelajaran kepada siapa saja yang melakukan hal serupa.

Baca Selengkapnya